Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Selenggarakan Diklat Pemeriksa Piutang Negara Bagi 33 Calon Pemeriksa
N/a
Selasa, 11 Oktober 2011 pukul 17:55:45   |   511 kali

      Jakarta - Sebanyak 33 calon pemeriksa piutang negara di lingkungan DJKN menjalani Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pemeriksa Piutang Negara Angkatan III Tahun Anggaran 2011. Diklat yang diselenggarakan atas kerja sama antara DJKN dengan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) BPPK itu berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 11 – 25 Oktober 2011 di Jakarta.

      Dalam sambutannya dalam pembukaan diklat, Kabag Kepegawaian DJKN, Jose A. Lukito menekankan pentingnya Nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan sebagai pondasi bekerja di Kemenkeu. “Integritas harus selalu dipegang teguh, di level manapun kita bekerja. Profesionalisme harus diwujudkan dalam memberikan pelayanan, sehingga baik atasan maupun stakeholder merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Sustainable improvement melalui membaca dan belajar dari orang lain adalah sikap yang sangat dianjurkan demi mewujudkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan. Sinergi yang baik dengan orang lain maupun unit lain akan mempercepat penyelesaian suatu pekerjaan”, jelas Jose. Ditambahkannya, “Semangat pelayanan haruslah selalu dimaknai sebagai tanggung jawab yang wajib dipenuhi. Sejak kita disumpah sebagai PNS, kita sudah siap menjadi abdi negara yang bertugas melayani masyarakat. Sedangkan kesempurnaan hanya bisa terwujud jika kita memberikan pelayanan yang akurat dan memuaskan”.

    

      Diklat pemeriksa piutang negara ini memegang peranan yang penting dalam mewujudkan zero outstanding 2014 yang dicanangkan sebagai program nasional DJKN. Pengetahuan tentang asset tracing, teknik penyelidikan dan penyidikan piutang negara serta analisis laporan keuangan, hukum perdata, dan teknologi informasi menjadi pengetahuan dasar yang harus dipahami oleh pemeriksa piutang negara DJKN sebelum melakukan tugasnya sebagai pemeriksa piutang negara. Untuk itu, sejumlah pengajar dari Reserse dan Intel (Resintel) Polri, Pusdiklat KNPK, dan Direktorat Hukum  dan Humas dihadirkan untuk membekali peserta diklat mengenai topik-topik di atas.

    

      Diklat akan diakhiri dengan ujian tertulis untuk menentukan kelulusan peserta. Setelah lulus, peserta diklat akan secara resmi diangkat sebagai pemeriksa piutang negara. Saat ini terdapat lebih dari 300 pemeriksa piutang negara yang tersebar di berbagai kantor wilayah/KPKNL seluruh Indonesia. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini