Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Pengelolaan BMN pada BUA MA Wilayah Maluku & Maluku Utara
N/a
Kamis, 24 November 2011 pukul 17:13:02   |   424 kali

Ambon - Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) mengadakan sosialisasi terkait masalah Kebijakan, Pengadaan, Penyaluran, Inventarisasi Penyimpanan, dan Perawatan serta Penghapusan Sarana & Prasarana di lingkungan kantor vertikal Korwil Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 31 Oktober - 1 November 2011 di Hotel Swiss Bell, Ambon.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon Tagor Sitanggang menjadi narasumber pada hari pertama dengan mengisi materi mengenai sosialisasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara. Tagor Sitanggang secara langsung memberikan materi sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan PMK No. 96/PMK.06/2007 mulai dari penggunaan, pemanfaatan (khususnya Sewa dan Pinjam Pakai), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar dan hibah), penatausahaan, dan konsekuensi sebagai akibat pengelolaan BMN yang tidak taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Tagor juga menyampaikan materi terkait dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian Negara/Lembaga. Setelah pemaparan materi disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh satker vertikal di lingkungan Mahkamah Agung Korwil Propinsi Maluku dan Maluku Utara tersebut berlangsung sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapi di masing-masing kantor mereka.

Berbagai masalah mengemuka dalam sosialisasi tersebut antara lain :

1.            Kantor Pengadilan yang didirikan di atas tanah milik Pemda;

2.            Kendaraan bermotor yang dipinjamkan oleh Pemda tanpa didasari dengan dokumen pinjam meminjam;

3.            Pembongkaran bangunan karena telah ada anggaran untuk membangun kembali tanpa didahului dengan adanya persetujuan dari pengelola barang;

4.            Adanya barang yang hilang;

5.            Pengiriman BMN dari kantor pusat tanpa disertai dengan dokumen;

6.            Proses penghapusan BMN baik untuk ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan, pemusnahan ataupun karena BMN tersebut telah hilang;

7.            Banyaknya asset Pengadilan yang bukti kepemilikannya belum sempurna atau adanya penguasaan asset oleh pihak lain secara tidak sah;

8.            Banyaknya BMN yang tercatat dalam Simak BMN Satker dalam kondisi rusak berat

Pada akhir sesi tanya jawab tersebut Tagor menghimbau agar masing-masing satker taat dalam melakukan rekonsiliasi BMN dan menyampaikan LBKP Semesteran/Tahunan tepat waktu. Pihak KPKNL Ambon siap untuk membantu Satker apabila dalam pelaksanaan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara masih ditemui kendala, baik konsultasi langsung maupun dengan telepon.

Para peserta sosialisasi tampak puas mendapatkan penjelasan dari narasumber. Sebagian peserta berharap acara serupa dapat dilakukan lagi sehingga Pengelolaan Barang Milik Negara di masing-masing Satker dapat lebih baik lagi dan mendapatkan informasi terbaru terutama peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Negara. (Zizou-KPKNLAmbon)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini