Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Improvement Kualitas Manajemen Aset
N/a
Jum'at, 24 Maret 2017 pukul 15:59:20   |   584 kali

Semarang - Direktorat Barang Milik Negara (BMN) Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan uji petik beban kerja dan norma waktu jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bertempat di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara II Semarang (17/03/17).

Kegiatan ini mengundang 30 peserta dari satuan kerja/koordinator wilayah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho menyampaikan bahwa selain merupakan bagian tugas dan fungsi DJKN kegiatan ini juga terkait dengan kewajiban dari pengguna barang dalam menggunakan, menatausahakan BMN. Dengan adanya jabatan ini ke depan akan memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di kementerian/lembaga masing-masing. 

Terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang sudah ada maupun pengadaan baru perlu untuk mewujudkan 3T (tertib hukum, tertib fisik dan tertib administrasi), apabila tidak digunakan secara optimal maka perlu diperhatikan kemungkinan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), misalnya melalui pemanfaatan BMN.

Selanjutnya, Direktur Barang Milik Negara, Chalimah Pujihastuti juga menyampaikan tanggung jawab pengguna barang,  mulai proses pengadaan barang hingga barang dihapus adalah menjadi tanggung jawab pengguna barang.  Tujuan penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk menetapkan standardisasi kompetensi petugas yang akan melaksanakan fungsi pengelola barang, dengan kepastian jenjang jabatan, pelatihan yang sudah spesifik, sehingga diharapkan remunerasi mengikuti. 

“Jabatan fungsional ini merupakan salah satu upaya untuk improvement kualitas aset manajemen di seluruh Kementerian/Lembaga, sehingga akan lebih prudent, akuntabilitasnya baik, dan aset manajemen akan lebih optimal, tidak ada yang idle dan  penggunaannya pun akan lebih optimal”, imbuhnya.

Selanjutnya, Chalimah juga meminta partisipasi dari peserta untuk serius dalam mengisi kuesioner karena berdampak pada masa depan pengelolaan aset negara. Target di tahun 2017 ini adalah untuk pengajuan jabatan fungsional, penyusunan dan penyediaan perangkat aturan, kemudian penyempurnaan di tahun 2018 dan  implementasi di tahun 2019.

Haryomo Dwi Putranto, selaku Plt. Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN, dalam kesempatan ketiga menjelaskan jumlah jabatan fungsional yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga, dari target sejumlah 200 jabatan fungsional sampai saat ini sudah ada 148,  khusus di kementerian keuangan telah ditetapkan 6 jabatan fungsional yaitu, penyuluh pajak, pemeriksa pajak, penilai PBB (proses Revisi menjadi penilai pajak), analis anggaran, penilai pemerintah dan pemeriksa bea cukai.  Selanjutnya Haryomo juga memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan jabatan fungsional sampai dengan pertimbangan teknis dan penetapan jabatan fungsional.

Turut hadir dalam acara tersebut Imam Sofyan, Kepala Bagian Jabatan Fungsional Biro Organta Setjen Kementerian Keuangan.  Imam menambahkan bahwa selain 6 jabatan fungsional yang telah ditetapkan, masih ada 2 jabatan fungsional lagi yang baru saja mendapat persetujuan yaitu jabatan fungsional analis keuangan pusat & daerah dan analis anggaran, dan selanjutnya yang sedang berlangsung ini adalah untuk penetapan jabatan fungsional penata laksana barang yang bersifat terbuka atau dapat digunakan di seluruh Kementerian/Lembaga maupun Daerah sebagai Pengguna barang/kuasa pengguna barang. 

Imam juga menyampaikan bahwa dalam menentukan angka kredit untuk masing-masing kegiatan penggunaan barang adalah berdasarkan hasil uji petik ini, oleh karena itu diharapkan dalam mengisi kuesioner secara objektif, tidak terlalu hemat atau boros karena dampaknya luar biasa, “bila teralu boros akan menyulitkan kepegawaian, beban kerja akan terlihat sangat besar, sehingga akan muncul di perencanaan berupa penambahan pegawai baru, dan ini akan memberikan efek yang luar biasa karena bila sudah ada pengangkatan pegawai, maka selama kurang lebih 30 tahun negara akan mengurusnya” tambah Imam.

Pada bagian inti acara berupa pengisian kuesioner pengukuran beban kerja yang dipandu dari petugas Kantor Pusat DJKN, dengan diawali penjelasan dari Irwan Agung Setyawan staf Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal DJKN.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB tersebut ditutup oleh Sugeng Harijadi, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.(text/foto-KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini