Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemantapan Status Hukum Lima ABMA/C di Kalimatan Selatan
N/a
Jum'at, 25 November 2011 pukul 10:36:42   |   574 kali

      Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) termasuk aset dengan kategori bekas milik perkumpulan/perusahaan asing berupa tanah dan bangunan yang dikuasai Negara (bukan dimiliki negara) antara tahun 1958 sampai dengan 1970 untuk diselesaikan status hukum/kepemilikannya menjadi milik negara, daerah, atau perorangan/perkumpulan swasta yang berhak.

      Penyelesaian ABMA/C masih berlarut-larut, karena masih adanya  potensi permasalahan baik dari sisi administratif, teknis maupun kepastian hukum antara lain dalam hal sertifikasi aset (kepastian status hukum kepemilikan aset), adanya class action, klaim, gugatan perdata dan masalah penyelesaian kompensasi.

      Untuk itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia membentuk sebuah lembaga penyelesaian di tingkat Pusat (Tim Penyelesaiaan Pusat) dan tingkat daerah (Tim Asistensi Daerah yang dibentuk di setiap Kanwil DJKN). Tim Asistensi Daerah Kanwil XII DJKN Banjarmasin sendiri memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kalimantan Selatan dalam mempercepat penyelesaian masalah ABMA/C tersebut kemudian menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyelesaian ABMA/C melalui Tim Penyelesaian Pusat.

         

      Kanwil XII DJKN Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Asistensi Daerah Wilayah XII Banjarmasin dengan peserta Kanwil XII DJKN Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin, Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalsel, BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Poswil BIN Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil Depkumham, dan Korem 101/Antasari.

      Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin Suhadi dengan menyampaikan paparan mengenai pengertian ABMA/C dan kondisi terkini yang ada di Wilayah XII Banjarmasin. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan usul penyelesaian status hukum terhadap  5 (lima) Aset:

a.   Aset Eks SMP VI Banjarmasin, Kantor Dispenda, dan Dinas Pasar Banjarmasin dengan pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

b.   Aset Kumdam (Hukum dan Administrasi) VI/Tpr (Puskopad B) dan Kumdam (Keuangan Kodam) Tpr (Pekas Gabrah 53) dan Guest House Korem 101/Antasari (Penjagaan, Penrem, Kumrem, Bintal) dengan pemantapan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).

      Pada sesi ketiga dilanjutkan pembahasan permasalahan dan solusi terhadap 4 (empat) ABMA/C yang belum dapat direkomendasikan, antara lain: SD Rajawali, Gawi Manuntung dan Media Masyarakat, Kantor Golkar Tk.I, dan Kantor Golkar Tk.II. Aset-aset tersebut masih membutuhkan data-data yang memadai dari pihak-pihak terkait guna memperlancar penyelesaian status atas ABMA/C tersebut. Diperoleh kesepakatan bahwa 4 (empat) ABMA/C yang belum dapat diusulkan penyelesaian status hukumnya tersebut, akan dibahas kembali pada Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah Wilayah XII Banjarmasin yang direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan November 2011. (Eko Ujiyanto, Seksi PDLI Kanwil XII DJKN Banjarmasin)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini