Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil Pekanbaru: “Masih Ada Piutang Negara Yang Harus Kita Selesaikan!”
N/a
Jum'at, 08 Februari 2013 pukul 10:07:41   |   35 kali

Batam - Pelantikan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kepulauan Riau dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan dilaksanakan 31 Januari 2013. Pejabat dari unsur Kepolisian yang dilantik adalah Ajun Komisaris Soeharnoko dan dari unsur Kejaksaan adalah Syafei. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Abdul Malik atas nama Ketua PUPN Pusat.

Pelantikan dilaksanakan secara sederhana dengan mengambil tempat di aula serba guna KPKNL Batam dan berlangsung dengan hikmad, tertib, dan lancar. Acara pelantikan dihadiri  oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati,  para undangan yang berasal dari wakil pemerintah daerah dan pegawai KPKNL Batam serta rohaniwan.

Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengangkatan anggota PUPN yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah calon anggota PUPN dengan didampingi rohaniwan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun yang menjadi saksi pada pelantikan tersebut adalah Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil III DJKN Pejanbaru Jati Wiryawan dan Kepala Bagian Umum Kanwil III DJKN Pekanbaru Miftahul Huda.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru mengamanatkan agar anggota PUPN yang baru saja dilantik dapat mendukung kinerja PUPN Cabang Kepulauan Riau, dan dapat bekerja sama dengan baik khususnya dalam melakukan terobosan-terobosan, diantaranya melakukan penagihan piutang negara dengan pendekatan hukum secara individual maupun  dengan pendekatan persuasif namun tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif.

“Mengingat sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No. 77/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa piutang BUMN bukan merupakan Piutang Negara maka semua BKPN yang berasal dari Bank BUMN diserahkan kembali kepada penyerah piutang, namun demikian hal ini bukanlah halangan untuk kita dalam mencapai target dalam bidang pengurusan piutang negara pada tahun anggaran 2013 karena masih ada piutang negara dari penyerah piutang instansi pemerintah pusat/daerah yang harus dapat kita selesaikan”, pungkasnya.

Dengan pelantikan Anggota PUPN dari unsur Kejaksaan dan Polri tersebut, maka telah lengkaplah keanggotaan PUPN Cabang Kepulauan Riau sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu bahwa Anggota PUPN Cabang mewakili unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. (Palomes Tampubolon – Kanwil III DJKN Pekanbaru)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini