Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakernas DJKN 2017, Tiga Langkah Menuju Zero Idle Guna Peningkatan Kapasitas Fiskal
Paundra Adi Ristiawan
Rabu, 17 Mei 2017 pukul 19:15:58   |   1136 kali

Bogor – Banyak aset Negara yang masih idle, tidak diberdayakan sehingga tidak menambah manfaat, malah menambah biaya. Untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2017 menetapkan langkah untuk mengoptimalkan aset-aset idle tersebut.

Sekretaris DJKN Dodi Iskandar mengatakan optimalisasi aset dilakukan untuk mencapai zero idle dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal. “Tujuan besar optimalisasi aset negara  ini adalah mencapai zero idle sehingga tidak ada aset yang menganggur, kalau bisa justru mendatangkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) sehingga meningkatkan kapasitas fiskal negara,” ungkap Dodi dalam paparannya pada hari kedua rakernas DJKN 2017,  Selasa (16/5) di Bogor.

Untuk mencapai zero idle dan peningkatan kapasitas fiskal itu Dodi mengatakan ada tiga langkah yang akan dibahas secara lebih mendalam dalam rakernas kali ini. “Tiga langkah tersebut meliputi simplifikasi proses bisnis dalam pengelolaan BMN (barang milik negara-red), revaluasi BMN sekaligus memetakan aset idle, serta peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN.

Upaya simplifikasi proses bisnis dilakukan untuk mempercepat kerja pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan. Simplifikasi tersebut nantinya akan dituangkan mulai dari peraturan hingga SOP (standard operating procedure). “ Aturan dan SOP akan disederhanakan, disinkronkan, sehingga tidak multitafsir, tidak tumpang tindih serta tidak membebani pengguna jasa dan masyarakat. Namun penyederhanaan tersebut harus tetap menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan BMN,” jelas Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan revaluasi BMN yang akan dilakukan DJKN dibarengi dengan pemetaan aset idle sehingga tidak dua kali bekerja dan tentu akan mengefisienkan anggaran. Mengenai wasdal Dodi mengatakan DJKN akan melaksanakan rekomendasi hasil audit BPK yang meminta seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan wasdal pengelolaan BMN, wasdal PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN di lingkungannya dan melaporkannya pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.

Untuk membahas lebih dalam mengenai tiga langkah yang akan dilakukan DJKN tersebut, peserta rakernas dibagi dalam tiga komisi yang dipimpin tiga orang Tenaga Pengkaji (TP) DJKN yaitu Arik Haryono, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dan Sudarsono.

Sharing Session

Dalam rakernas hari kedua ini juga diadakan sharing session yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Joko Prihanto dan Direktur LMAN Rahayu Puspitasari sebagai pembicara. Dimoderatori Direktur Hukum dan Humas Hady Purnomo ketiga pembicara tersebut berbagi pengalaman dan inovasinya dalam pengelolaan Kekayaan Negara di kantor yang dipimpinnya.

Encep Sudarwan mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam wasdal pemanfaatan BMN adalah pembentukan tim sapu bersih (Saber) dan penegakan aturan. Tim Saber bertugas mendata pemanfaatan BMN yang sudah terlanjur dilakukan satuan kerja di wilayah Kanwil DJKN DKI Jakarta dan tidak mengantongi izin Kementerian Keuangan. Pada satker yang kedapatan tidak mengantongi izin pemanfaatan BMN, Encep mengatakan akan dilakukan penegakan aturan.

Pembentukan Tim Saber Pemanfaatan BMN ini, kata Encep diantaranya didasari banyaknya indikasi pemanfaatan BMN pada satker yang belum berijin, banyaknya persetujuan pemanfaatan yang gagal terlaksana, serta rendahnya tingkat kepatuhan satker atas laporan pengelolaan BMN. Dari sampling yang dilakukan Tim Saber Pemanfaatan BMN pada 275 satuan kerja diperoleh hasil 79% pemanfaatan  terindikasi belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.

Terhadap temuan tersebut Encep mengatakan akan melakukan tindak lanjut berupa pemberitahuan kepada pimpinan satker dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang satkernya melakukan pemanfaatan tak berizin tersebut, menerbitkan surat penundaan persetujuan pengelolaan BMN  kepada satuan kerja yang tidak menindaklanjuti hasil Tim Saber Pemanfaatan BMN, serta koordinasi dengan Kanwil Direktorat jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memantau PNBP hasil pengelolaan BMN.

Pada kesempatan selanjutnya Joko Prihanto memaparkan inovasi yang telah dilakukan Kanwil DJKN Kalselteng berupa pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif dan efisien untuk mendukung DJKN sebagai revenue center.

Joko mengatakan dirinya selaku Kepala Kanwil DJKN Kalselteng telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Tengah dalam hal penyediaan data dan informasi PNBP yang berasal dari pengelolaan Kekayaan Negara. Berawal dari MoU tersebut Joko mengharapkan memperoleh data yang handal sehingga bisa diterapkan fungsi kontrol dan reward and punishment dalam pengelolaan Kekayaan Negara sehingga menghasilkan pengelolaan BMN yang optimal.

Dari data yang ada Joko mengatakan Kanwil DJKN Kalselteng bisa mengetahui potensi PNBP, dan melacak apakah pemanfaatan yang dilakukan satker sudah mengantongi izin. Hal tersebut sangat membantu kanwil DJKN Kalselteng dalam melakukan wasdal BMN.

Direktur LMAN Rahayu Puspitasari dalam paparannya berbagi pengalaman mengelola aset yang diserahkan pada lembaga yang dipimpinnya. Rahayu mengatakan LMAN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dibawah DJKN selalu berjalan beriringan dengan DJKN dan tetap berpegang pada prinsip pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rahayu mengatakan aset idle adalah sebuah kerugian besar. Kerugian tersebut datang dari cost of doing nothing. Ia menggambarkan beberapa aset negara berupa apartemen yang idle akan memunculkan biaya perawatan, belum lagi biaya service (iuran) pada tiap unitnya. Dengan pengelolaan yang baik, tidak hanya biaya tersebut dapat ditekan namun asset tersebut bias mendatangkan manfaat lebih bagi negara, misalnya dari PNBP. Lebih lanjut Rahayu mengatakan saat ini LMAN mendapat mandat mengelola pembayaran dana talangan dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN).   

(Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini