Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Pusat melantik dan mengambil sumpah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Tedy Syandriadi dan Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat Edih Mulyadi sebagai Ketua PUPN Cabang Provinsi Banten dan
Ketua PUPN Cabang Kalimantan Barat pada Rabu, 4 Juli 2017 di Kantor Pusat DJKN,
Jakarta.
Sehari sebelumnya, di tempat terpisah, kedua Kepala Kanwil tersebut dilantik oleh Menteri Keuangan untuk memimpin pos barunya masing-masing.
Memberikan sambutan, Dirjen Kekayaan Negara memaparkan bahwa piutang Negara yang ditangani DJKN/PUPN saat ini berasal dari
instansi pemerintah dan lembaga dimana secara umum tidak didukung dengan
barang janminan yang memadai. Posisi piutang Negara per 31 Mei 2017 sebesar 55.088
Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara (BKPN) dengan nilai Rp.62,57 triliun.
"Apabila kita melihat realisasi target piutang negara yang
harus diselesaikan dan biaya administrasi pengurusan piutang Negara per 31 Mei 2017,
hasilnya masih rendah. Seluruh jajaran di bidang pengurusan piutang Negara
harus mampu melakukan upaya untuk pencapaian target penyelesaian piutang
Negara,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Isa meminta jajarannya melakukan
hal-hal antara lain, meningkatkan kemampuan dan keahlian SDM di bidang
pengurusan piutang Negara, berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk
rekan-rekan yang berada di keanggotaan PUPN, meningkatkan upaya asset and debtor tracing serta
meningkatkan kerja sama dengan instansi yang berwenang memberi izin agar debitur
menyelesaikan dahulu kewajibanya sebelum mendapat pelayanan dari instansi
dimaksud. “Perlu juga dipikirkan secara bersama-sama terobosan apa yang dapat
dilakukan untuk percepatan pengurusan piutang Negara,” tegasnya.`
Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengurusan piutang Negara, sebanyak 16.529 BKPN dapat terselesaikan di tahun 2017, mengingat di peraturan tersebut memberi ruang yang cukup untuk melakukan penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) terhadap BKPN dengan nilai tertentu.
Bertindak selaku saksi dalam pelantikan yang dilaksanakan di aula lantai V Kantor Pusat DJKN tersebut adalah Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi dan Sekretaris DJKN Dodi Iskandar. Rangkaian acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan masing-masing pejabat eselon II yang akan menempati pos yang baru itu di hadapan Dirjen Kekayaan Negara. (Humas DJKN)