Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Perdirjen Lelang Terbaru dan Rencana Uji Coba e-Konvensional
Wiwiek Indrawati
Rabu, 12 April 2017 pukul 10:52:13   |   801 kali

Yogyakarta – Pada awal April 2017 lalu, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyosialisasikan dua aturan baru di bidang lelang yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) tentang Petunjuk Teknis Lelang dan Perdirjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hal lain yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah rencana Uji Coba Virtual Account (VA) untuk lelang konvensional.

Acara yang dilangsungkan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta itu diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Pejabat Lelang dari sejumlah KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil DJKN Banten, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Kanwil Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. 

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Tavianto Nugroho, saat membuka acara menuturkan, disamping sebagai ajang diskusi bagi pejabat lelang untuk mengetahui lebih dalam terkait perubahan ketentuan yang tertuang dalam Perdirjen yang baru, acara ini juga sebagai upaya pembinaan Kantor Pusat DJKN kepada kantor vertikal untuk dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) DJKN di bidang lelang.

Lebih jauh Tavianto yang didampingi Kepala KPKNL Yogyakarta Guntur Riyanto mengharapkan adanya dialog terbuka antara pemapar dan peserta, dimana bagi pemapar agar dapat menjelaskan filosofi yang melatarbelakangi perubahan pasal-pasal dalam Perdirjen yang baru, sementara bagi peserta dituntut agar lebih cermat, aktif dan kritis menyampaikan permasalahan-permasalahan, sehingga dapat memudahkan dalam meng-counter permasalahan pelaksanaan lelang di kemudian hari.

Seiring dengan makin berat beban kerja dan risiko yang harus ditanggung seorang pejabat lelang, Tavianto, mengingatkan tiga hal yakni pelaksanaan verifikasi berkas lelang agar dilakukan lebih cermat baik oleh pemohon lelang maupun pejabat lelang itu sendiri, memastikan objek yang akan dilelang clear secara formal, dan tidak menunda pembuatan minuta Risalah Lelang (RL).

“Bekerjalah dengan aturan, karena dalam pelaksanaan lelang mitigasi risiko bagi pejabat lelang sangat penting, sehingga perlunya kehati-hatian pejabat lelang dalam setiap pekerjaannya. Jangan sampai tersandung kerikil atau risiko yang lebih besar,” pungkas pria berkacamata yang rajin mengingatkan pentingnya olah raga kepada jajarannya ini.

Hari pertama sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dua Perdirjen yang disampaikan secara simultan oleh Kepala Sub Direktorat Bina Lelang I Laesintje Wilar dan Kepala Seksi Bina Lelang IB Diki Zenal Abidin. Di awal paparannya Laesintje menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian pejabat lelang yaitu hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2016 dan perlunya monitoring dan evaluasi oleh pejabat struktural agar penyelesaian minuta RL sesuai norma waktu yang ditentukan.

Disamping itu, menindaklanjuti hasil survei layanan publik oleh Universitas Gajah Mada terhadap 8 (delapan) KPKNL terkait produk minuta RL, salinan RL dan kutipan RL, DJKN akan melakukan perbaikan dalam menyusun produk utama pelaksanaan lelang itu. “Saat ini, Direktorat Lelang sedang menyusun rancangan Perdirjen sebagai pedoman dalam penyusunan minuta RL, salinan RL, kutipan RL berbasis IT (informasi dan teknologi-red) guna meningkatkan layanan publik yang lebih baik lagi,” tutur Laesintje.

Diki kemudian memaparkan materi bahwa kedua Perdirjen anyar itu sebagai acuan untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi serta penyusunan basis data lelang. Diki menjabarkan pasal demi pasal disertai filosofi dan latar belakang perubahan pasal-pasal dimaksud. Ia juga menjabarkan pasal-pasal yang dihapus dan pasal-pasal yang belum diatur dalam aturan sebelumnya dan saat ini telah tertuang pada dua Perdirjen yang disosialisasikan kali ini.

Di setiap akhir paparan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dengan pemapar. Nampak jelas animo peserta dalam mengikuti diskusi ini, hal ini terbukti dari partisipasi peserta yang begitu antusias menyampaikan permasalahan dan masukan seputar pelaksanaan lelang yang dikaitkan dengan pemberlakukan peraturan yang baru ini.

Di hari kedua, Kepala Seksi Bina Lelang IB Luhur Nugroho Joko Hartono didampingi Brana Pandega dari Direktorat PKNSI mengisi acara dengan bahasan Rencana Uji Coba Virtual Account (VA) pada lelang konvensional. Luhur memaparkan pengembangan aplikasi e-Auction dalam memanfaatkan VA sebagai media pengelolaan uang jaminan penawaran lelang telah mencapai tahap akhir. Untuk itu perlunya pembinaan kepada unit vertikal yaitu KPKNL sebagai unit teknis pelaksanaan lelang, sehingga dapat mengimplementasikan VA dalam pelaksanaan lelang konvensional. Sekilas luhur menjelaskan Road Map lelang tahun 2016 sampai tahun 2019 yaitu tujuan strategis 2015-2019 dan terselenggaranya pelayanan lelang yang profesional, tertib, tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra baik bagi stakeholder. Tak lupa Luhur juga menjelaskan Aplikasi SMILE (Sistem Manajemen dan Informasi Lelang Elektronik) antara lain e-Conventional Auction, e-Auction, e-Reporting, serta Modul Pendukung.

Pada kesempatan yang sama Brana menjelaskan bahwa uang jaminan lelang pada pelaksanaan lelang bukan melalui rekening penampungan lelang KPKNL seperti biasa namun disetorkan melalui VA, calon peserta lelang akan mendapatkan VA setelah mendaftar pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Apabila terjadi kerusakan sistem yang dapat menghambat peserta lelang mendapatkan VA melalui alamat web tersebut, maka VA dapat dimintakan kepada Bendaharawan Penerimaan.

Virtual Account yang selama ini hanya dikenal pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Untuk itu DJKN membuat kebijakan baru dengan menggunakan VA pada pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta atau lelang konvensional. Adapun tata cara pelaksanaan lelang ini sama dengan lelang konvensional dengan kehadiran peserta lelang, adapun perbedaannya terdapat pada cara penyetoran uang jaminan lelang.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Laesintje dengan menyatakan bahwa penyetoran jaminan lelang melalui VA merupakan terobosan baru agar lelang semakin modern dan mudah. (Penulis/Fotografer: Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini