Bogor – Banyak aset Negara yang masih idle, tidak diberdayakan sehingga tidak menambah manfaat, malah
menambah biaya. Untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2017 menetapkan langkah untuk mengoptimalkan aset-aset
idle tersebut.
Sekretaris DJKN Dodi Iskandar mengatakan optimalisasi aset
dilakukan untuk mencapai zero idle dan
mampu meningkatkan kapasitas fiskal. “Tujuan besar optimalisasi aset
negara ini adalah mencapai zero idle
sehingga tidak ada aset yang menganggur, kalau bisa justru mendatangkan PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) sehingga meningkatkan kapasitas fiskal
negara,” ungkap Dodi dalam paparannya pada hari kedua rakernas DJKN 2017, Selasa (16/5) di Bogor.
Untuk mencapai zero idle dan peningkatan kapasitas fiskal
itu Dodi mengatakan ada tiga langkah yang akan dibahas secara lebih mendalam
dalam rakernas kali ini. “Tiga langkah tersebut meliputi simplifikasi proses
bisnis dalam pengelolaan BMN (barang milik negara-red), revaluasi BMN sekaligus
memetakan aset idle, serta peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian
(wasdal) BMN.
Upaya simplifikasi proses bisnis dilakukan untuk mempercepat
kerja pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan. Simplifikasi tersebut nantinya
akan dituangkan mulai dari peraturan hingga SOP (standard operating procedure).
“ Aturan dan SOP akan disederhanakan, disinkronkan, sehingga tidak multitafsir,
tidak tumpang tindih serta tidak membebani pengguna jasa dan masyarakat. Namun penyederhanaan
tersebut harus tetap menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan BMN,” jelas Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan revaluasi BMN yang akan
dilakukan DJKN dibarengi dengan pemetaan aset idle sehingga tidak dua kali
bekerja dan tentu akan mengefisienkan anggaran. Mengenai wasdal Dodi mengatakan
DJKN akan melaksanakan rekomendasi hasil audit BPK yang meminta seluruh
pimpinan Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan wasdal pengelolaan BMN, wasdal
PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN di lingkungannya dan melaporkannya
pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Untuk membahas lebih dalam mengenai tiga langkah yang akan dilakukan DJKN tersebut, peserta rakernas dibagi dalam tiga komisi yang dipimpin tiga orang Tenaga Pengkaji (TP) DJKN yaitu Arik Haryono, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dan Sudarsono.
Sharing Session
Dalam rakernas hari kedua ini juga diadakan sharing session yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Joko Prihanto dan Direktur LMAN Rahayu Puspitasari sebagai pembicara. Dimoderatori Direktur Hukum dan Humas Hady Purnomo ketiga pembicara tersebut berbagi pengalaman dan inovasinya dalam pengelolaan Kekayaan Negara di kantor yang dipimpinnya.
Encep Sudarwan mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan
Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam wasdal pemanfaatan BMN adalah pembentukan tim
sapu bersih (Saber) dan penegakan aturan. Tim Saber bertugas mendata
pemanfaatan BMN yang sudah terlanjur dilakukan satuan kerja di wilayah Kanwil
DJKN DKI Jakarta dan tidak mengantongi izin Kementerian Keuangan. Pada satker
yang kedapatan tidak mengantongi izin pemanfaatan BMN, Encep mengatakan akan
dilakukan penegakan aturan.
Pembentukan Tim Saber Pemanfaatan BMN ini, kata Encep diantaranya
didasari banyaknya indikasi pemanfaatan BMN pada satker yang belum berijin,
banyaknya persetujuan pemanfaatan yang gagal terlaksana, serta rendahnya
tingkat kepatuhan satker atas laporan pengelolaan BMN. Dari sampling yang
dilakukan Tim Saber Pemanfaatan BMN pada 275 satuan kerja diperoleh hasil 79%
pemanfaatan terindikasi belum mendapat
persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.
Terhadap temuan tersebut Encep mengatakan akan melakukan
tindak lanjut berupa pemberitahuan kepada pimpinan satker dan
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
yang satkernya melakukan pemanfaatan tak berizin tersebut, menerbitkan surat
penundaan persetujuan pengelolaan BMN
kepada satuan kerja yang tidak menindaklanjuti hasil Tim Saber
Pemanfaatan BMN, serta koordinasi dengan Kanwil Direktorat jenderal
Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk
memantau PNBP hasil pengelolaan BMN.
Pada kesempatan selanjutnya Joko Prihanto memaparkan inovasi
yang telah dilakukan Kanwil DJKN Kalselteng berupa pengawasan dan pengendalian
BMN yang efektif dan efisien untuk mendukung DJKN sebagai revenue center.
Joko mengatakan dirinya selaku Kepala Kanwil DJKN Kalselteng
telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kanwil DJPb Kalimantan
Tengah dalam hal penyediaan data dan informasi PNBP yang berasal dari
pengelolaan Kekayaan Negara. Berawal dari MoU tersebut Joko mengharapkan
memperoleh data yang handal sehingga bisa diterapkan fungsi kontrol dan reward
and punishment dalam pengelolaan Kekayaan Negara sehingga menghasilkan
pengelolaan BMN yang optimal.
Dari data yang ada Joko mengatakan Kanwil DJKN Kalselteng bisa mengetahui potensi PNBP, dan melacak apakah pemanfaatan yang dilakukan satker sudah mengantongi izin. Hal tersebut sangat membantu kanwil DJKN Kalselteng dalam melakukan wasdal BMN.
Direktur LMAN Rahayu Puspitasari dalam paparannya berbagi pengalaman mengelola aset yang diserahkan pada lembaga yang dipimpinnya. Rahayu mengatakan LMAN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dibawah DJKN selalu berjalan beriringan dengan DJKN dan tetap berpegang pada prinsip pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rahayu mengatakan aset idle adalah sebuah kerugian besar. Kerugian tersebut datang dari cost of doing nothing. Ia menggambarkan beberapa aset negara berupa apartemen yang idle akan memunculkan biaya perawatan, belum lagi biaya service (iuran) pada tiap unitnya. Dengan pengelolaan yang baik, tidak hanya biaya tersebut dapat ditekan namun asset tersebut bias mendatangkan manfaat lebih bagi negara, misalnya dari PNBP. Lebih lanjut Rahayu mengatakan saat ini LMAN mendapat mandat mengelola pembayaran dana talangan dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
(Humas DJKN)