Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Menjadi Narasumber dalam Seminar Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
N/a
Kamis, 01 Desember 2011 pukul 17:39:02   |   499 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menghadiri acara Seminar Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai narasumber dari perwakilan Kementerian Keuangan, Senin, 28 Nopember 2011 di hotel Mercure Kota Jakarta.

Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga dihadiri narasumber lain antara lain Yunus Husein sebagai Ketua Tim Penyusunan RUU Perampasan Aset, Djoko Sarwoko sebagai Ketua Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), dan Romli Artasasmita Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD). Acara ini dimoderatori oleh Gandjar Laksamana (Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang) dan dihadiri oleh para undangan yang berasal lebih dari 20 (dua puluh) instansi.

Acara ini dibuka langsung oleh ketua PPATK Muhammad Yusuf yang menyampaikan tujuan diadakan acara ini antara lain untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari instansi terkait serta praktisi hukum terhadap draft UU ini, memberikan gambaran dan memperkaya khazanah pengetahuan tim penyusun RUU, serta sebagai upaya untuk menyamakan persepsi di antara instansi terkait yang terlibat dalam rezim perampasan aset Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengelola  Barang Milik Negara (BMN), dimana BMN tersebut diperoleh atas beban APBN maupun perolehan yang sah (salah satunya melalui barang rampasan). DJKN mengelola berbagai jenis aset baik yang dimiliki maupun berupa aset yang dikuasai negara seperti aset asing cina.

DJKN yang dalam hal ini mewakili Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset, didukung oleh 17 Kantor Wilayah dan 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh indonesia. Selain itu DJKN juga  didukung sumber daya manusia sebanyak 3588 dengan berbagai kompetensi dan pengalaman dalam hal pengelolaan aset seperti Penilai, Pengelola Aset, dan Pejabat Lelang.

Dengan segala potensi yang dimiliki DJKN terkait pengelolaan aset hasil rampasan ini, Hadiyanto berpesan: pertama, secara kelembagaan DJKN sudah memadai sebagai pengelola aset negara termasuk barang rampasan;  kedua, dengan melihat pada organisasi, jumlah aset, jumlah item aset serta sisi efisiensi dan efektifitas, DJKN dapat langsung operasional mengelola aset berdasarkan RUU PA. Dengan demikian, DJKN sangat mungkin menjadi pengelola aset yang diatur dalam RUU PA.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber berdasarkan pandangan dari masing-masing bidang keilmuannya dan diakhiri dengan sesi tanya-jawab. Dalam acara ini, didapat banyak masukan dan saran yang disampaikan beberapa hakim agung dan peserta dari kejaksaan untuk menjadi pertimbangan penyusunan RUU ini. (Qori-Humas DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini