Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peraturan
Kategori  :  

Jenis Peraturan  :  
Peraturan Keterangan Informasi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.06/2014 Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Lihat Detail
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-3/KN/2013 Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang Lihat Detail
SE-01/KN/2014 Pengurusan Piutang PT ASKES (Persero), PT ASABRI (Persero), PT JAMSOSTEK (Persero), dan PT TASPEN (Persero) Pasca Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lihat Detail
SE-12/SJ/2014 Hari Libur Nasional Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Lihat Detail
SE-09/SJ/2014 Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Kegiatan Politik Praktis Menjelang Pemilu 2014 Lihat Detail
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 / PMK/06/2014 Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lihat Detail
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/KMK/01/2014 Perubahan Aras KMK Nomor 187/KMK/01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan Lihat Detail
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 42 /KN/2014 Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lihat Detail
PMK Nomor 43/PMK.06/2014 Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan Lihat Detail
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/853/M/VIII/2013 Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Barang Khususnya Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Lihat Detail
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini