Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Persamaan Persepsi Pelaporan Bea Lelang
N/a
Senin, 20 Desember 2010 pukul 10:50:50   |   888 kali

KPKNL Bengkulu mengadakan sosialisasi mengenai teknis pelaporan Bea Lelang kepada Para Pimpinan Cabang dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perum Pegadaian se-Provinsi Bengkulu pada Minggu, 28 November 2010 bertempat di Hotel Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Acara ini diadakan dalam rangka kelancaran dan keakuratan pelaporan PNBP yang bersumber dari Bea Lelang (Kode Akun 423227). Pada kesempatan ini,  KPKNL Bengkulu diundang sebagai salah satu narasumber dalam forum rapat rutin setiap tiga bulan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah III Perum Pegadaian Padang.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Perum Pegadaian III Padang, Kepala Cabang Pegadaian Bengkulu dan para Kepala UPC dan syariah di wilayah kerja Provinsi Bengkulu. Sosialisasi tersebut diacarakan sebagai tindak lanjut dari roadshow koordinasi yang telah dilakukan oleh Kepala KPKNL Bengkulu kepada cabang-cabang Perum Pegadaian dan Pegadaian Syariah di wilayah Provinsi Bengkulu beberapa minggu sebelumnya.

Pemaparan mengenai pelaporan Bea Lelang secara rinci disampaikan oleh Kasi Hukum dan Informasi, Kaprawi Heryanto dan Kasi Pelayanan Lelang, Hari Santosa meliputi prosedur dan tatacara pelaporan Bea Lelang, termasuk di dalamnya contoh pengisian SSBP untuk pertanggung-jawaban Bea Lelang Perum Pegadaian.

Hal-hal yang dikemukakan pada diskusi pelaporan Bea Lelang tersebut, antara lain :

  1. Pengiriman bukti/laporan bea lelang, disesuaikan dengan jadwal lelang yang dilaksanakan oleh pegadaian dengan sarana tercepat.
  2. Usulan adanya rekonsiliasi antara KPKNL Bengkulu dengan Pegadaian dalam hal administrasi bea lelang.
  3. Apresiasi yang sangat baik dari Perum Pegadaian, sehingga pengadministrasian bea lelang dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga meminimalisir adanya kekeliruan kode-kode KPKNL dan KPPN yang digunakan.
  4. Segera dihasilkan keputusan bersama antara DJKN dan Perum Pegadaian dalam pengelolaan Bea lelang

Dalam kesempatan terpisah Kepala KPKNL Bengkulu, Ekka S.Sukadana mengungkapkan bahwa forum rapat ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan persamaan persepsi khususnya mengenai pelaporan Bea Lelang. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PerMenKeu) Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar, bea lelang yang berasal dari Perum Pegadaian digabung menjadi  satu akun dengan bea lelang yang bersumber dari pelaksanaan lelang oleh KPKNL. Pertanggung-jawaban akun bea lelang dilakukan oleh KPKNL dan direkonsiliasi dengan data pada KPPN setiap awal bulan. Permasalahan yang dialami KPKNL Bengkulu selama ini adalah sering terjadi selisih PNBP yang bersumber dari bea lelang pada saat rekonsiliasi. Hal tersebut pada umumnya disebabkan oleh keterlambatan pelaporan Bea Lelang dari sebagian UPC Perum Pegadaian kepada KPKNL Bengkulu, kekeliruan dalam pengisian SSBP dan/atau kurang lengkap dokumen bukti penyetoran yang disampaikan. Sementara itu, saat ini “payung hukum” untuk pelaporan bea lelang yang dapat menjembatani hubungan kerja antara KPKNL dengan Perum Pegadaian dirasakan kurang jelas.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut,  dapat membuka jalan bagi kerjasama yang harmonis dalam hal pelaporan PNBP Bea Lelang antara KPKNL dengan cabang/UPC Perum Pegadaian di wilayah Provinsi Bengkulu.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini