Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Palangkaraya Nilai BMD Aset Pemda Kabupaten Gunung Mas
N/a
Senin, 28 November 2011 pukul 14:16:21   |   828 kali


Palangkaraya- Penilai KPKNL Palangkaraya dengan dimotori oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Palangkaraya pada tanggal 1 sampai dengan 4 Nopember 2011 telah melakukan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa 14 (empat belas) unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah yang akan dihapuskan.

Kerja sama penilaian Aset/BMD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 140 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Penilai Kerjasama Penilai Aset/Barang Milik Daerah Untuk Penghapusan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dan KPKNL Palangkaraya. Adapun BMD yang dilakukan penilaian tersebut menurut keterangan Ambo Jabar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Gunung Mas merupakan kendaraan dinas bupati dan mantan bupati serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas yang usianya telah memenuhi syarat untuk dihapuskan dan dalam keadaan rusak berat.

Dalam rangka memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012, saat ini DPKAD beserta SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas tengah melakukan inventarisasi BMD. Penilaian terhadap BMD yang dinventarisasi direncanakan akan diserahkan kepada penilai KPKNL Palangkaraya. Langkah ini diharapkan sejalan dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah agar pada Tahun 2012 LKPD Propinsi Kalimantan Tengah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

  

Selanjutnya, Edy Suyanto selaku Kepala KPKNL Palangkaraya melalui Rusli Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Palangkaraya menjelaskan, bahwa untuk kerja sama penilaian aset BMD dalam rangka LKPD oleh penilai DJKN KPKNL Palangkaraya nantinya akan dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Bupati Gunung Mas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini