Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Singaraja Gelar Sosialisasi Penetapan Status Barang Milik Negara dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
N/a
Senin, 05 Desember 2011 pukul 15:52:15   |   482 kali

Karangasem—Dua kegiatan berbeda masing-masing sosialisasi penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dan lelang eksekusi hak tanggungan digelar sekaligus oleh KPKNL Singaraja, Kamis (23/11). Pelaksanaan dua kegiatan yang dihadiri oleh dua instansi yang berbeda tersebut dipimpin oleh Kepala KPKNL Singaraja I Wayan Subadra.

Sosialisasi penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah dihadiri oleh satker-satker penerima dana Dekonsentrasi Tugas Perbantuan (Dekon TP) di wilayah Bangli dan Karangasem. Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, mengingat permasalahan hibah di satker penerima dana Dekon TP saat ini belum teradministrasi dengan baik.  

Sementara itu di tempat yang sama juga diselenggarakan sosialisasi lelang eksekusi hak tanggungan. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan koperasi yang berada di wilayah Bangli dan Karangasem itu dibahas pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan oleh KPKNL Singaraja. Data KPKNL Singaraja menunjukkan bahwa sejauh ini permohonan lelang eksekusi hak tanggungan untuk wilayah KPKNL Singaraja didominasi permohonan dari bank-bank BUMN dan swasta. Sisanya adalah permohonan lelang dari BPR, LPD dan koperasi.  

Dalam paparan pembukanya, Subadra mengulas secara detail hak dan kewajiban pemohon lelang, pengumuman lelang melalui media massa yang mewajibkan pencantuman nilai limit, pelaksanaan lelang di depan pejabat lelang, serta persyaratan umum lelang lainnya. Pada forum diskusi mengemuka beberapa hal tentang pelaksanaan lelang, mulai dari pencairan kredit hingga kredit dinyatakan macet. Bahkan beberapa kesulitan yang dihadapi oleh kreditor terkait penilaian objek jaminan yang dijadikan landasan nilai limit juga dibahas dalam forum diskusi ini. Ditambahkan Subadra, selama ini penentuan nilai limit guna pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dinilai oleh penilai independen yang umumnya hanya berada di wilayah kota-kota besar seperti Denpasar.



Di akhir kegiatan, terlihat para peserta sosialisasi berfoto bersama dan bertukar suvenir. (priyanto nugroho)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini