Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan TNI AL
N/a
Kamis, 21 Juli 2011 pukul 13:43:02   |   1465 kali

       Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.06/2010 dan PMK Nomor 207/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI, Kanwil X DJKN Surabaya mengundang TNI AL yang diwakili oleh Mayor Laut (Kh) Alindiar Slog Armartim dan Mayor (T) Slamet Slog Lantamal V untuk melakukan rapat membahas permasalahan pemanfaatan aset TNI AL di wilayah Jawa Timur. Rapat  diselenggarakan pada hari Senin, 11 Juli 2011 bertempat di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya yang dipimpin dan dibuka oleh Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dan didampingi para pejabat di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam sambutannya, Kakanwil X DJKN Surabaya menyampaikan bahwa agenda rapat difokuskan pada pemanfaatan aset milik TNI AL yang terbagi atas aset yang sudah dimanfaatkan  dan aset yang akan dimanfaatkan.

       Kakanwil X DJKN Surabaya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini memiliki peran penting dan strategis. Pertama berperan untuk mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagaimana diketahui, bahwa permasalahan aset merupakan temuan BPK yang menjadikan LKPP belum mendapatkan peringkat  WTP karena banyaknya aset-aset yang belum jelas. Kedua adalah dengan pengoptimalan pemanfaatan aset di TNI AL akan memberikan peran kepada TNI AL ikut andil dalam penguatan keuangan negara (budgetair) mengingat untuk saat ini negara membutuhkan banyak uang.

         

       Mayor Laut (Kh) Alindiar menyampaikan bahwa penataan dan pemanfaatan aset di Armartim belum sempurna. Armartim mempunyai sekitar 69 aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga (Primkopal, Yayasan Hang Tuah, dan Yayasan Nala) dan belum sesuai dengan ketentuan pemanfaatan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari DJKN agar pemanfaatan di tubuh  TNI AL selaras dengan aturan pemanfaatan BMN di lingkungan  TNI dan bisa memberikan konstribusi yang optimal bagi keuangan negara.  Sedangkan wakil dari Lantamal V Surabaya, menyampaikan bahwa di Lantamal V Surabaya terdapat empat aset yang dimanfaatkan, yaitu :

1.   Tanah Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) Ujung Surabaya dengan luas 100.000 m2.

2.   Tanah Pesapen Surabaya dengan  luas tanah  206.585 m2.

3.   Sebagian gedung PTA  (PT Tjahaya Armada) Ujung Surabaya, Luas tanah  260 m2 dan bangunan 260 m2.

4.   Restoran “JUMBO” Kodikal Surabaya dengan luas tanah  62.569 m2.

Semua pemanfaatan tersebut belum sesuai dengan aturan pemanfaatan yang ada, sehingga diperlukan bantuan dan kerjasama DJKN untuk melakukan pembenahan terhadap pemanfaatan tersebut.

       Dalam pelaksanaan rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain :

1.   Untuk pemanfaatan BMN yang sudah dan akan dilakukan, TNI AL agar melengkapi data pemanfaatan sesuai dengan format dari  Kanwil X DJKN Surabaya.

2.   Agar pihak Lantamal V dan Armartim memberikan dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga.

3.   Akan dilakukan pengecekan lapangan untuk beberapa aset difasilitasi oleh TNI AL dan pihak ketiga.

4.   Agar menggelar rapat segitiga antara DJKN, TNI AL, dan semua pihak ketiga dengan pembiayaan dari pihak ketiga.

5.  Segera dilakukan pertemuan antara DJKN, Aslog TNI Lantamal 5, Kadis Faslan Lantamal 5 khusus yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan BMN. Rapat direncanakan minggu depan dihadiri juga Kepala KPKNL Surabaya dan KPKNL Sidoarjo.

6. Mohon bantuan Lantamal V untuk menyiapkan matrik rencana pemanfaatan baik yang sudah pasti dan baru direncanakan  pada akhir  Juli 2011.

7.  Untuk masalah tanah di area Bandara Juanda, berada dibawah koordinasi Mabes TNI AL.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini