Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Mobdin Pemkab Kepahiang, KPKNL Bengkulu Setor Penerimaan Rp387 Juta
N/a
Rabu, 29 Maret 2017 pukul 11:32:30   |   867 kali

Kepahiang – Delapan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang laku terjual dengan total pokok lelang Rp387 juta. Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu di kompleks Kantor Bupati Kepahiang, Kamis (23/03).

Pejabat Lelang (PL) KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti yang didampingi asisten PL Nunung Mualifah, melaksanakan lelang melalui penawaran lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bertindak sebagai Penjual adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Kepahiang Dr. Peryandi, S.Sos., MM. Peryandi mengatakan bahwa lelang mobil dinas tersebut berdasarkan surat persetujuan Bupati Kepahiang.

Mobil jenis APV ditawarkan dengan nilai limit Rp27,7 juta dan CR-V ditawarkan dengan limit tertinggi Rp99,6 juta. Sebagai informasi, nilai limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sementara yang dimaksud harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang dan telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu Imam Widodo menyampaikan kepada peserta lelang maupun awak media yang hadir bahwa lelang mobdin Pemkab Kepahiang merupakan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa penjualan secara lelang. "Lelang ini merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang", ujar pria yang akrab disapa Dodo.

Dodo menambahkan bahwa secara penghapusan BMD secara lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara, teknis pelaksanaan lelang mengacu pada PMKNomor 27 Tahun 2016. "Proses maupun pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk umum, sebelumnya diumumkan melalui media cetak Bengkulu Ekspres pada tanggal 17 Maret 2017", ujarnya.

Devi menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui peserta lelang dimana mobdin yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelumnya, peserta juga diwajibkan melihat dan memeriksa kondisi mobdin tersebut. Selain itu, Devi juga menyampaikan kewajiban apabila peserta disahkan sebagai Pembeli yakni wajib melunasi pembayaran melalui rekening KPKNL Bengkulu paling lambat lima (5) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan dikenakan bea lelang pembeli sebesar dua (2) persen sesuai PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. 

“Setelah melunasi pokok dan bea lelang, peserta yang disahkan sebagai Pembeli (pemenang lelang-red) akan diberikan Kutipan Risalah Lelang yang nantinya dapat dipergunakan untuk pengurusan balik nama kepemilikan mobil”, terang Devi.

Dalam lelang tersebut terdapat dua peserta tidak menang lelang, uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya melalui cek oleh Bendahara KPKNL Bengkulu yang turut hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut. “SOP (Standard Operational Procedure-red) pengembalian uang jaminan penawaran lelang satu hari kerja, peserta yang tidak menang lelang cukup menyerahkan bukti setor asli dan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya”, papar Bendahara Penerimaan KPKNL Bengkulu Estu Rofi Puspita. ( Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi / DJKN )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini