Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Upaya Optimalkan Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT PPA
N/a
Selasa, 29 November 2016 pukul 15:23:16   |   929 kali

Malang – Menginjak usia satu dasawarsa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan perannya dalam optimalisasi kekayaan negara, termasuk di dalamnya pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero).

Sejalan dengan hal tersebut, perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/PMK. 06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal tersebut telah ditetapkan PMK No. 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK. 06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan.

Untuk mengakomodir dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas, baik di Kantor Pusat DJKN maupun di kantor vertikal, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) dengan dukungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur mensosialisasikan peraturan tersebut di KPKNL Malang dengan turut mengundang KPKNL di Lingkungan Kanwil Wilayah DJKN Jawa Timur, pada Selasa, 22 November 2016.

Materi disampaikan oleh Teddy Suhartadi Permadi, Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-Lain IIIC pada Direktorat PNKNL. Teddy memaparkan pokok-pokok perubahan PMK dan terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk kebutuhan atas penyerahan aset. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi segenap jajaran DJKN untuk mendukung penajaman DJKN sebagai Revenue Center salah satunya melalui pengelolaan aset eks kelolaan PT. PPA (Persero).

(penulis: Yusak Sapin Agung Nugroho, editor/foto: Tim Seksi Piutang Negara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini