Denpasar – Plt. Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Irawan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Juni 2011 bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar, Bali.
Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, Plt. Kepala Kanwil Denpasar pertama-tama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kantor Pusat DJKN, Pejabat dari Kejaksaan Agung RI, serta seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya disampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah menyamakan persepsi dan pemahaman yang baik dari seluruh jajaran Kanwil XIV Denpasar dan juga instansi terkait dalam hal ini kejaksaan mengenai Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 03/PMK.06/2011. Kakanwil juga menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah tercapainya optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance.
Dalam acara sosialisasi, bertindak sebagai nara sumber adalah Kasubdit KNL II Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PN-KNL) Tugas Agus, didampingi anggota Tim lainnya Gunarto Yudho, Fery Fadli, dan Azhar Kamal. Selain dari DJKN, nara sumber lain adalah Sri Suhartini, Kepala Bagian pendapatan dan Perbendaharaan Biro Keuangan, Kejaksaan Agung RI dan acara sosialisasi dipandu oleh Kepala Kanwil. Peserta yang hadir terdiri dari Pejabat dari Kejaksaan Agung, Pejabat Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri wilayah Provinsi Bali, Kepala KPKNL Denpasar, Kepala KPKNL Mataram, Kepala KPKNL Bima, serta Pejabat Eselon III, IV dan staf Kanwil XIV Denpasar.
Kasubdit KNL II Direktorat PN-KNL Tugas Agus menyampaikan materi sosialisasi dengan menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan diterbitkannya PMK Nomor 03/PMK.06/2011, kewenangan Menteri Keuangan, kewenangan Kejaksaan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mekanisme pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Sementara, Sri Suhartini menambahkan apa yang disampaikan oleh nara sumber sebelumnya dengan menyampaikan bahwa dengan telah diberlakukannya PMK Nomor 03/PMK.06/2011 untuk mempercepat penyelesaian pengurusan Barang Rampasan negara, Kejaksaan Agung telah mengupayakan antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran Kejaksaan, dan penertiban pelaporan serta monitoring penyelesaian pengurusan Barang Rampasan Negara.
Dalam kesempatan diskusi, peserta dengan antusias mengajukan beberapa pertanyaan/masukan antara lain dari Kepala KPKNL Denpasar yang menyampaikan apakah tidak sebaiknya lelang Barang Rampasan Negara dapat dilakukan tidak menunggu putusan inkracht untuk menghindari penurunan nilai ekonomis. Menanggapi hal ini nara sumber menyampaikan bahwa barang rampasan menjadi milik Negara sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan untuk menghindari penurunan nilai ekonomis, lelang dapat diajukan berdasarkan psl 45 KUHAP. Pertanyaan peserta juga datang dari instansi Kejaksaan yang menanyakan seputar harga limit lelang BBM dan lelang kayu. Demikian pula pertanyaan Kepala KPKNL Mataram serta peserta dari KPKNL Denpasar, Mataram dan beberapa kepala Bidang dan Kepala seksi dari kanwil Denpasar yang menanyakan seputar pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dengan agenda diskusi lanjutan antara Pejabat Kejaksaan Agung, Tim Kantor Pusat DJKN dan seluruh peserta. (humas_DJKN)