KPKNL Tegal Gelar Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024 dan Sosialisasi PMK 30 Tahun 2024
Ratih Prihatina
Rabu, 28 Agustus 2024 |
619 kali
Rabu (28/8/2024)
KPKNL Tegal melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK 30 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN
Tahun 2024 dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024. Rekonsiliasi
data piutang negara antara KPKNL Tegal (Focus PN) dan pihak penyerah piutang
dimaksudkan untuk memperoleh kepastian dan kesamaan data piutang negara.
Kegiatan dibuka
oleh Hermawan Sukmajati (Kepala KPKNL Tegal), kemudian dilanjutkan sosialisasi PMK
30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola
Oleh PUPN/DJKN Tahun 2024 oleh Supiyati (Kepala Seksi Piutang Negara) dan dipandu
oleh Nurul Fatmawati (Pelaksana Seksi Piutang Negara).
Penyerah
Piutang yang menghadiri Kegiatan sosialisasi PMK 30 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN
Tahun 2024 dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Piutang Negara Semester I Tahun 2024
yaitu perwakilan dari :
1. Dinas
Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tegal;
2. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tegal/Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Tegal;
3. Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes;
4. Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes;
5. RSUD
Kraton Kota Pekalongan;
6. Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes;
7. Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang; dan
8. Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes.
Pada rangkaian
kegiatan disampaikan pula terkait Crash Program Keringanan Hutang. Lebih lanjut
dengan diterbitkannya PMK 30 Tahun 2024, diharapkan penyelesaian pengurusan Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) Tahun 2024 akan lebih cepat dilaksanakan.
Foto Terkait Berita