Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Awalnya Keberatan, Akhirnya Komit Membayar
Ali Ridho
Jum'at, 16 Juni 2017 pukul 14:04:33   |   713 kali

Batam, Selasa, 13 Juni 2017, bertempat di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam diadakan rapat penyelesaian piutang PNBP yang ada di KKP Batam. Rapat kali ini dihadiri langsung oleh agen pelayaran sebagai pihak Penanggung Hutang dan INSA (Indonesian National Shipowners Association), KKP Batam, KPKNL Batam, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dan Setjen Kemenkes. Rapat ini merupakan rangkaian upaya KKP Batam dalam mencari solusi dan percepatan penyelesaian piutang PNBP atas terbitnya Sertifikat Izin Karantina untuk kedatangan kapal internasional (Certificate of Pratique/COP) dan untuk keberangkatan Port Health Quarantine Clearence/PHQC) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Kesehatan.

Paparan diawali oleh Anas Ma’ruf, Kepala KKP Batam yang menyampaikan kronologi terjadinya piutang KKP secara detil dimulai yaitu sejak terbitnya PP 21 Tahun 2013 sudah menuai protes dan keberatan bahkan penolakan membayar dari perusahaan pelayaran dengan alasan tarif yang diberlakukan terlalu mahal dan mengalami kenaikan berlipat dari sebelumnya. Sehingga sejak Juni 2013 sampai Mei 2017 total piutang Negara sebesar 2,99 Milyar yang terdapat di 10 perusahaan pelayaran.

Dalam rapat tersebut, perusahaan kembali menyampaikan keberatan dan penundaan pemberlakuan PP 21 Tahun 2013. Atas keberatan tersebut, Pejabat Kemenkes memberikan penjelasan bahwa untuk tariff yang berlaku pada PP 21 Tahun 2013 adalah sudah final dan tetap merupakan kewajiban bagi perusahaan pelayaran untuk melakukan pembayaran kepada negara. Sedangkan untuk permintaan penurunan tariff masih dalam pembahasan revisi PP 21 Tahun 2013. Selama PP baru sebagai pengganti belum terbit, maka PP 21 Tahun 2013 tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh perusahaan pelayaran. Sebagai pelaksana UU dan peraturan, KKP  Batam akan terus berupaya melakukan penagihan dan berkoordinasi dengan KPKNL Batam selaku instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara dengan segala kewenangannya.

Sesi terakhir, paparan disampaikan oleh Novvy Setiadi, Kepala Seksi Piutang Negara yang menyampaikan bahwa piutang KKP Batam merupakan piutang negara yang harus diselesaikan. Pada tingkat awal, piutang negara dikelola oleh instansi pemerintah yang bersangkutan termasuk upaya penagihan yang telah dilaksanakan. Namun apabila, upaya yang dilakukan tidak berhasil, maka harus diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang negara (PUPN) Cabang Kepri melalui KPKNL Batam. piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh KPKNL, akan menimbulkan kewajiban tambahan bagi perusahaan yang menunggak yaitu pengenaan biaya administrasi yang besarnya 1% dan/atau 10% sesuai PP Nomor 1 Tahun 2013. Selain itu, dalam melakukan pengurusan piutang negara, KPKNL diberikan kewenangan layaknya pengadilan (parate eksekusi) sebagaimana diatur dalam UU No.49 prp Tahun 1960. KPKNL Batam dapat melakukan panggilan umum melalui media massa, penagihan seketika dengan Surat Paksa, Penyitaan harta kekayaan, Pelelangan, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan dan lain sebagainya. Namun demikian, Novvy berharap kewenangan di atas tidak sampai digunakan dalam melakukan pengurusan piutang KKP dan meminta kepada perusahaan untuk segera membayar hutangnya, lebih cepat lebih baik, pungkasnya.

Di akhir acara, perwakilan dari INSA Batam  puas atas penjelasan yang disampaikan baik oleh KKP maupun KPKNL Batam. Selanjutnya perusahaan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan masing-masing dan meminta waktu untuk pembayaran secara mengangsur. “Mudah-mudahan indah pada akhirnya”, tutup Anas Ma’ruf.

foto oleh : Palta, Editor : Dedy Chris

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini