Pekanbaru (12/6)— Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1438 H, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pekanbaru mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru
Kota dan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dalam rangka monitoring dan
evaluasi pengurusan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muchtar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono beserta jajarannya mengadakan kunjungan
ke KPKNL Pekanbaru. Kepala KPKNL Pekanbaru, Wahyu Purnomo menyampaikan terima
kasih atas kerja sama yang telah dimulai tahun 2016. “Sejak keluarnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No. 77/PUU-IX/2011, penyerahan piutang negara berasal
dari Kementerian/Lembaga/Pemda yang outstanding dan nilai
ketertagihannya relatif kecil. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru saat ini menjadi
primadona dalam mengdongkrak capaian penerimaan Piutang Negara Dapat
Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi PPN pada KPKNL Pekanbaru,” demikian
disampaikan Wahyu Purnomo.
Selanjutnya, acara monitoring dan evaluasi digelar di meeting room, Hotel Pangeran Pekanbaru. Dalam sambutannya Mias Muchtar mengapresiasi kerja sama penyelesaian piutang macet yang telah terjalin baik dengan KPKNL Pekanbaru. “Bahwa dari 17 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang diserahkan ke KPKNL Pekanbaru sebanyak 4 perusahaan membayar lunas, 8 perusahaan membayar bertahap/mencicil dan 5 perusahaan belum membayar, dari sisi nilai berhasil ditagih sebesar Rp 9,2 milyar atau 76,79% dari nilai yang diserahkan sebesar Rp 11,98 milyar,” papar Mias Muchtar. Beliau juga menyampaikan bahwa data saat ini sebanyak 116 perusahaan pemberi kerja menunggak iuran dan sedang diverifikasi untuk selanjutnya akan diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Pekanbaru.
Senada dengan hal
tersebut, Novera Bona Putra selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan mewakili
Kepala KPKNL Pekanbaru menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota atas kepercayaan yang diberikan dan menyerahkan pengurusan piutang yang tak
tertagih dari BPJS Ketenagakerjaan. Upaya penyerahan pengurusan piutang negara ini
merupakan penegakan hukum (law
enforcement) terhadap pada debitor. Novera Bona Putra menyampaikan bahwa
kerja sama ini tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan
dan Kantor Pusat DJKN tanggal 29 Januari 2015 di mana tindak lanjut dari Surat
Edaran DJKN Nomor SE-01/KN/2014 yang intinya tentang pengurusan piutang yang
tak tertagih dari BPJS Ketenagakerjaan. “Dari 17 debitur baru BPJS
Ketenagakerjaan yang diurus KPKNL dalam kurun waktu Maret 2016 sampai dengan
April 2017, berhasil ditagih sebesar Rp 9,2 milyar dan sesuai prognosa, berkas
yang ada akan selesai pada tahun ini. Oleh karena itu, diharapkan ada
penyerahan BKPN baru sehingga kerjasama dan sinergi keduabelah pihak dapat
berkesinambungan pada tahun 2018”, imbuh pria asal Padang, Sumatera
Barat.
Pada sesi selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyerahan berkas
piutang macet sebanyak 5 berkas dalam setiap bulannya, dan saat ini sudah
diserahkan sebanyak 2 berkas.
Dalam pertemuan ini terjadi
diskusi interaktif dan sharing session
antara jajaran KPKNL Pekanbaru dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait
permasalahan/kendala yang timbul dalam pengurusan piutang iuran BPJS
Ketenagakerjaan, antara lain penggunaan Virtual
Account untuk pemindahbukuan hak BPJS Ketenagakerjaan, rencana Pemeriksaan
dalam rangka penerbitan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), berkolaborasi
mempertajam penagihan di lapangan serta timbulnya Biad PPN terutang akibat debitur
melakukan penyetoran langsung ke rekening BPJS Ketenagakerjaan.
.
(Teks : Susanto / Foto : Susanto/Seksi HI)