Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Banten Tanda tangani Nota Kesepahaman di Bidang Lelang dengan Bank Mandiri
N/a
Rabu, 01 Maret 2017 pukul 16:08:36   |   461 kali

Bogor - Sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Kepala  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten, pada Senin, 27 Januari 2017, bertempat di Bogor, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dengan pihak PT Bank Mandiri melaksanakan  penandatanganan Nota Kesepahaman di bidang lelang.

Sebelumnya, dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, para Kepala KPKNL, para Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan jajaran pimpinan PT. Bank Mandiri dilakukan diskusi bersama membahas target pelaksanaan lelang tahun 2017 dan berbagai permasalahan yang biasanya terjadi dalam pelaksanaan lelang.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Kanwil DJKN Banten Nur Purnomo menyampaikan Nota Kesepahaman ini merupakan alat yang tepat untuk melakukan percepatan pelaksanaan lelang. Lebih lanjut Nur Purnomo meminta Bank Mandiri dapat melakukan break down data aset bank yang terdapat di wilayah Kanwil DJKN Banten kepada tiap-tiap KPKNL dan membuat rencana pelaksanaan lelang selama periode tahun 2017 ini sehingga pelaksanaan lelang dapat terpetakan dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Permasalahan yang sering muncul antara lain nilai limit lelang yang terlalu tinggi, daya laku lelang yang rendah, permohonan pelaksanaan lelang yang menumpuk di akhir tahun, dan gugatan pelaksanaan lelang.

Adapun fokus diskusi adalah bagaimana mencari opsi agar lelang tidak ada peminat (lelang TAP) semakin turun sehingga dapat menaikkan daya laku lelang. Daya laku lelang yang rendah disebabkan oleh banyak hal, diantaranya nilai limit yang terlalu tinggi, kondisi perekonomian, maupun kekurangpahaman calon pengguna/peserta lelang.

Pihak bank menyampaikan bahwa sebelum pengajuan lelang mereka telah melakukan pemasaran pralelang, baik melalui iklan di website, mengunakan agen, memberikan bonus, menempel selebaran, maupun membuat tim khusus untuk memasarkan aset lelang.

DJKN juga telah membuat website khusus  https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dan penempelan pengumuman lelang di papan pengumuman KPKNL guna membantu memasarkan aset lelang.

Untuk menurunkan gugatan lelang, pihak bank diminta untuk lebih mempersiapkan kegiatan pralelang dan pascalelang. Hal ini dapat dimulai dengan melakukan verifikasi dan penggolongan aset menjadi aset free and clear sebelum bank mengajukan permohonan lelang. Selain itu, dokumen persyaratan lelang harus lengkap dan mempunyai legalitas formal subjek dan objek lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini