Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Palangkaraya Selenggarakan Sosialisasi Lelang dan Piutang Negara
N/a
Selasa, 30 November 2010 pukul 11:22:13   |   778 kali

Sebanyak 74 peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja, Inspektorat Wilayah, perbankan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), lembaga pembiayaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengikuti acara Sosialisasi Pelayanan Lelang dan Pengurusan Piutang Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya. (16/11).

Sosialisasi yang bertempat di  Hotel Batusuli Internasional Palangkaraya ini dibuka oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Cahyo Windu Wibowo selaku Pjs. Kepala KPKNL Palangka Raya. Dalam sambutannya, Cahyo menyampaikan bahwa penjualan secara lelang mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan cara penjualan lainnya, yaitu adil, aman, cepat & efisien, jaminan kepastian hukum, dan harga yang kompetitif.

Semua masyarakat baik perorangan maupun badan hukum dapat menggunakan jual beli secara lelang ini. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa lelang dapat digunakan sebagai sarana jual beli masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk prosedur pengurusan piutang negara, masyarakat umum perlu tahu konsekuensi apa yang dihadapi bila kredit yang diajukan macet  mengingat jenis piutang negara tidak hanya meliputi piutang perbankan saja, namun dapat juga berasal dari instansi pemerintah.   

    

Pada sesi pertama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kosasih menyampaikan materi pelayanan lelang, antara lain mengenai pengertian lelang, jenis-jenis lelang, dokumen persyaratan dan prosedur lelang. Bagi perbankan BUMN/D saat ini dapat menggunakan lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macetnya, dimana dengan mekanisme lelang hak tanggungan ini prosesnya lebih cepat daripada pengajuan eksekusi melalui pengadilan. Bagi masyarakat umum dapat mengikuti sebagai peserta lelang dan juga dapat menjadi pemohon lelang untuk lelang sukarela.

Sesi kedua pemaparan mengenai pengurusan piutang negara disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Khemistry. Dalam penjelasannya Khemistry menyampaikan tentang jenis-jenis piutang negara yang dapat diselesaikan oleh KPKNL/ Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) jenisnya tidak hanya piutang perbankan, namun juga meliputi piutang tuntutan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), piutang ikatan dinas, piutang sektor kehutanan, piutang biaya rumah sakit dan piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 64/PMK.06/2010, dan pengurusan piutang negara yang berasal dari penyaluran dana pemerintah melalui pola channelling serta pola risk sharing.

Untuk lebih memperdalam pemahaman materi, pada sesi terakhir juga diberikan kesempatan para peserta untuk menyampaikan pertanyaan.  Terdapat 13 orang peserta yang mengajukan pertanyaan, diantaranya dari PT Bank Mega, PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Muamalat, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Inpektorat Wilayah, PT Jamsostek, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS), Pengadilan Agama, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kodim Palangkaraya, Dinas Sosial Kalimantan Tengah.  Hal-hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi meliputi: Usia barang yang bisa dilelang, pengenaan bea lelang pembeli dan bea lelang penjual, lelang bongkaran bangunan, lelang logistik eks pemilu, penentuan limit untuk lelang barang inventaris, syarat lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan dan pembagian hasil lelang terkait tagihan pajak dan Hak Tanggungan.

Selain itu juga mengenai pengurusan piutang negara dan pengelolaan kekayaan Negara  antara lain: penyelesaian kredit usaha kecil dan menengah, penagihan piutang Jamsostek, masa berlakunya Pitang Sementara Belum Dapat diTagih (PSBDT), penyelesaian kredit KPR bagi PNS, piutang negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan proses penghapusan barang inventaris.(edited/admin2/bas)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini