Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
97,82 % Satker di Wilayah KPKNL Palangka Raya Telah Laksanakan Rekonsiliasi BMN
N/a
Jum'at, 04 Maret 2011 pukul 10:22:40   |   510 kali

Pada tanggal 3-17 Januari 2011, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) semester II tahun 2010 dengan menggunakan Modul Kekayaan Negara Sub Modul KPKNL (BMNKPKNL).

Dalam rangka mempercepat, mempermudah dan mendekatkan layanan kepada Satker, rekonsiliasi data BMN dilaksanakan di tiga tempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, KPPN Buntok dan KPKNL Palangka Raya. Dibandingkan dengan pelaksanaan rekonsiliasi semester I tahun 2010, rekonsiliasi kali ini lebih lancar, tidak banyak antrian dan waktu pelayanan menjadi lebih singkat. 

Pada ruang tunggu antrian juga disediakan TV LCD, koran/majalah serta minuman, bahkan telah disediakan berbagai minuman dan makanan  ringan oleh Koperasi Pegawai KPKNL Palangka Raya, sehingga operator SIMAK BMN Satker lebih nyaman. 

 Selain itu, pada semester II tahun 2010 ini tingkat kepatuhan satker untuk melaksanakan rekonsiliasi data BMN meningkat menjadi sebesar 97,82 %, jika dibandingkan dengan hasil rekonsiliasi semester I tahun 2010 yang mencapai 92,66 %.  Dari 367 satker penerima Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) tahun 2010 (satker aktif) telah melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 359 Satker. Sedangkan untuk satker yang belum melaksanakan rekonsiliasi, KPKNL Palangka Raya telah menyurati agar segera melaksanakan rekonsiliasi, dan apabila tidak mendapat tanggapan maka akan ditugaskan staf untuk datang langsung ke satker melaksanakan rekonsiliasi.

Televisi Republik Indonesia (TVRI)  Kalimantan Tengah dan Harian Kalteng Pos juga turut meliput pelaksanaan rekonsiliasi semester II tahun 2010 tersebut. “Rekonsilisi data BMN ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang bertujuan  mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di samping itu juga, kami harapkan kepada seluruh pimpinan kepala SKPD/Kantor Vertikal agar menugaskan staf yang berkompeten  datang ke KPKNL Palangka Raya untuk melaksanakan rekonsiliasi. Bagi Satker yang tidak melaksanakan rekonsiliasi akan mendapat sanksi penundaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN”, demikian penjelasan Kepala KPKNL Palangka Raya Guntur Riyanto menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan dari TVRI Kalteng.

Setiap satker yang melaksanakan rekonsiliasi sesuai jadwal, diberikan pin sebagai wujud apresiasi kepatuhan dalam penatausahaan BMN. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Riyanto, memberikan ucapan  terima kasih sekaligus secara simbolis menyematkan pin kepada satker sebagai tanda telah melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.

Selanjutnya rekonsiliasi tingkat daerah juga telah dilaksanakan pada KPPN Palangka Raya, KPPN Buntok, dan KPPN Sampit.  Dari hasil pelaksanaan rekonsiliasi tersebut masih ditemui beberapa permasalahan yaitu: pertama, pada Aplikasi Modul Kekayaan Negara BMNKPKNL belum tersedia menu pengiriman ADK ke KPPN, sehingga tidak dapat melakukan monitoring terhadap realisasi belanja modal yang sudah dicairkan dari KPPN. Kedua, Penggabungan data pada aplikasi Modul Kekayaan Negara BMNKPKNL belum dapat membaca data satker dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kode sama, sehingga terjadi penjumlahan secara otomatis baik nilai maupun jumlah satker/double pencatatan. Misalnya tertulis satu nama satker tetapi karena kode satker sama maka yang muncul menjadi dua satker.

Terakhir, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN, yaitu ketika file pengiriman ADK dari aplikasi VERA KPPN diterima Modul KN, terdapat perbedaan data antara data rekon internal satker, rekonsiliasi KPPN dan rekonsiliasi KPKNL. Hal ini dapat disebabkan oleh: Satker tidak melakukan pengiriman saldo awal aset tetap dari aplikasi SAI ke aplikasi SAU KPPN, ADK aplikasi VERA KPPN tidak seluruhnya terbaca pada aplikasi Modul KN dan pada aplikasi Modul KN tersaji LBMN-KD untuk satker yang aktif dan tidak aktif, sedangkan pada aplikasi VERA tersaji LKPP untuk satker aktif saja, dimana dalam Modul KN belum terakomodir pemisahan LBMN dan LKPP.

 Pada tanggal 3-17 Januari 2011, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) semester II tahun 2010 dengan menggunakan Modul Kekayaan Negara Sub Modul KPKNL (BMNKPKNL).

Dalam rangka mempercepat, mempermudah dan mendekatkan layanan kepada Satker, rekonsiliasi data BMN dilaksanakan di tiga tempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, KPPN Buntok dan KPKNL Palangka Raya. Dibandingkan dengan pelaksanaan rekonsiliasi semester I tahun 2010, rekonsiliasi kali ini lebih lancar, tidak banyak antrian dan waktu pelayanan menjadi lebih singkat. 

Pada ruang tunggu antrian juga disediakan TV LCD, koran/majalah serta minuman, bahkan telah disediakan berbagai minuman dan makanan  ringan oleh Koperasi Pegawai KPKNL Palangka Raya, sehingga operator SIMAK BMN Satker lebih nyaman. 

 Selain itu, pada semester II tahun 2010 ini tingkat kepatuhan satker untuk melaksanakan rekonsiliasi data BMN meningkat menjadi sebesar 97,82 %, jika dibandingkan dengan hasil rekonsiliasi semester I tahun 2010 yang mencapai 92,66 %.  Dari 367 satker penerima Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) tahun 2010 (satker aktif) telah melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 359 Satker. Sedangkan untuk satker yang belum melaksanakan rekonsiliasi, KPKNL Palangka Raya telah menyurati agar segera melaksanakan rekonsiliasi, dan apabila tidak mendapat tanggapan maka akan ditugaskan staf untuk datang langsung ke satker melaksanakan rekonsiliasi.

Televisi Republik Indonesia (TVRI)  Kalimantan Tengah dan Harian Kalteng Pos juga turut meliput pelaksanaan rekonsiliasi semester II tahun 2010 tersebut. “Rekonsilisi data BMN ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang bertujuan  mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di samping itu juga, kami harapkan kepada seluruh pimpinan kepala SKPD/Kantor Vertikal agar menugaskan staf yang berkompeten  datang ke KPKNL Palangka Raya untuk melaksanakan rekonsiliasi. Bagi Satker yang tidak melaksanakan rekonsiliasi akan mendapat sanksi penundaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN”, demikian penjelasan Kepala KPKNL Palangka Raya Guntur Riyanto menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan dari TVRI Kalteng.

Setiap satker yang melaksanakan rekonsiliasi sesuai jadwal, diberikan pin sebagai wujud apresiasi kepatuhan dalam penatausahaan BMN. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Riyanto, memberikan ucapan  terima kasih sekaligus secara simbolis menyematkan pin kepada satker sebagai tanda telah melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.

Selanjutnya rekonsiliasi tingkat daerah juga telah dilaksanakan pada KPPN Palangka Raya, KPPN Buntok, dan KPPN Sampit.  Dari hasil pelaksanaan rekonsiliasi tersebut masih ditemui beberapa permasalahan yaitu: pertama, pada Aplikasi Modul Kekayaan Negara BMNKPKNL belum tersedia menu pengiriman ADK ke KPPN, sehingga tidak dapat melakukan monitoring terhadap realisasi belanja modal yang sudah dicairkan dari KPPN. Kedua, Penggabungan data pada aplikasi Modul Kekayaan Negara BMNKPKNL belum dapat membaca data satker dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kode sama, sehingga terjadi penjumlahan secara otomatis baik nilai maupun jumlah satker/double pencatatan. Misalnya tertulis satu nama satker tetapi karena kode satker sama maka yang muncul menjadi dua satker.

Terakhir, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN, yaitu ketika file pengiriman ADK dari aplikasi VERA KPPN diterima Modul KN, terdapat perbedaan data antara data rekon internal satker, rekonsiliasi KPPN dan rekonsiliasi KPKNL. Hal ini dapat disebabkan oleh: Satker tidak melakukan pengiriman saldo awal aset tetap dari aplikasi SAI ke aplikasi SAU KPPN, ADK aplikasi VERA KPPN tidak seluruhnya terbaca pada aplikasi Modul KN dan pada aplikasi Modul KN tersaji LBMN-KD untuk satker yang aktif dan tidak aktif, sedangkan pada aplikasi VERA tersaji LKPP untuk satker aktif saja, dimana dalam Modul KN belum terakomodir pemisahan LBMN dan LKPP.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini