Media Sosial Pemerintah di Era Digital: Menjaga Keseimbangan Antara Popularitas dan Kepentingan Publik
Ratih Prihatina
Selasa, 21 Juli 2026 |
153 kali
(Sebuah
prolog)
“Mba,
konten terkait kegiatan internal kantor itu yang peduli isinya ya cuma
kita-kita aja atau paling pol cuma instansi kita (KPKNL/intansi DJKN terdekat
dan sekitarnya). Kalau buat pengguna layanan yang dipedulikan adalah apa
manfaat konten itu buat mereka”, ujar saya kemarinnya pada seorang teman di
kantor.
Memposisikan
diri misal menjadi pengguna layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi/SIM, maka
konten yang saya cari di media sosial resmi SAMSAT adalah tata cara atau berkas
apa saja yang perlu disiapkan, konten terkait rapat-rapat internal, upacara dan
sejenisnya, jika terlalu banyak bisa jadi cenderung menghasilkan
noise/gangguan/membuat saya lebih sulit mencari publikasi yang diperlukan.
I.
Pendahuluan: Perubahan
Paradigma Komunikasi Pemerintah di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara
masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Kehadiran media sosial seperti
Instagram, X, TikTok, Facebook, dan YouTube menjadikan arus informasi bergerak
sangat cepat, terbuka, dan interaktif. Masyarakat kini tidak lagi bergantung
sepenuhnya pada media konvensional, tetapi lebih banyak memperoleh informasi
melalui media sosial yang dapat diakses kapan saja melalui perangkat digital.
Transformasi digital telah mengubah paradigma
komunikasi publik pemerintah dari model komunikasi satu arah menuju komunikasi
yang lebih partisipatif, transparan, dan interaktif. Dalam teori Government
Public Relations (GPR), perkembangan teknologi informasi dan media sosial
mendorong pemerintah untuk menyesuaikan strategi komunikasi agar mampu
menjangkau masyarakat secara lebih efektif. Media sosial tidak lagi sekedar
berfungsi sebagai saluran penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang
dialog antara pemerintah dan publik yang memungkinkan terjadinya pertukaran
informasi secara realtime/seketika. Perubahan ini menuntut humas pemerintah
untuk mengembangkan kompetensi digital, membangun keterlibatan publik, serta
mengelola opini masyarakat secara lebih strategis dalam rangka meningkatkan
kualitas komunikasi pemerintahan di era digital (Dunan, 2020; Hasnawati &
Salamah, 2017).
Di sisi lain, meningkatnya penggunaan media sosial
juga menghadirkan tantangan baru bagi penerapan Government Public Relations
dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Government Public
Relations (GPR) merupakan fungsi strategis komunikasi pemerintah yang
bertujuan membangun hubungan saling menguntungkan antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyampaian informasi, pelayanan publik, manajemen isu,
serta pembentukan citra institusi. Arus informasi yang sangat cepat sering kali
diiringi dengan penyebaran hoaks, disinformasi, serta munculnya berbagai opini
publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah. Oleh
karena itu, keberhasilan komunikasi pemerintah tidak hanya diukur dari
banyaknya informasi yang disampaikan, tetapi juga dari kemampuannya membangun
kredibilitas, transparansi, dan kepercayaan publik. Penelitian Nainggolan
(2024) menemukan bahwa pengalaman masyarakat dalam menggunakan media sosial dan
layanan digital pemerintah memiliki hubungan positif dengan tingkat kepercayaan
terhadap pemerintah. Temuan serupa juga menunjukkan bahwa media sosial dapat
menjadi instrumen penting dalam memperkuat legitimasi pemerintah apabila
dikelola secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat (Nainggolan, 2024; Setiawan & Triwardhani, 2025).
Di Indonesia, pentingnya komunikasi publik sejalan
dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah dituntut
untuk mampu menyediakan informasi yang cepat, mudah diakses, dan mudah dipahami
masyarakat. Media sosial menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk
menjawab kebutuhan tersebut.
II.
Sebuah Kritik: Fenomena
Media Sosial Instansi Sebagai Ajang Eksistensi
Seiring paradigma perubahan komunikasi, perkembangan
media sosial instansi pemerintah juga menghadirkan tantangan baru. Di tengah
budaya digital yang sangat kompetitif dan berorientasi pada parameter
keterlibatan (engagement), sebagian akun media sosial instansi
pemerintah mulai menyesuaikan strategi komunikasinya untuk memperoleh perhatian
publik yang lebih besar. Kondisi ini terlihat dari semakin banyaknya penggunaan
konten hiburan, gimmick berlebihan, humor yang terlalu dominan, meme, maupun
trend viral yang mampu menghasilkan jumlah tayangan, komentar, dan likes yang
tinggi.
Meskipun strategi tersebut dapat meningkatkan
jangkauan komunikasi, orientasi yang berlebihan pada viralitas berpotensi
menggeser fungsi utama media sosial pemerintah sebagai sarana penyampaian
informasi, edukasi, dan pelayanan publik. Akibatnya, informasi yang lebih
substantif, seperti kebijakan baru, layanan publik, program pemerintah, maupun
edukasi kepada masyarakat, mendapatkan porsi yang lebih sedikit dibandingkan konten
yang dirancang untuk menarik perhatian audiens.
Pada titik tertentu, akun resmi pemerintah bahkan
mulai menyerupai akun hiburan atau akun personal, padahal sejatinya akun media
sosial pemerintah membawa identitas lembaga negara yang memiliki tanggung jawab
publik. Berbeda dengan media sosial pribadi yang relatif bebas menentukan
tujuan komunikasinya, akun media sosial instansi pemerintah terikat oleh mandat
pelayanan publik dan prinsip akuntabilitas, sehingga keberhasilannya tidak
hanya diukur dari tingkat engagement, tetapi juga dari kualitas
informasi dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar penggunaan gaya
komunikasi yang santai, melainkan ketika akun resmi instansi mulai bergeser
menjadi sarana eksistensi pribadi. Dalam beberapa kasus, figur admin justru
menjadi lebih menonjol dibanding institusi yang diwakilinya. Konten dibuat
lebih berorientasi pada pencitraan personal, popularitas digital, atau validasi
media sosial dibanding kepentingan edukasi dan pelayanan publik.
Popularitas digital memang dapat meningkatkan
jangkauan komunikasi, tetapi viralitas tidak selalu identik dengan keberhasilan
komunikasi publik. Contohnya pada konteks KPKNL, sebuah unggahan yang mengikuti
trend media sosial atau menggunakan format hiburan mungkin memperoleh banyak
likes, komentar, dan dibagikan ulang oleh pengguna. Namun, tingginya interaksi
tersebut belum tentu sebanding dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai
tugas dan layanan KPKNL. Sebaliknya, konten edukatif yang menjelaskan tata cara
lelang, pengurusan piutang negara, atau pengelolaan aset negara mungkin
menghasilkan engagement yang lebih rendah, tetapi berpotensi memberikan manfaat
yang lebih besar dan jangka panjang karena membantu masyarakat memahami
prosedur layanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
III.
Dilema antara
Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
Salah satu tantangan terbesar media sosial pemerintah
adalah menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan pendekatan humanis. Jika
komunikasi terlalu formal dan birokratis, masyarakat cenderung merasa jauh dan
kesulitan memahami informasi yang disampaikan. Namun jika terlalu santai,
institusi berisiko dianggap tidak profesional dan kehilangan wibawa.
Dilema tersebut semakin terasa di era media sosial
yang dipenuhi budaya komunikasi cepat, ringan, dan berbasis hiburan. Banyak
instansi akhirnya mencoba mengikuti gaya komunikasi populer agar dianggap
relevan dengan audiens digital. Namun dalam prakteknya, tidak semua tren
digital cocok diterapkan dalam komunikasi pemerintahan. Pemerintah tetap perlu
menjaga identitas kelembagaan, etika komunikasi, dan sensitivitas publik.
Penelitian Utomo dan Karunianingsih (2021) menunjukkan
bahwa etika komunikasi publik menjadi aspek penting dalam pengelolaan media
sosial pemerintah, terutama terkait pemilihan bahasa, sensitivitas isu, dan
karakter audiens digital. Pendekatan humanis seharusnya digunakan untuk
mempermudah masyarakat memahami informasi, bukan sekadar untuk menciptakan
kesan viral atau lucu.
Karena itu, media sosial pemerintah perlu menemukan
titik tengah antara formalitas kelembagaan dan pendekatan komunikasi yang lebih
dekat dengan masyarakat. Pemerintah tetap dapat menggunakan desain visual
modern, bahasa yang sederhana, dan pendekatan yang komunikatif tanpa harus
kehilangan identitas institusionalnya.
IV.
Pentingnya Etika
dan Tata Kelola Media Sosial Pemerintah
Media sosial instansi pemerintah perlu dikelola secara
profesional, strategis, dan terstruktur. Pengelolaannya tidak cukup hanya
mengandalkan kreativitas dalam memproduksi konten, tetapi juga memerlukan tata
kelola komunikasi yang jelas untuk memastikan informasi yang disampaikan
akurat, relevan, dan sesuai dengan tujuan pelayanan publik. Beberapa aspek
penting dalam pengelolaan media sosial pemerintah meliputi penyusunan standar
operasional prosedur (SOP), mekanisme verifikasi informasi, pengelolaan krisis
komunikasi, perlindungan keamanan data, serta evaluasi konten secara berkala.
Selain itu, akun resmi pemerintah juga dituntut untuk menjaga netralitas,
profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan publik.
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun
2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Peraturan
tersebut menegaskan bahwa media sosial merupakan sarana komunikasi publik yang
harus dimanfaatkan secara efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan
nilai-nilai penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Etika komunikasi memiliki peran yang sangat penting
karena akun resmi pemerintah tidak hanya mewakili suatu organisasi, tetapi juga
membawa legitimasi dan otoritas negara. Kesalahan komunikasi yang tampak
sederhana, seperti penggunaan informasi yang tidak terverifikasi, respons yang
kurang tepat terhadap publik, atau pemilihan konten yang tidak sensitif
terhadap situasi tertentu dapat berkembang menjadi krisis reputasi yang
berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Oleh
karena itu, penggunaan humor, tren media sosial, maupun gaya komunikasi yang
lebih santai perlu dipertimbangkan secara cermat agar tetap selaras dengan
karakter dan tanggung jawab institusi publik.
V.
Implementasi Komunikasi Publik Digital di Lingkungan
DJKN
Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam
pengelolaan kekayaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki
peluang besar untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Banyak masyarakat yang belum memahami pengelolaan barang milik negara,
mekanisme lelang, penilaian BMN, pengurusan piutang negara, maupun pentingnya
optimalisasi aset negara. Padahal, isu-isu tersebut memiliki dampak langsung
terhadap pengelolaan keuangan negara dan kualitas pelayanan publik. Melalui
media sosial, DJKN dapat menyederhanakan informasi yang bersifat teknis menjadi
konten yang lebih mudah dipahami, menarik, dan relevan bagi masyarakat.
Media sosial juga dapat menjadi sarana untuk
menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara bukan sekadar urusan
administratif, melainkan bagian penting dari pembangunan nasional dan pelayanan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu didukung oleh strategi
komunikasi yang terukur, terencana, dan selaras dengan tujuan organisasi. Hal
ini sejalan dengan kebijakan komunikasi publik DJKN yang menegaskan pentingnya
standardisasi, peningkatan efektivitas, dan optimalisasi pelaksanaan komunikasi
publik melalui pedoman yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi komunikasi secara terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh unit
kerja.
