Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Surabaya Lakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Persediaan BMN Dana Tugas Pembantuan
Rahayu Kusuma Rini
Jum'at, 12 Mei 2017 pukul 17:16:13   |   662 kali

Surabaya – Pemahaman dan pengetahuan dalam menatausahaan Barang Milik Negara (BMN) harus dimiliki setiap satker selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).  


Berkaitan dengan hal tersebut perlu diberikan bekal pengetahuan mengenai mengenai pengelolaan BMN terhadap satker pengguna BMN terutama petugas operator SIMAK mengenai pengelolaan BMN agar terwujud tertib administrasi dalam pengelolaan BMN  dan laporan keuangan berbasis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menghadiri undangan dan menjadi narasumber utama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Persediaan dan Permasalahan Terkait Persediaan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air  Propinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017.

 

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diadakan di  aula kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air  Propinsi Jawa Timur, Jalan Raya Wiyung Surabaya dan diikuti seluruh sub satker di lingkungan satker Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air  Propinsi Jawa Timur yang tersebar di seluruh Jawa Timur.


Agenda utama kegiatan adalah update aplikasi persediaan dan pembahasan permasalahan seputar penatausahaan persediaan dan pengelolaan BMN  yang berasal dari dana Dekon/TP.

 

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan nama barang persediaan pada tiap-tiap sub satker sehingga terjadi masalah saat melakukan penatausahaan persediaan di tingkat Satker selaku Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, Satker yang merupakan dinas di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengelola dana Tugas Pembantuan (TP), memiliki aset tetap yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang saat ini kondisinya rusak berat namun masih tercatat di neraca. Untuk itu, satker ingin mengetahui terkait pengelolaan BMN yang berasal dari dana Tugas Pembantuan, terutama perlakuan terhadap BMN dalam kondisi rusak berat.

 

Pada awal pertemuan, I Gede Beniadi Baswara dan Dwi Fitria Astuti dari Seksi PKN KPKNL Surabaya membantu sub satker untuk melakukan update aplikasi Persediaan karena sebagian besar masih menggunakan versi 15.1.4. Selanjutnya terkait masalah perbedaan nama barang, Beni menyampaikan agar Satker selaku KPB membuat standar barang pada tabel referensi Aplikasi Persediaan sehingga mempermudah penatausahaan barang persediaan dan tidak ada masalah saat mencetak laporan barang persediaan.


Terkait dengan pengelolaan BMN yang berasal dari dana Tugas Pembantuan, Beni menyampaikan bahwa sesuai dengan PMK Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomnor 87/PMK.06/2016, BMN yang berasal dari dana Dekonsentasi dan Tugas Pembantuan yang dimaksudkan untuk diserahkan ke masyarakat merupakan objek yang dikecualikan dari penetapan status penggunaannya.

Sedangkan BMN yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tidak dikecualikan. Selanjutnya, satker perlu melakukan inventarisasi agar dapat mengetahui kondisi terkini BMN, sehingga dapat menentukan tindak lanjut pengelolaan atas BMN tersebut. Untuk BMN dalam kondisi rusak berat dapat diusulkan untuk dilakukan pemindahtanganan sehingga dapat menjadi salah satu potensi untuk penerimaan negara. Muara akhirnya adalah penghapusan BMN sehingga neraca dapat menyediakan informasi terkini anggaran dan kondisi terkini BMN. (Teks/Foto: Rahayu KR/Alfian)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini