Selasa, 6 Juni 2017 bertempat di
Pusdiklat KNPK, Tangerang Selatan, telah diadakan kegiatan Identifikasi
Kebutuhan Diklat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pusdiklat
KNPK untuk program diklat tahun 2018. DJKN diwakili oleh Neil E. Prayoga selaku
Kasubbag Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan dan para Skill Group Owner (perwakilan Direktorat Teknis yang membidangi kompetensi
pegawai). Sedangkan Pusdiklat KNPK diwakili oleh Ilhan Lasahindo selaku Kabid
Pengembangan dan Perencanaan Program beserta para Widyaswara Pusdiklat KNPK.
Diawali dengan pemaparan oleh
perwakilan Pusdiklat KNPK, Ilhan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan verifikasi
untuk kebutuhan diklat yang diusulkan oleh DJKN untuk tahun 2018. Dalam pelaksanaan
identifikasi kebutuhan diklat saat ini idealnya tidak lagi berbasis training need analysis (TNA) tetapi
sudah beralih ke pendekatan pembelajaran yang berbasis corporate university, artinya diklat tidak lagi harus berbentuk
klasikal atau tatap muka dikelas, tetapi ada ratio 70:20:10, dimana porsi 70%
adalah integrated training di tempat
kerja (OJT), 20% coaching , dan 10% klasikal.
Ilhan juga menyampaikan bagaimana
progres pelaksanaan diklat sejak didirikannya Pusdiklat KNPK sampai dengan saat
ini. Dimana Pusdiklat KNPK sudah melayani kebutuhan diklat DJKN dalam kurun
waktu delapan tahun terakhir sejak tahun 2009 sampai dengan 2017 dengan jumlah
peserta diklat secara umum tejadi peningkatan yang cukup besar setiap tahunnya.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim IKD DJKN yang diawali
pembukaan oleh Neil, menyampaikan bahwa diklat
merupakan investasi yang mahal sehingga harus dirancang dengan baik
serta optimal pelaksanaannya. Untuk itu,
dalam pemilihan peserta diklat seharusnya berdasarkan kebutuhan kompetensi
masing-masing pegawai.
Tahun ini sistem pemanggilan diklat
terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya, dimana peserta diklat sebagian
besar dipanggil secara mandatory berdasarkan kebutuhan kompetensi yang harus
dimiliki dan diberlakukannya sistem reward
and punishment dalam pemanggilan diklat. Reward diberikan kepada peserta terbaik dalam setiap diklat dalam
bentuk penghargaan, rekomendasi masuk manajemen talenta hingga mutasi ke unit
lain. Adapun punishment adalah tidak diprioritaskan
mengikuti diklat yang lain terhadap peserta diklat yang sudah dipanggil namun tidak
hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima.
Kegiatan verifikasi dilanjutkan
dengan konfirmasi usulan diklat tahun 2018 dari Tim Identifikasi Kebutuhan
Diklat (IKD) Pusdiklat KNPK yang dipimpin oleh Widyaswara Pusdiklat KNPK,
Yasser Arafat dengan Skill Group Owner
DJKN yang diwakili oleh Yoni Ardianto (Dit. BMN), Diki Zaenal Abidin (Dit.
Lelang), Edgar Yoseph (Dit. PKNSI), Tommy Darmawan (Dit. Penilaian), M. Arif
Widodo dan Amri Firmansyah (Dit. PNKNL), Hendro Hastowo (Dit. KND), dan Ikhsan
Fanani (Dit. Hukum dan Humas).
Dari usulan diklat untuk tahun
2018, sebagian besar masih sama dengan diklat tahun 2017. Namun demikian cukup
banyak kurikulum diklat yang di-upgrade.
Sedangkan usulan program diklat yang baru berasal dari kompetensi Pengelolaan
Kekayaan Negara yaitu DTSS Pemanfaatan
BMN dan di kompetensi Penilaian adalah DTSS Penilaian Sumber Daya Air,
Penilaian Minyak dan Gas Bumi (Geotermal) dan DTSS Highest and Best Use. Diharapkan dengan program diklat yang baru
ini dapat meningkatkan peran DJKN sebagai Revenue
Center. Sedangkan dari kompetensi Anggaran
terdapat usulan Diklat Penyusunan Laporan untuk BUN dan Diklat Analisis
Kebutuhan Biaya dan Anggaran (Activity
Based Costing).
Kegiatan ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Verifikasi Identifikasi Kebutuhan Diklat tahun
2018 oleh seluruh peserta kegiatan. (Bagian
Kepegawaian DJKN).