Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Pengelolaan Kekayaan Negara Idealnya Hanya Mengatur Asas-Asas PKN
N/a
Jum'at, 04 Maret 2011 pukul 10:17:20   |   1582 kali

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW. Sumardjono mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) idealnya hanya mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip pengelolaan kekayaan negara yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik antara lain: transparan, akuntabel, efisien dan berdaya guna. Implementasi dari asas-asas ini kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai lex spesialis. Hal ini disampaikannya saat pemaparan materi dalam Focus Group Discusion RUU PKN yang diselenggarakan oleh Direktorat Barang Milik Negara (BMN) I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kamis (10/2) di Hotel Alila, Jakarta.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Hukum Tanah Fakultas Hukum  UGM ini menilai RUU PKN dimaksudkan sebagai lex generalis tetapi lex spesialisnya sudah terbit lebih dahulu serta sebagai harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait kekayaan negara, khususnya yang terkait dengan kekayaan negara potensial. Namun, menurutnya, ada beberapa masalah seperti bagaimana jika peraturan yang sudah ada terkait dengan kekayaan negara ternyata tidak menerapkan atau tidak selaras dengan asas/prinsip pengelolaan kekayaan negara tersebut. Selain itu, masih adanya kesulitan untuk melakukan harmonisasi terhadap UU sektoral, jika belum ada UU yang dapat diterima oleh sektor sebagai “UU Payung” (lex generalis) dalam pengusahaan/pemanfaatan khususnya sumber daya alam.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur BMN I Pardiman dan dihadiri oleh segenap pejabat eselon II DJKN antara lain: Direktur Hukum dan Informasi Agus Rijanto Sedjati, Direktur Lelang Suryanto, Direktur BMN I Pardiman, Direktur BMN II Arif Baharudin, Direktur Piutang Negara Soepomo, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Purnama Sianturi, Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Bambang S Marsoem, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Teguh Wiyono, pejabat eselon III dan IV DJKN, perwakilan dari Ditjen Anggaran, Setjen Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan  Kementerian Kehutanan.

 Sedangkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto memberikan pengarahan sebelum dimulai pemberian materi oleh narasumber. Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam pengarahannya, mengatakan acara ini merupakan proses penyempurnaan RUU PKN yang penting tidak hanya bagi Kementerian Keuangan tapi juga Negara Republik Indonesia karena RUU ini sangat penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Jadi cara pandang kita harus berubah, tidak sektoral lagi,” tegasnya. Lebih lanjut Dirjen mengaskan bahwa arah pengaturan RUU PKN ini adalah kepastian hukum dari pengelolaan kekayaan negara.

Dalam forum ini ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta salah satunya dari Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Purnama T. Sianturi yang menanyakan tentang bagaimana cara merumuskan RUU ini agar lebih mudah diimplementasi dan hal-hal apa saja yang diatur agar RUU ini bisa sinkron dengan UU sektoral.

   

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini