Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Paket Peraturan Baru Bidang Lelang
N/a
Rabu, 23 Maret 2011 pukul 23:20:31   |   793 kali

Kantor Wilayah VI DJKN Serang melakukan sosialisasi paket peraturan baru di bidang lelang yaitu PMK Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, PMK Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, PMK Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang pada tanggal 9-10 Maret 2010 di Hotel Sari Kuring Indah, Cilegon Banten. Undangan sosialisasi ini disampaikan kepada para Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II, Balai Lelang serta para pejabat dan staf di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang.

Kepala Kantor Wilayah VI DJKN Serang, Edy Susianto mengawali dengan sambutan, arahan sekaligus pembukaan. Inisiatif pelaksanaan sosialisasi ini timbul karena sampai dengan saat ini Kantor Pusat DJKN belum mengagendakan pelaksanaan sosialisasi paket peraturan lelang tersebut. Selanjutnya Kakanwil menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah memperkenalkan sekaligus meningkatkan pemahaman tentang peraturan dan tata cara lelang termasuk di dalamnya batasan kewenangan antara pelaksana lelang dan penyelenggara lelang yaitu Pejabat Lelang Kelas I / Kelas II, KPKNL dan Balai Lelang. 

Acara pada hari pertama dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang diisi oleh dua narasumber yaitu Kepala Bidang Lelang Kanwil VI DJKN, Sri Handayani dengan menyampaikan materi berupa Perdirjen tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan Kepala Seksi Bina Lelang I , Sugiyanto  menyampaikan materi tentang PMK Pejabat Lelang Kelas II. Hari kedua sosialisasi diisi juga oleh dua narasumber yaitu Kepala Seksi Bina Lelang II, Erwin HAN dengan pemaparan materi tentang PMK Pejabat Lelang Kelas II dan Kepala Seksi Bina Lelang III, Rendi Wahyudin tentang PMK Balai Lelang.

  

Sesi terakhir diisi dengan tanya jawab. Tercatat beberapa hal dalam peraturan lelang tersebut perlu untuk segera diberikan penegasan lebih lanjut diatur petunjuk teknisnya atau hal-hal yang sifatnya berupa pemberian masukan dalam rangka penyempurnaan peraturan existing. Beberapa hal tersebut adalah:

1.    Penegasan tentang sanksi bagi peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan penawaran lelang, namun tidak melakukan registrasi dan tidak hadir dalam pelaksanaan lelang;

2.    Tata cara pengisian SSBP dan pertanggungjawaban PNBP berupa bea lelang dari Pejabat Lelang Kelas II;

3.    Terjadinya kekosongan hukum tentang tata cara administrasi perkantoran dan pelaporan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II yaitu PER-01/PL/2006 karena PMK-40/PL/2006 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PMK-93/PMK.06/2010;

4.    KMK-05/KM.7/2005 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II belum mengakomodasi tentang pengaturan lebih lanjut adanya daerah-daerah baru pemda hasil pemekaran wilayah

Acara sosialisasi hari kedua tanggal 10 Maret 2010 diakhiri dengan beberapa kesimpulan dan secara resmi ditutup oleh Kepala Bagian Umum Kanwil VI Serang mewakili Kakanwil. Dalam penutupannya Kabag Umum menyampaikan agar pada setiap pelaksanaan lelang untuk selalu prudent, cermat, transparan dan berpedoman pada peraturan dan quick win bidang lelang. Para peserta sosialisasi berharap Kantor Pusat DJKN segera menerbitkan Perdirjen sebagaimana amanat pasal-pasal pada PMK yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.

Erwin HAN

Kasie BL II, Kanwil VI DJKN Serang

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini