Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Seminar Divestasi Saham PT. Newmont Nusa Tenggara di Universitas Padjajaran Bandung
N/a
Selasa, 29 November 2011 pukul 10:16:45   |   768 kali

Bandung–Seminar Setengah Hari dengan tajuk ”Divestasi Saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) Oleh Pemerintah RI (Persepektif Hukum Investasi, Hukum Perusahaan dan Kontrak, serta Hukum Administrasi Negara)”, telah diselenggarakan  atas kerja sama Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran Komisariat Fakultas Hukum (IKA FH UNPAD) dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, pada Selasa (22/11)), bertempat di Auditorium Perpustakaan Prof. Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Acara seminar yang dihadiri peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, LSM, dan mahasiswa ini menghadirkan Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Keynote Speech, serta para pembicara dari kalangan akademisi yaitu DR. Lastuti Abubakar, S.H. MH, DR. Zainal Muttaqin, S.H. MH, dan DR. Sentosa Sembiring, S.H. MH.

Acara seminar didahului dengan sambutan Hadiyanto, Dirjen Kekayaan Negara  selaku Ketua IKA FH UNPAD. Dalam kata sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan seminar ini merupakan salah satu program kerja IKA FH UNPAD  bekerja sama dengan  lembaga pendidikan dalam hal ini Fakultas Hukum UNPAD. Dirjen menambahkan, dari penyelenggaraan seminar ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang lahir dari sudut pandang akademis dengan melihat permasalahan secara jernih, yang tentunya  akan bermanfaat bagi pihak-pihak terkait divestasi saham  PT. NNT oleh Pemerintah RI. “Ini akan menjadi preseden baru bagi penyelenggaraan investasi pemerintah” ungkapnya.  Ditambahkan pula oleh Dr. Ida  Nurlinda, S.H. MH, Dekan Fakultas Hukum UNPAD dalam kata sambutan pembukaannya, bahwa  penyelenggaraan seminar  merupakan salah satu perwujudan rasa tanggung jawab bersama Fakultas Hukum UNPAD dan IKA FH UNPAD bagi pembangunan Fakultas Hukum UNPAD, sebagai institusi ilmiah yang menjunjung tinggi kebebasan akademik, dengan mengangkat issu penting yang berkembang di masyarakat yang layak dibahas dalam forum ilmiah.

Mengawali pemaparan dari tiga pakar hukum,  Keynote Speech Hadiyanto  memaparkan latar belakang, ketentuan, dan manfaat pembelian  saham divestasi PT. NNT oleh Pemerintah RI, serta tanggapan pemerintah atas penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan BPK. Keputusan pembelian 7%  saham  divestasi PT. NNT sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Perubahan Keempat.  Langkah yang diambil Pemerintah melalui PIP telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan dapat mendorong PT. NNT untuk lebih mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup Selain itu, berdasarkan kebijakan publik, keputusan tersebut sangat tepat, karena pemerintah dapat mengawal kepentingan negara/publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Ditegaskan pula bahwa pembelian 7% saham divestasi PT. NNT oleh Pemerintah selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melalui PIP  merupakan investasi jangka panjang non permanen sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 41 ayat (1), (2), dan (3) UU Perbendaharaan Negara jo Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Dengan dasar tersebut, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi tanpa melalui persetujuan DPR.

Pakar hukum perusahaan  dan hukum kontrak DR. Lastuti Abubakar, mengawali pembahasan dengan mengajak seluruh peserta seminar untuk “berpikir dan bersikap semata-mata untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia”.  Bertolak dari hal inil, pakar hukum perusahaan ini berpendapat bahwa dari aspek yuridis,  sifat investasi jangka panjang permanen terdapat dalam klausul-klausul Sales and Purchase Agreement (SPA)  yang ditandatangani oleh PIP  selaku wakil Pemerintah dan NTPBV selaku penjual saham. SPA mengikat para pihak  berdasarkan asas-asas perjanjian yaitu asas pacta sunt servanda dan asas partij otonomie.  “Divestasi saham PT. NNT oleh Pemerintah RI tidak perlu persetujuan DPR, karena merupakan pelaksanaan perjanjian oleh para pihak yang merupakan ranah hukum perdata, dan perencanaan alokasi dana investasi tersebut telah dicantumkan dalam RKA KL Kemenetrian Keuangan dalam RAPBN 2011 yang   telah disetujui oleh DPR “, tegasnya.

Pendapat senada disampaikan DR. Sentosa Sembiring, S.H. MH. Dilihat dari pranata  Hukum Investasi,  berdasarkanPasal 41 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah dapat  melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selanjutnya,  proses penawaran dan pembelian 7% saham divestasi PT. NNT yang merupakan pelaksanaan kontrak karya telah terpenuhi sesuai Pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya. Dengan demikian, upaya yang dilakukan pemerintah untuk membeli saham PT. NNT melalui proses divestasi dilihat dari perspektif  hukum investasi mempunyai landasan hukum yang kuat. Sebagai acuan dalam hal ini yakni apa yang telah disepakati dalam klausul kontrak karya. “Tidak ada investasi yang zero risk, dengan melihat divestasi saham PT. NNT oleh Pemerintah RI  secara objektif dari  pandangan yuridis,  maka tidak perlu persetujuan DPR”  pungkas  pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan ini.

Pandangan dari Aspek Hukum Administrasi Negara yang dipaparkan oleh pakar hukum Dr. Zainal Muttaqin, S.H. MH, bahwa Divesatasi 7% Saham PT. NNT oleh Pemerintah RI adalah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, dimana Menteri Keuangan yang diwakili oleh PIP melaksanakan kekuasaan Pemerintah yang mandiri pada eksekutif, di luar kekuasaan yudisial dan legislasi, dengan demiikian sangat tidak tepat adanya campur tangan DPR dalam pelaksanaan kewenangan ini.

Pendapat ketiga pakar hukum yang melihat secara objektif dari perspektif hukum yang berbeda serta diskusi dengan melibatkan para peserta seminar, bahwa Divestasi 7% saham PT. NNT oleh Pemerintah RI sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Erris-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini