Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Setiap Permohonan Informasi Harus Diverifikasi
N/a
Senin, 27 Maret 2017 pukul 14:31:15   |   594 kali

Manado – Selain materi mengenai evaluasi peraturan perundangan, materi yang menjadi perhatian peserta kegiatan pembinaan terpadu di bidang Hukum, Informasi dan Kehumasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat pada 22 – 23 Maret 2017 di Manado adalah sosialisasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menarik perhatian karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK/01/2016 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 89/KMK.01/2017 perangkat PPID telah didelegasikan secara menyeluruh hingga ke tingkat Kanwil sebagai PPID Tingkat II dan KPKNL sebagai PPID Tingkat III.

Dalam sesinya, Dyah Novitarini Wulansari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Subdit Humas DJKN selaku pemateri, memaparkan jenis-jenis informasi dari yang bersifat terbuka, wajib disediakan oleh organisasi publik hingga informasi yang dikecualikan. Dijelaskannya juga bagaimana dampak/sanksi-nya apabila terjadi kesalahan dalam menyampaikan informasi ke publik.

"Setiap permohonan yang masuk sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu, sehingga penyampaian ke publik tidak bias. Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) harus menjadi pedoman dalam pemberian informasi.” jelas Ibu kelahiran Magelang itu singkat.

Dyah yang dibantu dua orang stafnya, kemudian memaparkan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan pelayanan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik serta alur dan tatacara mengahadapi pemohon informasi.

“Masukan dari para peserta sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang telah ada,” tambah Dyah.

Di hari berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan rekonsiliasi data perkara yang langsung disambung dengan diskusi terkait penanganan perkara yang mengandung unsur Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan non TGR dengan nara sumber dari Subdit Bantuan Hukum DJKN dan Biro Bantuan Hukum Setjen Kemenkeu.

Sesi terakhir didisi materi terkait pengembangan Website DJKN 2017 dan paparan singkat bagaimana menyusun berita yang baik dan benar.

Rangkaian kegiatan yang diselenggarakan di Lantai VI, GKN Manado tersebut berlangsung dinamis dalam suasana santai namun serius. Selain dihujani dengan banyaknya pertanyaan dan kuis, peserta juga dihujani dengan hadiah langsung dari Tim Humas DJKN sehingga berhasil menarik antusiasme peserta. (Penulis: Jeaniva Thirza Tereshkova Najoan - Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini