Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Update Modul KN Pekanbaru: “Perlunya Rekon BMN Satu Atap dengan KPPN”
N/a
Kamis, 16 Juni 2011 pukul 15:15:22   |   96 kali

        Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pekanbaru Tri Intiaswati membuka secara resmi Sosialisasi Update Aplikasi Modul Kekayaan Negara Sub Modul Rekonsiliasi BMN di lingkungan Kanwil Pekanbaru yang diselenggarakan pada 15-18 Juni 2011 di Kanwil Pekanbaru, Riau.

        Acara yang dipandu tim dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) antara lain Aziza Yuniarti, Iling Saidah dan Wahyu Joko Raharjo ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Pekanbaru Marudin Malik, Kabid Penilaian Edward Situmorang dan Kabid Hukum dan Informasi Wahyudi Prayogo serta diikuti oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di lingkup Kanwil Pekanbaru, yaitu KPKNL Pekanbaru, KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, KPKNL Batam serta KPKNL Dumai. 

    

        Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Pekanbaru menyampaikan pelaksanaan rekonsiliasi merupakan bagian dari penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2007 yang diatur secara teknis dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor 7 Tahun 2009. Namun, tingkat kepatuhan satuan kerja untuk melakukan rekonsiliasi tersebut masih rendah. Hal ini dikarenakan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) di satker tersebut serta pemahaman yang kurang mengenai aplikasi SIMAK 2010 ini di hampir seluruh satker.  

        Oleh karena itu, lanjutnya, Kakanwil Pekanbaru mengusulkan agar dilakukan sosialisasi SIMAK 2010 kepada seluruh satker serta melakukan kerja sama antara KPKNL dengan Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN). Mengenai kerjasama yang dimaksud, mantan Kakanwil Lampung ini menjelaskan bahwa KPKNL dan KPPN perlu mengadakan rekonsiliasi satu atap dimana selain satker melakukan rekonsiliasi keuangan dengan KPPN, satker harus terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi BMN dengan KPKNL. Rekon satu atap ini diusulkan karena kemauan satker untuk melakukan rekon barang relatif rendah sedangkan untuk rekon keuangan sangat tinggi.

        Tri Intiaswati menambahkan Aplikasi Modul Kekakayaan Negara yang di update pada sosialisasi ini akan mempermudah kegiatan rekonsiliasi semester I tahun 2011 yang akan datang. Namun dalam pelaksanaannya, beberapa persoalan rekonsiliasi BMN tahun 2011 yang harus diantisipasi oleh petugas rekon antara lain kesiapan tim rekon dengan pelaksanaan konversi persediaan  dan migrasi SIMAK BMN karena perubahan kodefikasi sesuai PMK Nomor 29 Tahun 2010, pelaksanaan rekonsiliasi yang terpola dengan daftar pemanggilan satker sesuai arahan kanwil, pengiriman ADK rekonsiliasi dari KPKNL ke kanwil agar dilaksanakan segera setelah pelaksanaan serta rekonsiliasi untuk satker Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya dilaksanakan pada tingkat satpor.

        Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari Direktorat PKNSI Iling Saidah mengatakan bahwa latar belakang diadakannya migrasi karena terbitnya PMK Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN serta perubahan database SIMAK BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan 2010. 

Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dengan agenda yaitu praktek Aplikasi Migrasi SIMAK 2010 dan Aplikasi SIMAK BMN 2010, konversi Aplikasi Rekonsiliasi BMN, Update Aplikasi Modul KN tingkat KPKNL dan Kanwil serta melakukan klarifikasi jumlah dan kode satker hasil rekonsiliasi BMN semester II tahun 2010. (bend-humas) 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini