KPKNL Tegal Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Negara
Lea Indriani
Selasa, 28 Juli 2026 |
72 kali
Barang rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal
dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (inkracht), atau penetapan hakim. Sedangkan pemusnahan barang
rampasan negara adalah tindakan menghilangkan wujud fisik dan kegunaan barang yang sudah
diputus hakim dengan ketentuan: tidak punya nilai ekonomis, rusak berat,
berbahaya bagi lingkungan, atau dilarang oleh hukum.
Pada Sabtu 29 Juli
2026 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tegal menghadiri acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa
Sabu seberat 0,53 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis tissue
warna putih dan kertas alumunium foil warna silver di Kejaksaan Negeri Kota
Tegal. Asto Budi Iman Santoso mewakili kepala KPKNL Tegal turut hadir dalam
acara tersebut.
Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara diblender dengan
air yang berisi cairan pembersih toilet kemudian dibuang, sedangkan tissue
warna putih dan kertas alumunium foil warna silver dimusnahkan dengan cara
dibakar.
Foto Terkait Berita