Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada
KPKNL Yogyakarta melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Gedung Keuangan Negara Yogyakarta
Jl. Kusumanegara No.11 Kode Pos 55166
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id
Telepon
(0274) 544091
Whatsapp Layanan
0811 2958 564
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id
Whatsapp Pengaduan
0852 9317 8564
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di
lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi
yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan
cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon,
Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara yang dapat
di lihat di SINI
Waktu Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2. Apabila Permintaan
Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada
hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian
Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY) wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID