Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bersinergi Untuk Negeri
N/a
Kamis, 22 Desember 2016 pukul 15:14:05   |   737 kali

Banda Aceh,- Sebagai tindak lanjut atas persetujuan Kepala KPKNL Banda Aceh yang bertindak atas nama Menteri Keuangan, pada Rabu 21 Desember 2016, bertempat di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, diselenggarakan pemusnahan barang hasil penindakan.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang termasuk dalam kategori berbahaya, tidak layak pakai dan illegal berupa hasil tembakau/rokok berbagai macam merk sebanyak 124.327 batang, handphone rusak, casing handphone, obat-obatan, pakaian bekas, air softgun, sextoys, serta gula pasir dan beras ketan yang tidak layak konsumsi. Adapun teknik pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga hilang fungsinya dan kemudian di timbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa.

Dalam kesempatan yang sama, diselenggarakan penandatanganan Berita Acara hibah atas gula pasir seberat 11,7 ton dan beras ketan sebanyak 15,375 ton kepada Dinas Sosial Provinsi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi menyampaikan rasa senang sekaligus sedih atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Senang disebabkan oleh Bea dan Cukai turut serta dalam menjaga kemanan dan perekonomian negara, namun di sisi lain sedih karena penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai mengindikasikan bahwa tugas Bea dan Cukai untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran belum maksimal.

"Pemusnahan barang bukan hanya tentang kerugian materiil semata, namun masa depan generasi muda bangsa ini harus diselamatkan dari barang-barang yang dapat merusak jiwa dan raga", lanjutnya. Tidak lupa Rusman juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas sinergi yang telah terjalin.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh yang mewakili Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Aceh, Dan Lanud Aceh, perwakilan dari Polda Aceh, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan BBPOM wilayah Aceh. (seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini