Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 dan SE-1/SE/2014
|
Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional |
Lihat Detail
|
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2014
|
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara |
Lihat Detail
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KM.06/2014
|
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
Lihat Detail
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
|
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
Lihat Detail
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KM.06/2014
|
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara |
Lihat Detail
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
|
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara |
Lihat Detail
|
Surat Edaran Nomor SE-16/MK.1/2014
|
Pengaturan Pelaksanaan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Hari Libur Nasional Hari Raya Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih |
Lihat Detail
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014
|
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
Lihat Detail
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
|
Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara |
Lihat Detail
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
|
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah |
Lihat Detail
|