Kamis, 28 April 2022
Rabu, 27 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Kamis, 19 Mei 2022
Senin, 18 April 2022
Jum'at, 25 Februari 2022
KPKNL Tegal merupakan salah satu dari enam kantor pelayanan yang berada di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Kelima kantor lainnya adalah KPKNL Semarang, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Surakarta, KPKNL Purwokerto, dan KPKNL Pekalongan. Wilayah Kerja KPKNL Tegal terdiri Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
KPKNL Tegal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL Tegal menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.