Yogyakarta – Pada awal April 2017 lalu, Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyosialisasikan dua
aturan baru di bidang lelang yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Perdirjen) tentang Petunjuk Teknis Lelang dan Perdirjen
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hal lain
yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah rencana Uji Coba Virtual
Account (VA) untuk lelang konvensional.
Acara yang dilangsungkan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta itu diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Pejabat Lelang dari sejumlah KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil DJKN Banten, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Kanwil Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Tavianto
Nugroho, saat membuka acara menuturkan, disamping sebagai ajang diskusi
bagi pejabat lelang untuk mengetahui lebih dalam terkait perubahan ketentuan
yang tertuang dalam Perdirjen yang baru, acara ini juga sebagai upaya pembinaan
Kantor Pusat DJKN kepada kantor vertikal untuk dapat meningkatkan kompetensi
Sumber Daya Manusia (SDM) DJKN di bidang lelang.
Lebih jauh Tavianto yang didampingi Kepala
KPKNL Yogyakarta Guntur Riyanto mengharapkan adanya dialog terbuka antara
pemapar dan peserta, dimana bagi pemapar agar dapat menjelaskan filosofi yang
melatarbelakangi perubahan pasal-pasal dalam Perdirjen yang baru, sementara
bagi peserta dituntut agar lebih cermat, aktif dan kritis menyampaikan
permasalahan-permasalahan, sehingga dapat memudahkan dalam meng-counter permasalahan
pelaksanaan lelang di kemudian hari.
Seiring dengan makin berat beban
kerja dan risiko yang harus ditanggung seorang pejabat lelang,
Tavianto, mengingatkan tiga hal yakni pelaksanaan verifikasi berkas
lelang agar dilakukan lebih cermat baik oleh pemohon lelang maupun pejabat
lelang itu sendiri, memastikan objek yang akan dilelang clear secara
formal, dan tidak menunda pembuatan minuta Risalah Lelang (RL).
“Bekerjalah dengan aturan, karena dalam
pelaksanaan lelang mitigasi risiko bagi pejabat lelang sangat penting, sehingga
perlunya kehati-hatian pejabat lelang dalam setiap pekerjaannya. Jangan sampai
tersandung kerikil atau risiko yang lebih besar,” pungkas pria
berkacamata yang rajin mengingatkan pentingnya olah raga kepada
jajarannya ini.
Hari pertama sosialisasi diisi dengan pemaparan
materi dua Perdirjen yang disampaikan secara simultan oleh Kepala Sub
Direktorat Bina Lelang I Laesintje Wilar dan Kepala Seksi Bina Lelang IB Diki
Zenal Abidin. Di awal paparannya Laesintje menjelaskan hal-hal yang perlu
menjadi perhatian pejabat lelang yaitu hasil audit Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan Tahun 2016 dan perlunya monitoring dan evaluasi oleh
pejabat struktural agar penyelesaian minuta RL sesuai norma waktu yang ditentukan.
Disamping itu, menindaklanjuti hasil survei
layanan publik oleh Universitas Gajah Mada terhadap 8 (delapan) KPKNL terkait
produk minuta RL, salinan RL dan kutipan RL, DJKN akan melakukan perbaikan
dalam menyusun produk utama pelaksanaan lelang itu. “Saat ini, Direktorat
Lelang sedang menyusun rancangan Perdirjen sebagai pedoman dalam penyusunan
minuta RL, salinan RL, kutipan RL berbasis IT (informasi dan teknologi-red) guna
meningkatkan layanan publik yang lebih baik lagi,” tutur Laesintje.
Diki kemudian memaparkan materi bahwa kedua Perdirjen
anyar itu sebagai acuan untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi
serta penyusunan basis data lelang. Diki menjabarkan pasal demi pasal disertai
filosofi dan latar belakang perubahan pasal-pasal dimaksud. Ia juga menjabarkan
pasal-pasal yang dihapus dan pasal-pasal yang belum diatur dalam aturan
sebelumnya dan saat ini telah tertuang pada dua Perdirjen yang disosialisasikan
kali ini.
Di setiap akhir paparan dilanjutkan dengan
diskusi antara peserta dengan pemapar. Nampak jelas animo peserta dalam
mengikuti diskusi ini, hal ini terbukti dari partisipasi peserta yang begitu
antusias menyampaikan permasalahan dan masukan seputar pelaksanaan lelang yang
dikaitkan dengan pemberlakukan peraturan yang baru ini.
Di hari kedua, Kepala Seksi Bina Lelang IB Luhur
Nugroho Joko Hartono didampingi Brana Pandega dari Direktorat PKNSI mengisi
acara dengan bahasan Rencana Uji Coba Virtual Account (VA)
pada lelang konvensional. Luhur memaparkan pengembangan aplikasi e-Auction dalam
memanfaatkan VA sebagai media pengelolaan uang jaminan penawaran lelang telah
mencapai tahap akhir. Untuk itu perlunya pembinaan kepada unit vertikal yaitu
KPKNL sebagai unit teknis pelaksanaan lelang, sehingga dapat
mengimplementasikan VA dalam pelaksanaan lelang konvensional. Sekilas luhur
menjelaskan Road Map lelang tahun 2016 sampai tahun 2019 yaitu tujuan strategis 2015-2019 dan terselenggaranya pelayanan lelang yang
profesional, tertib, tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra baik
bagi stakeholder. Tak lupa Luhur juga menjelaskan Aplikasi SMILE
(Sistem Manajemen dan Informasi Lelang Elektronik) antara lain e-Conventional
Auction, e-Auction, e-Reporting, serta Modul Pendukung.
Pada kesempatan yang sama Brana menjelaskan
bahwa uang jaminan lelang pada pelaksanaan lelang bukan melalui rekening
penampungan lelang KPKNL seperti biasa namun disetorkan melalui VA, calon
peserta lelang akan mendapatkan VA setelah mendaftar pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Apabila terjadi kerusakan sistem yang dapat menghambat peserta lelang
mendapatkan VA melalui alamat web tersebut, maka VA dapat
dimintakan kepada Bendaharawan Penerimaan.
Virtual Account yang selama ini hanya dikenal pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Untuk itu DJKN membuat kebijakan baru dengan menggunakan VA pada pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta atau lelang konvensional. Adapun tata cara pelaksanaan lelang ini sama dengan lelang konvensional dengan kehadiran peserta lelang, adapun perbedaannya terdapat pada cara penyetoran uang jaminan lelang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Laesintje dengan menyatakan bahwa penyetoran jaminan lelang melalui VA merupakan terobosan baru agar lelang semakin modern dan mudah. (Penulis/Fotografer: Seksi HI)