Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Lelang: Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
N/a
Jum'at, 25 November 2011 pukul 15:11:41   |   643 kali

     Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang Lelang (RUU Lelang). Rapat dilaksanakan tanggal 24-26 Nopember 2011  di Hotel Pullman Jakarta. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat progress penyelesaian RUU Lelang menjadi Undang-Undang Lelang. Peserta yang hadir berasal dari DJKN, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, Badan Pembinaan Badan Hukum Nasional.

     Acara dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara (Dirjen KN) yang menyampaikan pentingnya harmonisasi RUU lelang untuk segera disampaikan kepada Presiden dan diajukan kepada DPR untuk masa sidang 2012. Selain itu, disampaikan pula beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya Undang-Undang Lelang. Pelaksanaan lelang selama ini masih menggunakan ketentuan lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, hal ini terlihat dari statistik gugatan  yang masih banyak. Peraturan yang mengatur lelang merupakan produk kolonial yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. “Negeri Belanda sendiri tidak mengenal Vendu Reglement, karena Vendu Reglement dikhususkan untuk negara jajahan” ujar Dirjen KN. Disamping itu, Lelang diharapkan semakin meningkatkan transparansi transaksi ekonomi, meningkatkan peran swasta sekaligus perlindungan terhadap semua pihak baik pemerintah, balai lelang, dan pihak-pihak lain.

    

     Di akhir sambutannya Dirjen menyampaikan tentang pentingnya hamonisasi, agar memudahkan pembahasan RUU Lelang di tingkat Legislatif. “Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, kesatuan pandangan dari pemerintah akan mempermudah proses pembahasan undang-undang di DPR” tambah alumnus Law School Harvard University.

     Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RUU Lelang pasal demi pasal, selaku pimpinan rapat adalah Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasarudin. Peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sekaligus pembahasan guna penyempurnaan RUU Lelang. Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Lelang akan berlanjut sampai dengan tanggal 26 Nopember 2011. (nurbi-Humas)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini