Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Pencegahan dan Paksa Badan Penanggung Hutang untuk Meningkatkan Pencapaian Target
Ali Ridho
Selasa, 18 Juli 2017 pukul 09:15:20   |   702 kali

(Jakarta - 17/7/2017) Rapat koordinasi antara Direktorat PNKNL beserta Kanwil DJKN Jakarta dan KPKNL di wilayahnya dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2017 di ruang rapat Direktorat PNKNL Gedung Syafruddin P II lantai 6 Utara. Rapat tersebut dipimpin oleh Purnama T. Sianturi, Direktur PNKNL dan dihadiri oleh Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta seluruh Kepala KPKNL. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan atas tiga isu besar pengurusan piutang negara, yaitu:

1.      upaya pencapaian target pengurusan piutang Negara atas jumlah Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan jumlah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN);

2.      pencegahan bepergian ke luar wilayah RI atas Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang; dan

3.      Paksa Badan terhadap Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang.


Berdasarkan rekapitulasi data laporan dari Kanwil DJKN dan KPKNL, sampai dengan Juni 2017 realisasi nasional PNDS sebesar Rp 147,44 milyar atau sebesar 42,37% dari target, sedangkan realisasi Biad PPN sebesar Rp 6,53 miliar atau sebesar 23,46%. Sampai dengan Juni 2017 Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai Kanwil yang mempunyai bagian terbesar atas beban target PNDS dan Biad PPN  mencapai realiasi PNDS sebesar Rp 80,43 miliar atau sebesar 27,09% dan Biad PPN sebesar 4,5 miliar atau sebesar 8,35% dari target nasional. Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, meyakini bahwa sampai dengan akhir tahun 2017, target Kanwil DJKN Jakarta untuk PNDS sebesar Rp 296,93 miliar dan target Biad PPN sebesar 24,36 miliar akan dapat terealisasikan. Realisasi pencapaian target tersebut didukung dengan daftar BKPN sumber realisasi target PNDS dan Biad PPN tahun 2017.

Sebagai salah satu cara dalam mencapai realisasi target PNDS dan Biad PPN tahun 2017, Direktur PNKNL meminta KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta untuk dapat mengoptimalkan kewenangan tindakan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI kepada Penanggung Hutang besar yang mempunyai kemampuan, namun tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya. Encep Sudarwan, menyanggupi untuk dapat menyampaikan 3-5 Penanggung Hutang per KPKNL untuk diajukan tindakan pencegahan.

Kewenangan lain yang akan dilakukan adalah upaya paksa badan/penyanderaan (gijzeling) terhadap Penanggung Hutang. Seperti halnya pencegahan, Encep Sudarwan pun kembali menyanggupi untuk mengajukan nama penanggung hutang yang tepat untuk dilakukan upaya paksa badan. Untuk melancarkan upaya tersebut, Kantor Pusat DJKN dan Kanwil DJKN DKI Jakarta akan melakukan knowledge sharing dengan Ditjen Pajak yang telah melakukan upaya paksa badan. Tidak hanya itu, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai pihak yang terlibat dalam upaya pelaksanaan paksa badan terhadap Penanggung Hutang kepada Negara.

Sebagai penutup, Purnama T. Sianturi meminta agar seluruh jajaran yang terlibat dalam pengurusan Piutang Negara untuk bertindak cepat dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan undang-undang dalam rangka mengoptimalkan hasil pengurusan Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini