Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
KPKNL Tegal Gelar Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024 dan Sosialisasi PMK 30 Tahun 2024

KPKNL Tegal Gelar Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024 dan Sosialisasi PMK 30 Tahun 2024

Ratih Prihatina
Rabu, 28 Agustus 2024 |   619 kali

Rabu (28/8/2024) KPKNL Tegal melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN Tahun 2024 dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024. Rekonsiliasi data piutang negara antara KPKNL Tegal (Focus PN) dan pihak penyerah piutang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian dan kesamaan data piutang negara.

Kegiatan dibuka oleh Hermawan Sukmajati (Kepala KPKNL Tegal), kemudian dilanjutkan sosialisasi PMK 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN Tahun 2024 oleh Supiyati (Kepala Seksi Piutang Negara) dan dipandu oleh Nurul Fatmawati (Pelaksana Seksi Piutang Negara).

Penyerah Piutang yang menghadiri Kegiatan sosialisasi PMK 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN Tahun 2024 dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024 yaitu perwakilan dari :

1.       Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tegal;

2.       Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tegal/Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal;

3.       Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes;

4.       Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes;

5.       RSUD Kraton Kota Pekalongan;

6.       Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes;

7.       Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang; dan

8.       Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes.

Pada rangkaian kegiatan disampaikan pula terkait Crash Program Keringanan Hutang. Lebih lanjut dengan diterbitkannya PMK 30 Tahun 2024, diharapkan penyelesaian pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Tahun 2024 akan lebih cepat dilaksanakan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon