Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL Lakukan On Site View ke KKKS Premier Oil di Kepulauan Natuna
Paundra Adi Ristiawan
Senin, 05 Juni 2017 pukul 11:28:41   |   1206 kali

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan on site visit ke salah satu platform pada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Premier Oil di Kepulauan Natuna pada 2-3 Mei 2017.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan BMN KKKS jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010, aset-aset hulu migas merupakan Barang Milik Negara.

Sebagaimana halnya BMN yang lain, aset-aset hulu migas tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Oleh karena itu, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

Pada dasarnya aset hulu migas terbagi dalam Harta Benda Modal (HBM), Harta Benda Inventaris (HBI), Material Persediaan (MP), dan Tanah. Aset hulu migas memiliki sifat strategis, berkarakteristik khusus, dan pada umumnya bernilai tinggi, misalnya, well, turbin, mata bor, anjungan lepas pantai (platform), dan lain-lain. Secara administratif, aset hulu migas merupakan aset pada Pengelola Barang cq. Menteri Keuangan cq. DJKN. Dalam praktiknya, Pengelola Barang berkoordinasi dengan PPBMN Kementerian ESDM dan SKK Migas. Unit organisasi pada DJKN yang bertugas mengelola BMN hulu migas adalah Direktorat PNKNL.

Dalam rangka pengelolaan BMN tersebut, Pengelola Barang dalam hal diperlukan melakukan penelitian fisik terutama penghapusan BMN yang mempunyai spesifikasi khusus dan tindak lanjut penghapusannya diikuti dengan biaya pembongkaran. Sebagai misal, pengelolaan platform yang sudah tidak berfungsi dan akan dihapuskan. Diperlukan kajian yang mendalam agar dapat dihasilkan kebijakan yang tepat atas pengelolaan platform dimaksud, mengingat biaya pembongkaran platform sangat tinggi, tidak sebanding dengan hasil penjualan eks platform tersebut.

Kajian dilakukan juga untuk melihat kemungkinan bangunan platform, apakah bisa dimanfaatkan untuk keperluan riset kelautan (marine research), terumbu karang buatan (rig to reef), objek pariwisata dan lain-lain. Dalam rangka pembuatan kebijakan tersebut, diperlukan informasi yang lengkap, yang salah satunya diperoleh dengan melakukan on site visit ke platform.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini