Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Potensi Objek Lelang Baru
N/a
Minggu, 17 April 2011 pukul 23:58:11   |   938 kali

 Lelang barang milik negara berupa bongkaran eks rekontruksi/pembangunan kembali dilaksanakan KPKNL Lhokseumawe sebagai tindak lanjut dari proses penghapusan barang milik negara, termasuk jenis lelang non eksekusi wajib. KPKNL Lhokseumawe untuk pertama kalinya telah melakukan lelang barang milik negara bongkaran eks renovasi/rehabilitasi, sesuai dengan Surat Permohonan Satker KPPN Takengon No. S-1216/WPB.01/KP.0710/2010 tanggal 01 April 2010, barang yang dilelang eks renovasi/rehabilitasi berupa kayu dan seng yang tidak dipakai lagi yang berasal dari renovasi/rehabilitasi rumah dinas Kepala KPPN Takengon, namun masih mempunyai nilai ekonomis, dan pelaksana lelang itu telah dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2010  dengan   Risalah Lelang No. 062/2010 dengan pokok lelang terjual sebesar Rp. 5.600.000,-                  

         Bagaimana persyaratan pemindahtanganan atau penjualan Dalam ketentuan yang mengatur barang milik negara baik di Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Menteri Keuangan No.96/MK.6/2007 tentang Tata Cara Pelaksana Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maupun di ketentuan yang mengatur lelang  yaitu Peraturan Mentari Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Juklak Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal No.03/KN/2010 tentang Juknis Lelang, tidak di atur persyaratan lelang khusus barang milik negara berupa bongkaran eks renovasi/rehabilitasi. Namun dalam praktek di lapangan KPKNL Lhokseumawe menerima permohonan lelang barang eks renovasi/rehabilitasi rumah dinas dari Satker KPPN Takengon

            Oleh karena itu DJKN c.q Direktur Lelang sesuai surat No. S-409/KN.7/2010 tanggal 7 Juli 2010 telah memberi petunjuk kepada KPKNL Lhokseumawe tentang dokumen persyaratan lelang barang milik negara  berupa bongkaran eks renovasi/rehabilitasi adalah sebagai berikut:

1.      Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum:

·         Salinan/ foto copy Surat Keputusan Penunjukan Penjual

·         Daftar barang yang akan di lelang, dan

·         Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada)

2.      Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus:

·         Salinan/foto copy Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan, dan

·         Salinan/foto copy DIPA yang memuat alokasi dana untuk renovasi/rehabilitasi tersebut.

Mengingat potensi ke depan perlu kiranya peranan KPKNL untuk menggali potensi lelang barang milik negara berupa bongkaran eks renovasi/rehabilitasi ini. Banyak  jenis barang tersebut di satker –satker yang tidak dimanfaatkan dan dapat diangkat ke permukaan sebagai objek lelang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini