Jakarta –Direktur Lelang Lukman Effendi, didampingi Kepala Sub Direktorat Bina Lelang II Erris Eka
Sundari, Kepala sub Direktorat Bina Lelang III N. Eko Laksito dan staf,
memenuhi undangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) guna
membahas permasalahan terkait lelang, Kamis (5/10/2017).
Dari BNI, Senior Executive Vice President (Direktur) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Yuddy Renaldi didampingi oleh General Manager Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Novianto Harry Kristono, General Manager Corporate Remedial & Recovery Iwan Setiawan, Divisi Corporate Remedial & Recovery Bernard Sembiring, General Manager Consumer Loan Processing and Collecting Moh. Hisyam, Divisi General Manager Consumer Loan Processing and Collection Irwan AR, Divisi General Manager Consumer Loan Processing & Collection M. Syafri Hidayat, Corporate Relation Jane dan Cakra.
Dalam sambutannya, Yuddy
menyampaikan terima kasih kepada DJKN yang telah menggunakan jasa teknologi
informasi dari BNI sebagai pilihan pertama. Dan diharapkan hasil kerja
sama di bidang teknologi informasi ini dapat meningkatkan kinerja lelang.
Selain itu, Yuddy juga berharap
melalui pertemuan ini dapat diperoleh solusi terbaik atas kendala/permasalahan
lelang yang dihadapi oleh BNI. “Terdapat objek yang dimohonkan lelang oleh BNI,
dan telah dilelang sebanyak 7 (tujuh) kali, namun masih menemukan kendala, jadi
kami bermaksud untuk mengajukan lelang ulang”, ungkap Yuddy.
Lukman Effendi memberikan
apresiasi atas kerja sama yang telah dibangun antara DJKN dengan BNI. Dan selanjutnya
sebagai informasi, Lukman menyampaikan hasil capaian lelang dari jenis lelang
hak tanggungan untuk tahun 2015 sampai dengan September 2017. “Frekuensi Lelang
dan capaian hasil lelang sampai dengan bulan September 2017, mengalami
penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Persentase lakunya
objek lelang yang dimohonkan oleh BNI masih sebesar 7,95% dari frekuensi lelang
yang dilaksanakan. Jumlah lelang Tidak Ada Penawar (TAP) masih sangat tinggi,
dari 780 frekuensi lelang, sebanyak 718 lelang adalah TAP”, jelas Lukman.
Lebih lanjut dalam
pertemuan kali ini disampaikan beberapa hal menghadapi permasalahan lelang yakni
perlunya kerja sama antara pihak perbankan selaku pemohon lelang dan DJKN
selaku penyelenggara lelang. Langkah-langkah yang perlu menjadi perhatian
bersama antara BNI dengan Direktorat Lelang antara lain adalah nilai limit
objek lelang kerap menjadi bahan gugatan, penetapan nilai limit objek lelang
adalah berdasarkan penilaian atau penaksiran atas objek yang akan dilelang,
bukan nilai utang atau nilai pengikatan.
Nilai limit di atas
harga pasar/harga wajar akan menjadi tidak efektif dan efisien, menelan biaya,
waktu, dan tenaga yang lebih besar, jika dibandingkan dengan penetapan limit
langsung sesuai harga wajar atau harga likuidasi. Penyampaian surat peringatan
kepada debitor kiranya dalam waktu yang layak, demikian juga penyampaian surat
pemberitahuan rencana lelang kepada debitor/pemilik barang jaminan hendaknya
dilaksanakan dengan baik. Mitigasi risiko juga harus dilakukan oleh pemohon,
guna mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu,
pihak perbankan juga diharapkan untuk memasarkan lelang sebelum permohonan
lelang diajukan.
Di akhir pertemuan, Yuddy
Renaldi menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ini, dan mengusulkan adanya
perjanjian kerja sama antara BNI dengan DJKN. Perjanjian ini sebagai wujud
kesepakatan bersama dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi lelang. Dan
diharapkan koordinasi antara BNI dengan DJKN terjalin semakin baik, serta
lelang yang dimohonkan mampu memberikan hasil yang optimal, meningkatkan citra
lelang, dan akuntabel. (Teks/Foto: Evelyn Linda)