Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungi BNI, Direktur Lelang Bahas Masalah Lelang
Britka Cahyo Saptoto
Senin, 09 Oktober 2017 pukul 09:38:29   |   1688 kali

Jakarta –Direktur Lelang Lukman Effendi, didampingi Kepala Sub Direktorat Bina Lelang II Erris Eka Sundari, Kepala sub Direktorat Bina Lelang III N. Eko Laksito dan staf, memenuhi undangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) guna membahas permasalahan terkait lelang, Kamis (5/10/2017).

Dari BNI, Senior Executive Vice President (Direktur) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Yuddy Renaldi didampingi oleh General Manager Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Novianto Harry Kristono, General Manager Corporate Remedial & Recovery Iwan Setiawan, Divisi Corporate Remedial & Recovery Bernard Sembiring, General Manager Consumer Loan Processing and Collecting Moh. Hisyam, Divisi General Manager Consumer Loan Processing and Collection Irwan AR, Divisi General Manager Consumer Loan Processing & Collection M. Syafri Hidayat, Corporate Relation Jane dan Cakra.

Dalam sambutannya, Yuddy menyampaikan terima kasih kepada DJKN yang telah menggunakan jasa teknologi informasi dari BNI sebagai pilihan pertama. Dan diharapkan hasil kerja sama di bidang teknologi informasi ini dapat meningkatkan kinerja lelang.

Selain itu, Yuddy juga berharap melalui pertemuan ini dapat diperoleh solusi terbaik atas kendala/permasalahan lelang yang dihadapi oleh BNI. “Terdapat objek yang dimohonkan lelang oleh BNI, dan telah dilelang sebanyak 7 (tujuh) kali, namun masih menemukan kendala, jadi kami bermaksud untuk mengajukan lelang ulang”, ungkap Yuddy.     

Lukman Effendi memberikan apresiasi atas kerja sama yang telah dibangun antara DJKN dengan BNI. Dan selanjutnya sebagai informasi, Lukman menyampaikan hasil capaian lelang dari jenis lelang hak tanggungan untuk tahun 2015 sampai dengan September 2017. “Frekuensi Lelang dan capaian hasil lelang sampai dengan bulan September 2017, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Persentase lakunya objek lelang yang dimohonkan oleh BNI masih sebesar 7,95% dari frekuensi lelang yang dilaksanakan. Jumlah lelang Tidak Ada Penawar (TAP) masih sangat tinggi, dari 780 frekuensi lelang, sebanyak 718 lelang adalah TAP”, jelas Lukman. 

Lebih lanjut dalam pertemuan kali ini disampaikan beberapa hal menghadapi permasalahan lelang yakni perlunya kerja sama antara pihak perbankan selaku pemohon lelang dan DJKN selaku penyelenggara lelang. Langkah-langkah yang perlu menjadi perhatian bersama antara BNI dengan Direktorat Lelang antara lain adalah nilai limit objek lelang kerap menjadi bahan gugatan, penetapan nilai limit objek lelang adalah berdasarkan penilaian atau penaksiran atas objek yang akan dilelang, bukan nilai utang atau nilai pengikatan.

Nilai limit di atas harga pasar/harga wajar akan menjadi tidak efektif dan efisien, menelan biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar, jika dibandingkan dengan penetapan limit langsung sesuai harga wajar atau harga likuidasi. Penyampaian surat peringatan kepada debitor kiranya dalam waktu yang layak, demikian juga penyampaian surat pemberitahuan rencana lelang kepada debitor/pemilik barang jaminan hendaknya dilaksanakan dengan baik. Mitigasi risiko juga harus dilakukan oleh pemohon, guna mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, pihak perbankan juga diharapkan untuk memasarkan lelang sebelum permohonan lelang diajukan.

Di akhir pertemuan, Yuddy Renaldi menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ini, dan mengusulkan adanya perjanjian kerja sama antara BNI dengan DJKN. Perjanjian ini sebagai wujud kesepakatan bersama dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi lelang. Dan diharapkan koordinasi antara BNI dengan DJKN terjalin semakin baik, serta lelang yang dimohonkan mampu memberikan hasil yang optimal, meningkatkan citra lelang, dan akuntabel. (Teks/Foto: Evelyn Linda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini