Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 03/PMK.06/2011 “Pengelolaan BMN yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi ”
N/a
Kamis, 23 Juni 2011 pukul 17:15:37   |   88 kali

        Denpasar – Plt. Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Irawan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Juni 2011 bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN)  Denpasar, Bali.

        Dalam sambutan sekaligus  pembukaannya, Plt. Kepala Kanwil Denpasar pertama-tama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kantor Pusat DJKN, Pejabat dari Kejaksaan Agung RI, serta seluruh peserta yang hadir.  Selanjutnya disampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah menyamakan persepsi dan pemahaman yang baik dari seluruh jajaran Kanwil XIV Denpasar  dan juga instansi terkait dalam hal ini kejaksaan mengenai  Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 03/PMK.06/2011. Kakanwil juga menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah  tercapainya  optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance.

    

        Dalam acara sosialisasi, bertindak  sebagai nara sumber adalah Kasubdit KNL II  Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PN-KNL) Tugas Agus, didampingi anggota Tim lainnya Gunarto Yudho,  Fery Fadli, dan  Azhar Kamal. Selain dari DJKN, nara sumber lain adalah Sri Suhartini, Kepala Bagian pendapatan dan Perbendaharaan Biro Keuangan, Kejaksaan Agung RI dan acara  sosialisasi dipandu oleh Kepala Kanwil. Peserta yang hadir terdiri dari  Pejabat dari Kejaksaan Agung, Pejabat Kejaksaan Tinggi,  dan  Kejaksaan Negeri wilayah Provinsi Bali, Kepala KPKNL Denpasar, Kepala KPKNL Mataram, Kepala KPKNL Bima,  serta Pejabat Eselon III, IV dan staf Kanwil  XIV Denpasar.

        Kasubdit KNL II  Direktorat PN-KNL Tugas Agus menyampaikan materi sosialisasi dengan menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan  diterbitkannya PMK Nomor 03/PMK.06/2011, kewenangan Menteri Keuangan, kewenangan Kejaksaan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mekanisme pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Sementara, Sri Suhartini menambahkan apa yang disampaikan  oleh nara sumber sebelumnya dengan menyampaikan bahwa dengan telah diberlakukannya PMK Nomor 03/PMK.06/2011 untuk mempercepat penyelesaian pengurusan  Barang Rampasan negara, Kejaksaan Agung telah mengupayakan antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran Kejaksaan, dan penertiban  pelaporan serta monitoring penyelesaian pengurusan  Barang Rampasan Negara.

        Dalam kesempatan diskusi, peserta dengan antusias mengajukan beberapa pertanyaan/masukan antara lain dari Kepala  KPKNL Denpasar yang menyampaikan apakah tidak sebaiknya lelang Barang Rampasan Negara dapat dilakukan tidak menunggu putusan inkracht untuk menghindari penurunan nilai ekonomis. Menanggapi hal ini nara sumber menyampaikan bahwa barang rampasan menjadi milik Negara sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan untuk menghindari penurunan nilai ekonomis,  lelang dapat diajukan berdasarkan psl 45 KUHAP. Pertanyaan peserta juga datang dari instansi Kejaksaan yang menanyakan seputar harga limit lelang BBM dan lelang kayu. Demikian pula pertanyaan Kepala KPKNL Mataram serta  peserta dari KPKNL Denpasar, Mataram dan beberapa kepala Bidang dan Kepala seksi dari kanwil Denpasar yang menanyakan seputar  pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

        Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dengan agenda diskusi lanjutan  antara Pejabat Kejaksaan Agung, Tim Kantor Pusat DJKN dan seluruh peserta. (humas_DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini