Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaan Negara Lantik Ketua PUPN Cabang Banten dan Cabang Kalimantan Barat
Agus Widayat
Selasa, 04 Juli 2017 pukul 08:25:31   |   1260 kali

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pusat melantik dan mengambil sumpah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Tedy Syandriadi dan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edih Mulyadi sebagai Ketua PUPN Cabang Provinsi Banten dan Ketua PUPN Cabang Kalimantan Barat pada Rabu, 4 Juli 2017 di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Sehari sebelumnya, di tempat terpisah, kedua Kepala Kanwil tersebut dilantik oleh Menteri Keuangan untuk memimpin pos barunya masing-masing.

Memberikan sambutan, Dirjen Kekayaan Negara memaparkan bahwa piutang Negara yang ditangani DJKN/PUPN saat ini berasal dari instansi pemerintah dan lembaga dimana secara umum tidak didukung dengan barang janminan yang memadai. Posisi piutang Negara per 31 Mei 2017 sebesar 55.088 Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara (BKPN) dengan nilai Rp.62,57 triliun.

"Apabila kita melihat realisasi target piutang negara yang harus diselesaikan dan biaya administrasi pengurusan piutang Negara per 31 Mei 2017, hasilnya masih rendah. Seluruh jajaran di bidang pengurusan piutang Negara harus mampu melakukan upaya untuk pencapaian target penyelesaian piutang Negara,” tuturnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Isa meminta jajarannya melakukan hal-hal antara lain, meningkatkan kemampuan dan keahlian SDM di bidang pengurusan piutang Negara, berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk rekan-rekan yang berada di keanggotaan PUPN, meningkatkan upaya asset and debtor tracing serta meningkatkan kerja sama dengan instansi yang berwenang memberi izin agar debitur menyelesaikan dahulu kewajibanya sebelum mendapat pelayanan dari instansi dimaksud. “Perlu juga dipikirkan secara bersama-sama terobosan apa yang dapat dilakukan untuk percepatan pengurusan piutang Negara,” tegasnya.`

Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengurusan piutang Negara, sebanyak 16.529 BKPN dapat terselesaikan di tahun 2017, mengingat di peraturan tersebut memberi ruang yang cukup untuk melakukan penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) terhadap BKPN dengan nilai tertentu.

Bertindak selaku saksi dalam pelantikan yang dilaksanakan di aula lantai V Kantor Pusat DJKN tersebut adalah Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi dan Sekretaris DJKN Dodi Iskandar. Rangkaian acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan masing-masing pejabat eselon II yang akan menempati pos yang baru itu di hadapan Dirjen Kekayaan Negara. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini