Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Paradigma Baru dalam Pengelolaan Aset Eks PT PPA dan Eks BDL
N/a
Jum'at, 25 November 2016 pukul 10:47:49   |   1340 kali

Serang-Dahulu, pemerintah berparadigma bahwa dana yang diikeluarkan untuk aset Eks Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) dan Bank Dalam Likuidasi (BDL) harus kembali dengan cepat melalui penjualan dengan lelang. Tetapi sekarang berubah, bagaimana aset eks PT PPA dan eks BDL tersebut dapat dikelola sendiri oleh pemerintah dengan skema apakah aset tersebut dijual, diikutsertakan dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) dan direstrukturisasi untuk aset non BUMN hal tersebut diungkapkan oleh Pegawai Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Yoshua, Kamis (24/11)

Yoshua menyampaikannya dalam sosialisasi PMK 138/PMK.06/2016 tentang perubahan atas PMK 71/PMK.06/2015 tentang pengelolaan aset eks PT PPA oleh Menteri Keuangan. Acara tersebut difasilitatori oleh Pegawai Direktorat PNKNL Yoshua, Ismei dan Prihatin dan dihadiri oleh seluruh Kasi PN dan PKN di lingkungan Kanwil DJKN Banten.

Yoshua mengungkapkan lahirnya PMK 138/PMK.06/2016 dalam waktu yang berdekatan dengan PMK 71/PMK.6/2016 adalah terjadi harmonisasi peraturan yang ada setelah Lembaga  Manajemen Aset Negara terbentuk. Pokok perubahan PMK 138/PMK.6/2016 adalah penambahan aturan kredit dan penambahan aturan terkait pengelolaan aset properti.

Yang termasuk dalam penambahan aturan yang terkait pengelolaan aset kredit adalah bentuk pengelolaan berupa penjualan, dan Penyertaan Modal Negara, dan bentuk pengelolaan berupa restrukturisasi selain kepada BUMN. Sementara itu penambahan aturan terkait dengan pengelolaan aset properti adalah aturan yang menegaskan pengelolaan aset yang diserahkan kepada Badan Layanan Umum Lembaga manajemen Aset Negara (BLU LMAN) termasuk pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari BLU LMAN dan aturan yang menambah bentuk pengelolaan mekanisme hibah. Termasuk dalam hal pemanfaatan aset eks PT PPA dan Eks BDL, pemanfaatan dapat dilakukan tanpa harus melakukan lelang sebanyak 2 (dua) kali.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini