Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan on site visit ke salah satu platform pada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Premier Oil di Kepulauan Natuna pada 2-3 Mei 2017.
Sebagaimana
halnya BMN yang lain, aset-aset hulu migas tersebut tunduk pada peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Oleh karena itu, penatausahaan,
penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan diatur oleh Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang.
Pada dasarnya
aset hulu migas terbagi dalam Harta Benda Modal (HBM), Harta Benda Inventaris
(HBI), Material Persediaan (MP), dan Tanah. Aset hulu migas memiliki sifat
strategis, berkarakteristik khusus, dan pada umumnya bernilai tinggi, misalnya,
well, turbin, mata bor, anjungan
lepas pantai (platform), dan
lain-lain. Secara administratif, aset hulu migas merupakan aset pada Pengelola
Barang cq. Menteri Keuangan cq. DJKN. Dalam praktiknya, Pengelola Barang
berkoordinasi dengan PPBMN Kementerian ESDM dan SKK Migas. Unit organisasi pada
DJKN yang bertugas mengelola BMN hulu migas adalah Direktorat PNKNL.
Dalam rangka
pengelolaan BMN tersebut, Pengelola Barang dalam
hal diperlukan melakukan penelitian fisik terutama penghapusan BMN yang mempunyai
spesifikasi khusus dan tindak lanjut penghapusannya diikuti dengan biaya
pembongkaran. Sebagai misal, pengelolaan platform yang sudah tidak berfungsi dan
akan dihapuskan. Diperlukan kajian yang mendalam agar dapat dihasilkan kebijakan
yang tepat atas pengelolaan platform dimaksud, mengingat biaya pembongkaran platform sangat tinggi, tidak sebanding
dengan hasil penjualan eks platform
tersebut.
Kajian
dilakukan juga untuk melihat kemungkinan bangunan platform, apakah bisa
dimanfaatkan untuk keperluan riset kelautan (marine research), terumbu karang buatan (rig to reef), objek pariwisata dan lain-lain. Dalam rangka
pembuatan kebijakan tersebut, diperlukan informasi yang lengkap, yang salah
satunya diperoleh dengan melakukan on
site visit ke platform.