Selain itu, pengelolaan media sosial DJKN merupakan
bagian dari strategi komunikasi tematik Kementerian Keuangan yang dilaksanakan
melalui program kolaborasi komunikasi publik antar Unit Eselon I dan dikoordinasikan
oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal. Melalui
pendekatan ini, DJKN tidak hanya menyampaikan informasi terkait tugas dan
fungsinya, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung narasi dan agenda
strategis Kementerian Keuangan secara lebih luas. Dengan demikian, isu-isu
seperti pengelolaan kekayaan negara, lelang, piutang negara, dan pengelolaan
aset dapat dikomunikasikan dalam konteks yang lebih dekat dengan kepentingan
masyarakat dan pembangunan nasional.
Keberadaan pedoman komunikasi publik serta strategi
komunikasi tematik tersebut menunjukkan bahwa aktivitas komunikasi DJKN tidak
dilaksanakan secara insidental atau hanya berfokus pada publikasi konten
semata. Sebaliknya, komunikasi digital menjadi bagian dari upaya organisasi
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan layanan DJKN,
memperluas jangkauan informasi, memperkuat citra institusi, serta membangun
kepercayaan publik.
VI.
Kesimpulan
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari komunikasi publik pemerintah di era digital. Kehadirannya
memberikan peluang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara
lebih cepat, menjangkau masyarakat secara lebih luas, serta membangun interaksi
yang lebih dekat dengan publik. Di sisi lain, perkembangan media sosial juga
menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari penyebaran disinformasi, tuntutan
kecepatan komunikasi, hingga kecenderungan mengejar popularitas digital yang
berpotensi menggeser fungsi utama komunikasi publik.
Media sosial pemerintah perlu dikelola tidak hanya
sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi, transparansi,
dan pelayanan publik. Keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh
tingginya jumlah pengikut, likes, atau viralitas konten, melainkan oleh
kemampuan dalam menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan
bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan media sosial juga harus
memperhatikan aspek etika, profesionalisme, dan akuntabilitas karena setiap
informasi yang disampaikan merepresentasikan institusi pemerintah di ruang
publik.
Dengan demikian, media sosial pemerintah pada
hakikatnya merupakan ruang komunikasi publik yang harus dikelola secara
profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pemanfaatan yang tepat, media sosial tidak hanya menjadi kanal
penyebaran informasi, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun pemahaman,
partisipasi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Penyusun: Ratih Prihatina, Pelaksana Pada Seksi Hukum
dan Informasi KPKNL Tegal)
Daftar Referensi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Dunan, A. (2020). Government communications in
digital era: Public relation and democracy. Jurnal Pekommas, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.30818/jpkm.2020.2050108
Furqon, dkk. (2018). Analisis Sosial Media
Pemerintah Daerah di Indonesia Berdasarkan Respons Warganet. Universitas
Airlangga: Jurnal Sosioteknologi.
Hastrida, A., & Hendriyani. (2023). Pengaruh
Komunikasi Dialogis terhadap Kepercayaan pada Pemerintah. Jurnal Studi
Komunikasi dan Media, 27(2), 141–160. https://doi.org/10.17933/jskm.2023.5144
Kusuma, Doddy Arya dkk. (2024). Pengaruh Media Sosial
Terhadap Pola Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Era Digital. Ekasakti
Jurnal Penelitian Dan Pengabdian DOI https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1206.
Nainggolan, R. R. E. (2024). Analisis penggunaan
website dan media sosial pemerintah untuk pelayanan publik. Jurnal
Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.33701/jtkp.v6i1.4221
Utomo, Setiyo Ardiyan., & Karunianingsih, Diah
Ayu. (2020). ETIKA KOMUNIKASI PUBLIK BAGI HUMAS PEMERINTAH
DALAM BERMEDIA SOSIAL: (STUDI KASUS PADA AKUN TWITTER @KEMKOMINFO DAN
@INFOBMKG). (2020). JURNAL HERITAGE, 8(2),
127-144. https://doi.org/10.35891/heritage.v8i2.2077
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |