Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
KPKNL Tegal Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Negara

KPKNL Tegal Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Lea Indriani
Selasa, 28 Juli 2026 |   72 kali

Barang rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), atau penetapan hakim. Sedangkan pemusnahan barang rampasan negara adalah tindakan menghilangkan wujud fisik dan kegunaan barang yang sudah diputus hakim dengan ketentuan: tidak punya nilai ekonomis, rusak berat, berbahaya bagi lingkungan, atau dilarang oleh hukum.

Pada Sabtu 29 Juli 2026 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menghadiri acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa Sabu seberat 0,53 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Asto Budi Iman Santoso mewakili kepala KPKNL Tegal turut hadir dalam acara tersebut. 

Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara diblender dengan air yang berisi cairan pembersih toilet kemudian dibuang, sedangkan tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon