Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Lakukan Rekonsiliasi Aset Eks BPPN, BDL dan PPA
N/a
Kamis, 05 Januari 2017 pukul 17:20:02   |   1433 kali

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan rekonsiliasi aset kredit dan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) serta eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) periode semester II tahun 2016 dengan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia.

Acara rutin ini dijadwalkan  berlangsung selama tiga hari mulai  4 sampai 6 Januari 2017 di Aula DJKN Gedung Syafrudin Prawirnegara II, Jakarta Pusat.

Acara dibuka Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I Umbang Winarsa dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II Soeparjanto mewakili Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.

“Atas tercapainya target tahun 2016, saya ucapkan selamat dan terima kasih bagi kita semua. Karena tanpa kerja sama antara kantor pusat, kantor wilayah, dan KPKNL maka target tahun 2016 tidak akan dapat tercapai,” tutur Soeparjanto dalam sambutannya.

Pembahasan rekonsiliasi aset kredit dan aset properti ini menitikberatkan pada tiga poin penting mengenai pengelolaan aset eks BPPN yang menjadi temuan pada LKPP tahun 2014 oleh BPK, pemanfaatan aset properti oleh Kanwil serta pengelolaan aset eks BDL yang belum diserahkan pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Soeparjanto mengatakan dalam mengelola aset properti, tidak hanya memelihara dan mengamankan saja, tetapi juga menggali potensi pemanfaatan aset tersebut baik melalui sewa, pinjam pakai maupun kerjasama pemanfaatan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian lembaga terutama di lingkungan DJKN.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, peserta mengungkapkan berbagai permasalahan yang terjadi pada tempat kerja masing-masing. Mulai dari dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan aset properti, masalah peralihan hak atas tanah dan bangunan serta aset kredit lain, kasus akta turunan, hingga pemanfaatan aset intended.

“Selamat melaksanakan rekonsiliasi selama tiga hari kedepan. Apabila terdapat pertanyaan atau masalah, dapat disampaikan ke panitia atau ke Diretorat PKNSI secara langsung” jelas Soeparjanto di akhir acara. (Ilun/Ama)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini