Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Lakukan Perjanjian Serah Terima Aset Dua Bank Dalam Likuidasi eks Program Penjaminan Pemerintah
N/a
Senin, 24 Oktober 2016 pukul 19:02:04   |   1665 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Senin (24/10) diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Indra Surya menandatangani perjanjian serah terima aset PT. Bank Global Internasional (dalam likuidasi/DL) dan PT. Bank Asiatic (DL) baik aset kredit maupun aset properti dengan tim likuidasi masing-masing bank.

Direktur Perizinan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sotarduga Napitupulu mengatakan, "Perjanjian serah terima aset bank dalam likuidasi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang percepatan penyelesaian kewajiban Bank Dalam Likuidasi eks. Program Penjaminan kepada Pemerintah". Dengan nota kesepahaman  itu OJK meminta kepada tim likuidasi untuk menyerahkan aset kedua bank dalam likuidasi tersebut kepada pemerintah dalam hal ini DJKN tambahnya lebih lanjut.

Dalam perjanjian serah terima disebutkan bahwa kedua bank dalam likuidasi dimaksud masih memiliki sisa kewajiban kepada pemerintah untuk PT Bank Global International Tbk (DL) sebesar Rp577,97 miliar dan PT Bank Asiatic sebesar Rp818,57 miliar

Direktur PKNSI DJKN Indra Surya mengatakan dengan ditandatanganinya serah terima aset ini merupakan langkah maju yang  sangat ditunggu atas penyelesaian piutang negara yang berasal dari dana penjaminan. Sebelumnya penyelesaian masalah ini sempat tersendat karena terbentur sisi peraturan.

Seperti diketahui, Bank Indonesia mencabut izin usaha PT Bank Asiatic pada April 2004 dan PT Bank Global Internasional pada Januari 2005. Tidak terselesaikannya permasalahan solvabilitas dan likuiditas kedua Bank tersebut menjadikan keduanya dilikuidasi dan masuk dalam program penjaminan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran simpanan nasabah dan kreditur.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas DJKN Hady Purnomo, Perwakilan Biro Bantuan Hukum dan Perwakilan Biro Hukum Kementerian Keuangan, Perwakilan OJK, Tim Likuidasi kedua bank, dan disaksikan oleh notaris. (Tim Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini