Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Evaluasi Peraturan Perundangan: Semua Peraturan Harus di Harmonisasi oleh Direktorat Hukum dan Humas
N/a
Selasa, 07 Juni 2011 pukul 23:59:06   |   747 kali

     Bandung - Saat ini, peraturan-peraturan yang ada di lingkup DJKN diakui masih ada kekurangan-kekurangan yang harus segera disempurnakan agar peraturan tersebut dapat berjalan harmonis sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum (Bankum) Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sungkana dalam Acara Evaluasi Peraturan di Lingkup DJKN, (7/6) di Gedung Keuangan Negara Kantor Wilayah VIII DJKN Bandung.

         Oleh karena itu, Kasubdit Bankum mengharapkan agar setiap peraturan yang akan diusulkan untuk ditetapkan harus diharmonisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Hukum dan Humas agar tidak bersinggungan dengan peraturan yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar peraturan yang akan ditetapkan tidak multitafsir sehingga para stakeholder tidak salah persepsi dalam memahami peraturan.

         Ia menegaskan latar belakang evaluasi peraturan ini dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan di lingkup DJKN agar peraturan yang telah diterbitkan dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil yang maksimal. Sungkana menyampaikan peraturan yang telah diterbitkan dari tahun 2007-2011 berjumlah 55 peraturan yang yang terdiri dari 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 2 Peraturan Bersama dan 13 Perdirjen Kekayaan Negara. Ia berharap agar dengan acara ini ada berbagai masukan mengenai peraturan Barang Milik Negara (BMN), Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Piutang Negara, Penilaian dan Lelang yang nantinya akan disampaikan ke direktorat terkait supaya dapat dikaji kembali.

    

         Acara yang dibuka oleh Kepala Kanwil VIII Bandung Edy Susianto ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Hukum dan Humas yakni Kasubdit Bankum Sungkana, Kepala Seksi Peraturan Perundangan I Kristijanindyati Puspitasari dan Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Mala Mafiati yang diikuti oleh peserta antara lain para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), para Kepala Bidang dan Pejabat Eselon IV di lingkup Kanwil VIII DJKN Bandung.

         Kakanwil Bandung dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Evaluasi Peraturan perundangan ini sangat penting bagi eksistensi DJKN ke depan untuk membangun DJKN sebagai instrument di Kementerian Keuangan. “Kantor pusat, kanwil, KPKNL wajib bersikap proaktif untuk mencari peraturan yang tidak aplicable agar dapat dikaji,” tegasnya. Ia mencontohkan dalam PMK Nomor 96 tentang Penilaian BMN  dimana nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dipergunakan sebagai patokan dalam menetapkan nilai BMN sehingga harganya cenderung lebih tinggi dari harga pasar. Contoh lainnya, dalam hal lelang aset pemerintah daerah (pemda) dimana peraturan lelang tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang di satu sisi penjualan aset pemda harus dilakukan di muka umum melalui pejabat lelang, namun di sisi lain menurut Permendagri lelang aset pemda dapat dilakukan tanpa melalui pejabat lelang.

    

         Demikian pula mengenai pengurusan Piutang Negara, diperlukan adanya terobosan untuk percepatan penyelesaian Piutang Negara sejalan dengan roadmap pengurusan Piutang Negara menuju zero outstanding di tahun 2014.

        Seusai paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti oleh peserta dengan antusias. Diskusi dimulai dengan pembahasan masukan evaluasi peraturan terkait dengan BMN, KNL dan KND, piutang negara, penilaian dan lelang antara lain PMK Nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,  Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, PMK Nomor 179 tahun 2009 tentang Penilaian BMN, PMK Nomor 188 tahun 2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dan peraturan lainnya.

    

         Pada saat diskusi, pertanyaan dan penyampaian masukan selain dari bidang teknis Kanwil Bandung juga dari KPKNL baik KPKNL Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Bekasi serta Cirebon. Selain terkait masalah teknis, peserta juga menyampaikan usulan agar segera dibuat revisi mengenai ketentuan penyampaian laporan terutama terkait pengurusan piutang negara.

         Acara Evaluasi Peraturan perundangan ini ditutup oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi Evi Askaryanti yang mewakili Kakanwil Bandung dengan menyampaikan harapan agar masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti Kantor Pusat DJKN sehingga permasalahan yang ditemui di lapangan dapat teratasi.

         Selain di Bandung, Acara Evaluasi Peraturan Perundangan di Lingkup DJKN juga dilaksanakan di  enam kota antara lain Surabaya dan Pontianak (18-20 Mei), Denpasar dan Manado (5-27 Mei) serta Makassar dan Medan (26-28 Mei). (BAS-humas)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini