Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembeli Lelang Beritikad Baik Dilindungi Hukum
N/a
Rabu, 01 Maret 2017 pukul 11:26:59   |   987 kali

Depok - “Pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh hukum,” jelas Hakim Ramon Wahyudi selaku narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Depok menjawab pertanyaan salah seorang peserta Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Penanganan Perkara di DJKN yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) (28/02).

Tercatat sebanyak 18 orang peserta diklat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) DTSS Penanganan Perkara di DJKN di PN Depok.

Lebih lanjut Ramon menjelaskan bahwa dikecualikan dari pembeli beritikad baik apabila dalam proses lelang tersebut ada kecurangan, yaitu apabila pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya.

Penjelasan Ramon ini tentunya bisa digunakan untuk meng-encourage atau mendorong masyarakat yang masih ragu-ragu atau khawatir mengikuti lelang.

Melalui kegiatan PKL ini Kepala Seksi Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK Marsedi Situmorang mengharapkan agar peserta diklat dapat menggali pertanyaan berdasarkan teori yang telah diajarkan sebelumnya.

Selama PKL, sebagian besar pertanyaan yang diajukan peserta diklat terkait dengan perkara lelang. Hal ini karena memang sebagian besar gugatan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan lelang.

Ramon mengungkapkan bahwa di PN Depok, biasanya gugatan yang diajukan terkait dengan nilai limit lelang dan tidak adanya pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang.

Usai melaksanakan pemaparan materi dan tanya jawab, Ramon memandu peserta DTSS Penanganan Perkara di DJKN untuk berkeliling kantor PN Depok. Peserta diklat dikenalkan dengan berbagai jenis ruangan yang ada dan prosedur pelayanan di ruang tersebut. (DhQ)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini