Kantor Wilayah XIV DJKN Denpasar mengadakan Sosialisasi Penetapan Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 21 April 2011 bertempat di The Grand Shanti Hotel, Denpasar. Acara diikuti oleh 50 peserta dari 52 Pengguna Barang Tingkat Wilayah yang ada di Provinsi Bali.
Acara ini dibuka pada pukul 08.00 WITA oleh Plt. Kakanwil XIV DJKN Denpasar, Irawan setelah memberikan pengarahan terkait penetapan Status Penggunaan dan Pemanfaatan BMN. Arahan yang diberikan antara lain contoh-contoh fakta di lapangan mengenai kondisi terkini yang terjadi pada Kementerian/Lembaga.
Acara dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, R.B. Sigit Budi Prabowo yang memberikan Gambaran Umum mengenai Pengelolaan kekayaan Negara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang PKN menyampaikan maksud dari sosialisasi ini adalah menindaklanjuti surat Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar kepada Penguna Barang Tingkat Wilayah agar Pengguna Barang Tingkat Wilayah dapat semakin memahami prosedur maupun manfaat dari penetapan status penggunaan BMN maupun Pemanfaatan BMN. Peserta diharapkan dapat segera meneruskan hasil sosialisasi ini kepada satker di wilayah kerjanya dan ditindaklanjuti dengan mengajukan usul penetapan status penggunaan BMN dan usul pemanfaatan BMN secara hirarkis kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Secara garis besar, Penetapan Status Penggunaan BMN bermanfaat untuk menertibkan secara formal mengenai penggunaan masing-masing BMN, sedangkan pemanfaatan BMN tujuannya adalah untuk meminimalisir jumlah aset idle dan meningkatkan Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, AAA Murni menyampaikan materi pertama yaitu penetapan status penggunaan BMN. Dijelaskan antara lain mengenai prosedurnya, batas kewenangannya, persyaratan yang harus dilengkapi, dan penetapan BMN oleh Pengelola BMN/Pengguna BMN.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, L.Wenang Syailendra Hidajat yang menyampaikan materi Pemanfaatan BMN seperti prosedur Pinjam Pakai, sewa, Kerjasama pemanfaatan, BGS dan BSG dan persyaratan yang harus dilengkapi serta batas kewenangannya.
Setelah seluruh materi disampaikan, peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan baik mengenai materi yang disampaikan maupun hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan kekayaan Negara. Ada cukup banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi, namun ada beberapa pertanyaan yang perlu diteruskan ke Kantor Pusat antara lain :
· Bagaimana Penetapan Status Penggunaan BMN untuk senjata (pistol/senapan) yang ada di luar TNI dan POLRI (misal: Bea Cukai)
· Dokumen apa yang harus dilampirkan untuk pengajuan usulan penetapan status penggunaan BMN berupa Kendaraan Dinas pada Polri maupun TNI mengingat kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB dan hanya memiliki STNK khusus POLRI maupun TNI.
Mengenai ada tidaknya dokumen BPKB dan STNK Umum kendaraan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara meminta penanya agar menanyakan ke Mabes POLRI maupun Mabes TNI, siapa tahu disimpan di Mabes.
Acara sosialisasi ditutup pada pukul 12.30 WITA oleh Kepala Bidang PKN mewakili Kakanwil XIV DJKN Denpasar. Sebelum menutup, Kepala Bidang Pengelolaan kekayaan Negara menyampaikan agar Pengguna Barang Tingkat Wilayah dapat segera menyampaikan kepada Satker yang ada di wilayah kerjanya untuk segera mengajukan usul penetapan status penggunaan BMN maupun usulan pemanfaatan BMN secara hierarki kepada Menteri/Ketua Lembaga selaku Pengguna Barang yang selanjutnya oleh Pengguna Barang diajukan kepada Pengelola Barang cq. DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL sesuai batas kewenangannya. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi Kanwil XIV DJKN Denpasar cq. Bidang Pengelolaan kekayaan Negara.
(Bidang Pengelolaan KN )