Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Susuri Tambang Batubara Demi Hasilkan Nilai Akurat
N/a
Minggu, 26 Maret 2017 pukul 18:59:35   |   1014 kali

Paser - Tim Penilai DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan penilaian bongkaran bangunan PT. Kideco Jaya Agung di wilayah pertambangan batu bara Roto Samuranggau, Senin (13/3/2017).

Objek penilaian sekitar 294 km dari Samarinda, tepatnya di Jalan Tambang batu bara. Perjalanan dari Samarinda ditempuh dengan empat jam perjalanan darat dilanjutkan 20 menit dengan kapal speed melewati teluk menuju pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU), dan kembali dilanjutkan dengan 4 jam perjalanan darat.

Sesuai permohonan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) penilaian ini bertujuan untuk penghapusan BMN karena di lokasi objek penilaian berada akan digunakan untuk perluasan kegiatan pertambangan oleh PT.Kideco Jaya Agung.

Sebelum penilaian, diadakan pertemuan yang dihadiri perwakilan tiga instansi yaitu Tim Penilai DJKN Kaltim dan Utara yaitu Ary Mey Rambudi, Tonny Ardhianto, dan Antonius Suhenri, perwakilan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Rizzanur Ubai, Perwakilan PPBMN Setio Utomo dan Perwakilan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Joko Dian Naryanto dan Krisno Nugroho.

Ketua Teknik Tambang PT.Kodeco Jaya Agung, Iddin Arake dan Direktur Operasi, Kim Ki Hyun membuka acara sekaligus menjelaskan rencana pertambanganbatu bara sampai tahun 2020.

Tambang batubara menghasilkan milyaran ton batubara tiap tahun dengan kualitas di atas 4000 kalori. Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltimtara Dwi Hariyanto yang turut hadir menyampaikan bahwa sebelum dibongkar, BMN harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat PNKNL dan harus terlebih dahulu dinilai. Prospek tambang batubara secara ekonomi lebih tinggi dibandingkan biaya pembongkaran.

Apabila biaya pembongkaran lebih tinggi sebagai contoh platform pengeboran minyak lepas pantai maka tidak akan disetujui untuk dijual karena biaya pembongkaran sangat mahal sehingga tidak efesien buat negara. Dwi Hariyanto menuturkan ada baiknya dibangun terlebih dahulu masjid pengganti yang layak dan sebanding agar umat islam dapat beribadah dengan baik dan nyaman sebelum bangunan masjid lama dibongkar.

Perwakilan dari Direktorat PNKNL sebagai Pengelola Barang turut menjelaskan persyaratan administrasi dan perlu melengkapi Surat Pernyataan untuk menyediakan masjid yang layak sebagai pengganti.

Dwi Hariyanto menjelaskan pendekatan yang digunakan untuk Penilaian Bongkaran Bangunan adalah Pendekatan Data Pasar. Artinya bahwa penilaian material pada bangunan yang akan dibongkar adalah penilaian untuk menentukan harga pasar material-material yang masih dapat dijual dan nilainya cepat laku di pasaran. Oleh sebab itu, Tim Penilai akan melakukan survey harga pasar barang sejenis, kondisi, kualitas, dan kuantitas material bekas di Kariangau dan Pelabuhan Kawasan Kampung Baru, Balikpapan. (Teks Antonius Suhenri/FotoTonny Ardhianto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini