Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Madiun Sosialisasikan Revaluasi dan Pemanfaatan BMN
N/a
Jum'at, 24 Maret 2017 pukul 14:04:10   |   617 kali

Madiun - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, mengadakan sosialisasi  Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap dan Pemanfaatan BMN berupa Sewa, pada Rabu dan Kamis, 22 s.d. 23 Maret  2017.

Acara dihadiri oleh 44 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Pacitan.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun Cecep Saefulloh dengan menyampaikan salah satu tujuan penilaian kembali (revaluasi) barang milik negara yakni untuk meningkatkan nilai likuiditas dari aset. Kegiatan ini merupakan kegiatan ulangan tahun 2007 meskipun tidak menyeluruh. "Untuk tercapainya tujuan Revaluasi BMN diharapkan sinergi dan kerjasama dari satker-satker demi suksesnya kegiatan tersebut" ujarnya. Lebih lanjut Cecep juga menyampaikan agar satker-satker dapat memanfaatkan aset-aset yang ada pada satker agar lebih dioptimalkan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Acara Sosialisasi dibagi dalam 3 (tiga) sesi, yaitu sesi pertama Mohammad Riyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, memaparkan mengenai kegiatan pelaksanaan revaluasi BMN meliputi Penyediaan data awal, Inventarisasi, Penilaian, Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi dan Penilaian, Monitoring dan Evaluasi.

Riyanto kemudian menjelaskan target Revaluasi BMN pada KPKNL Madiun. "Setidaknya terdapat 20 Kementerian/lembaga (K/L) atau 44 Satker, total jumlah Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN sebanyak 1.649 dan total nilai BMN sebesar Rp. 2,8 triliun yang akan direvaluasi" ungkapnya. Ia berharap koordinasi dan kerjasama yang baik dari masing-masing satker agar target tersebut dapat tercapai .

Sesi kedua disampaikan materi mengenai penilaian BMN oleh Muhammad Arifin, Kepala Seksi Penilaian, memaparkan metodologi penilaian yang digunakan dalam revaluasi BMN untuk penilaian tanah dilakukan dengan cara full valuation yaitu melalui survey lapangan menggunakan pendekatan data pasar. Sedangkan terhadap gedung/bangunan, jalan dan Jembatan serta bangunan air dilakukan dengan cara desktop valuation yaitu tanpa survey lapangan, nilai diperoleh dari menghitung nilai dasar dikalikan nilai indeks. Lebih lanjut Arifin juga menjelaskan mengenai formulir-formulir pendataan objek penilaian  yang harus diisi oleh masing-masing satker.

Sesi ketiga disampaikan materi mengenai Pemanfaatan BMN berupa sewa oleh Tri Ismail dari seksi PKN. Ismail menerangkan PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. Materi yang disampaikan dalam pelaksanaan sewa BMN adalah subjek dan obyek sewa, jangka waktu sewa, dan data kelengkapan pengajuan sewa yang harus dilampirkan oleh satker.(seksi_HI_KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini