Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menuju Kinerja Layanan Lelang Lebih Optimal
Aditya Febrianto
Kamis, 13 April 2017 pukul 13:47:50   |   371 kali

Bogor – Dalam rangkaian pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam “Optimalisasi Lelang Barang Sitaan”, Lukman Effendi, Direktur Lelang mengagendakan rapat internalisasi terbatas yang melibatkan seluruh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membahas current issues layanan lelang.

Lukman memandang perlu adanya langkah-langkah konkret yang mampu mengkatalis kinerja layanan lelang selama ini yang dinilai sudah baik. “Kinerja kita terhadap layanan lelang sejauh ini sudah baik, namun saya ingin tahu, seberapa besar kemampuan dan kekuatan kita dalam mengoptimalkan layanan lelang?” tanya Lukman. Bila selama ini ukuran keberhasilan layanan lelang hanya dipandang sebatas tercapainya frekuensi target pelaksanaan lelang dan besar penerimaan Bea Lelang, kini perlu adanya aktualisasi atas capaian tersebut, barang yang dilelang laku terjual, menghasilkan penerimaan negara, dan tidak timbul permasalahan atau gugatan hukum.

“Pembenahan ke dalam dan mengedukasi pihak eksternal menjadi upaya yang perlu kita lakukan dalam  mengoptimalkan layanan lelang” ujar Lukman. Dari sisi internal, Lukman menyampaikan struktur information technology (IT), quality assurance (QA) Pejabat Lelang Kelas I, pemeringkatan KPKNL yang memenuhi target lelang, mitigasi risiko pelaksanaan lelang serta perbaikan regulasi menjadi concern dalam mengupayakan layanan lelang ke depannya menjadi lebih mudah dan aman.

Hal yang menjadi penting selanjutnya mengedukasi pihak luar. Pihak luar perlu mengetahui pentingnya melakukan penelitian objek lelang secara memadai sebelum pengajuan lelang,  pengajuan lelang dipersiapkan mulai dari awal tahun dan tidak menumpuk pengajuannya di akhir tahun, syarat dan kelengkapan dokumen serta kualitas objek yang akan dilelang. Hal ini memitigasi pihak luar tidak menyerahkan begitu saja objek lelang kepada KPKNL tanpa persiapan yang memadai dan lelang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan diharapkan mampu meminimalkan munculnya permasalahan dan gugatan hukum.

Menteri Keuangan menyaratkan pada tahun 2018 semua lelang dilaksanakan secara elektronik atau melalui e-Auction. Menanggapi hal ini, KPKNL memandang perlunya kajian mendalam dari Direktorat Lelang. Lelang secara konvensional di beberapa wilayah lebih optimal dibandingkan menggunakan e-Auction mengingat beberapa jenis objek lelang, kontur wilayah, serta iklim penduduknya yang lebih familiar dengan lelang konvensional. Lebih lanjut, kiranya perlu dipertimbangkan untuk tidak menghilangkan lelang konvensional, melainkan pengaturan komposisi besaran pelaksanaan lelang melalui e-Auction dan lelang konvensional secara proporsional.

Di hari kedua pelaksanaan FGD diisi dengan diskusi panel terkait teknis pelaksanaan penagihan dan penyitaan piutang pajak, proses bisnis lelang, serta permasalahan dalam pelaksanaan lelang eksekusi piutang pajak.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini