Bogor – Dalam rangkaian
pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD)
sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dalam “Optimalisasi Lelang Barang Sitaan”, Lukman Effendi, Direktur Lelang mengagendakan rapat internalisasi terbatas yang melibatkan seluruh
perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membahas current issues layanan lelang.
Lukman memandang perlu adanya
langkah-langkah konkret yang mampu mengkatalis kinerja layanan lelang selama
ini yang dinilai sudah baik. “Kinerja kita terhadap layanan lelang sejauh ini
sudah baik, namun saya ingin tahu, seberapa besar kemampuan dan kekuatan kita dalam
mengoptimalkan layanan lelang?” tanya Lukman. Bila selama ini ukuran
keberhasilan layanan lelang hanya dipandang sebatas tercapainya frekuensi target
pelaksanaan lelang dan besar penerimaan Bea Lelang, kini perlu adanya
aktualisasi atas capaian tersebut, barang yang dilelang laku terjual,
menghasilkan penerimaan negara, dan tidak timbul permasalahan atau gugatan
hukum.
“Pembenahan ke dalam dan
mengedukasi pihak eksternal menjadi upaya yang perlu kita lakukan dalam mengoptimalkan layanan lelang” ujar Lukman. Dari
sisi internal, Lukman menyampaikan struktur information
technology (IT), quality assurance (QA)
Pejabat Lelang Kelas I, pemeringkatan KPKNL yang memenuhi target lelang, mitigasi
risiko pelaksanaan lelang serta perbaikan regulasi menjadi concern dalam mengupayakan layanan lelang ke depannya menjadi lebih
mudah dan aman.
Hal yang menjadi penting selanjutnya
mengedukasi pihak luar. Pihak luar perlu mengetahui pentingnya melakukan penelitian
objek lelang secara memadai sebelum pengajuan lelang, pengajuan lelang dipersiapkan mulai dari awal
tahun dan tidak menumpuk pengajuannya di akhir tahun, syarat dan kelengkapan
dokumen serta kualitas objek yang akan dilelang. Hal ini memitigasi pihak luar
tidak menyerahkan begitu saja objek lelang kepada KPKNL tanpa persiapan yang
memadai dan lelang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan diharapkan mampu meminimalkan
munculnya permasalahan dan gugatan hukum.
Menteri Keuangan menyaratkan pada tahun 2018 semua lelang dilaksanakan secara elektronik atau melalui e-Auction. Menanggapi hal ini, KPKNL memandang perlunya kajian mendalam dari Direktorat Lelang. Lelang secara konvensional di beberapa wilayah lebih optimal dibandingkan menggunakan e-Auction mengingat beberapa jenis objek lelang, kontur wilayah, serta iklim penduduknya yang lebih familiar dengan lelang konvensional. Lebih lanjut, kiranya perlu dipertimbangkan untuk tidak menghilangkan lelang konvensional, melainkan pengaturan komposisi besaran pelaksanaan lelang melalui e-Auction dan lelang konvensional secara proporsional.
Di hari kedua pelaksanaan FGD diisi dengan diskusi panel terkait teknis pelaksanaan penagihan dan penyitaan piutang
pajak, proses bisnis lelang, serta permasalahan dalam pelaksanaan lelang eksekusi
piutang pajak.