Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
Media Sosial Pemerintah di Era Digital: Menjaga Keseimbangan Antara Popularitas dan Kepentingan Publik

Media Sosial Pemerintah di Era Digital: Menjaga Keseimbangan Antara Popularitas dan Kepentingan Publik

Ratih Prihatina
Selasa, 21 Juli 2026 |   153 kali

(Sebuah prolog)

“Mba, konten terkait kegiatan internal kantor itu yang peduli isinya ya cuma kita-kita aja atau paling pol cuma instansi kita (KPKNL/intansi DJKN terdekat dan sekitarnya). Kalau buat pengguna layanan yang dipedulikan adalah apa manfaat konten itu buat mereka”, ujar saya kemarinnya pada seorang teman di kantor.

Memposisikan diri misal menjadi pengguna layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi/SIM, maka konten yang saya cari di media sosial resmi SAMSAT adalah tata cara atau berkas apa saja yang perlu disiapkan, konten terkait rapat-rapat internal, upacara dan sejenisnya, jika terlalu banyak bisa jadi cenderung menghasilkan noise/gangguan/membuat saya lebih sulit mencari publikasi yang diperlukan.

 

I.               Pendahuluan: Perubahan Paradigma Komunikasi Pemerintah di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Kehadiran media sosial seperti Instagram, X, TikTok, Facebook, dan YouTube menjadikan arus informasi bergerak sangat cepat, terbuka, dan interaktif. Masyarakat kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada media konvensional, tetapi lebih banyak memperoleh informasi melalui media sosial yang dapat diakses kapan saja melalui perangkat digital.

Transformasi digital telah mengubah paradigma komunikasi publik pemerintah dari model komunikasi satu arah menuju komunikasi yang lebih partisipatif, transparan, dan interaktif. Dalam teori Government Public Relations (GPR), perkembangan teknologi informasi dan media sosial mendorong pemerintah untuk menyesuaikan strategi komunikasi agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif. Media sosial tidak lagi sekedar berfungsi sebagai saluran penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan publik yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi secara realtime/seketika. Perubahan ini menuntut humas pemerintah untuk mengembangkan kompetensi digital, membangun keterlibatan publik, serta mengelola opini masyarakat secara lebih strategis dalam rangka meningkatkan kualitas komunikasi pemerintahan di era digital (Dunan, 2020; Hasnawati & Salamah, 2017).

Di sisi lain, meningkatnya penggunaan media sosial juga menghadirkan tantangan baru bagi penerapan Government Public Relations dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Government Public Relations (GPR) merupakan fungsi strategis komunikasi pemerintah yang bertujuan membangun hubungan saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyampaian informasi, pelayanan publik, manajemen isu, serta pembentukan citra institusi. Arus informasi yang sangat cepat sering kali diiringi dengan penyebaran hoaks, disinformasi, serta munculnya berbagai opini publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, keberhasilan komunikasi pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang disampaikan, tetapi juga dari kemampuannya membangun kredibilitas, transparansi, dan kepercayaan publik. Penelitian Nainggolan (2024) menemukan bahwa pengalaman masyarakat dalam menggunakan media sosial dan layanan digital pemerintah memiliki hubungan positif dengan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Temuan serupa juga menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat legitimasi pemerintah apabila dikelola secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (Nainggolan, 2024; Setiawan & Triwardhani, 2025).

Di Indonesia, pentingnya komunikasi publik sejalan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah dituntut untuk mampu menyediakan informasi yang cepat, mudah diakses, dan mudah dipahami masyarakat. Media sosial menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk menjawab kebutuhan tersebut.

 

II.             Sebuah Kritik: Fenomena Media Sosial Instansi Sebagai Ajang Eksistensi

Seiring paradigma perubahan komunikasi, perkembangan media sosial instansi pemerintah juga menghadirkan tantangan baru. Di tengah budaya digital yang sangat kompetitif dan berorientasi pada parameter keterlibatan (engagement), sebagian akun media sosial instansi pemerintah mulai menyesuaikan strategi komunikasinya untuk memperoleh perhatian publik yang lebih besar. Kondisi ini terlihat dari semakin banyaknya penggunaan konten hiburan, gimmick berlebihan, humor yang terlalu dominan, meme, maupun trend viral yang mampu menghasilkan jumlah tayangan, komentar, dan likes yang tinggi.

Meskipun strategi tersebut dapat meningkatkan jangkauan komunikasi, orientasi yang berlebihan pada viralitas berpotensi menggeser fungsi utama media sosial pemerintah sebagai sarana penyampaian informasi, edukasi, dan pelayanan publik. Akibatnya, informasi yang lebih substantif, seperti kebijakan baru, layanan publik, program pemerintah, maupun edukasi kepada masyarakat, mendapatkan porsi yang lebih sedikit dibandingkan konten yang dirancang untuk menarik perhatian audiens.

Pada titik tertentu, akun resmi pemerintah bahkan mulai menyerupai akun hiburan atau akun personal, padahal sejatinya akun media sosial pemerintah membawa identitas lembaga negara yang memiliki tanggung jawab publik. Berbeda dengan media sosial pribadi yang relatif bebas menentukan tujuan komunikasinya, akun media sosial instansi pemerintah terikat oleh mandat pelayanan publik dan prinsip akuntabilitas, sehingga keberhasilannya tidak hanya diukur dari tingkat engagement, tetapi juga dari kualitas informasi dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar penggunaan gaya komunikasi yang santai, melainkan ketika akun resmi instansi mulai bergeser menjadi sarana eksistensi pribadi. Dalam beberapa kasus, figur admin justru menjadi lebih menonjol dibanding institusi yang diwakilinya. Konten dibuat lebih berorientasi pada pencitraan personal, popularitas digital, atau validasi media sosial dibanding kepentingan edukasi dan pelayanan publik.

Popularitas digital memang dapat meningkatkan jangkauan komunikasi, tetapi viralitas tidak selalu identik dengan keberhasilan komunikasi publik. Contohnya pada konteks KPKNL, sebuah unggahan yang mengikuti trend media sosial atau menggunakan format hiburan mungkin memperoleh banyak likes, komentar, dan dibagikan ulang oleh pengguna. Namun, tingginya interaksi tersebut belum tentu sebanding dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan layanan KPKNL. Sebaliknya, konten edukatif yang menjelaskan tata cara lelang, pengurusan piutang negara, atau pengelolaan aset negara mungkin menghasilkan engagement yang lebih rendah, tetapi berpotensi memberikan manfaat yang lebih besar dan jangka panjang karena membantu masyarakat memahami prosedur layanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

III.            Dilema antara Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Salah satu tantangan terbesar media sosial pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan pendekatan humanis. Jika komunikasi terlalu formal dan birokratis, masyarakat cenderung merasa jauh dan kesulitan memahami informasi yang disampaikan. Namun jika terlalu santai, institusi berisiko dianggap tidak profesional dan kehilangan wibawa.

Dilema tersebut semakin terasa di era media sosial yang dipenuhi budaya komunikasi cepat, ringan, dan berbasis hiburan. Banyak instansi akhirnya mencoba mengikuti gaya komunikasi populer agar dianggap relevan dengan audiens digital. Namun dalam prakteknya, tidak semua tren digital cocok diterapkan dalam komunikasi pemerintahan. Pemerintah tetap perlu menjaga identitas kelembagaan, etika komunikasi, dan sensitivitas publik.

Penelitian Utomo dan Karunianingsih (2021) menunjukkan bahwa etika komunikasi publik menjadi aspek penting dalam pengelolaan media sosial pemerintah, terutama terkait pemilihan bahasa, sensitivitas isu, dan karakter audiens digital. Pendekatan humanis seharusnya digunakan untuk mempermudah masyarakat memahami informasi, bukan sekadar untuk menciptakan kesan viral atau lucu.

Karena itu, media sosial pemerintah perlu menemukan titik tengah antara formalitas kelembagaan dan pendekatan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah tetap dapat menggunakan desain visual modern, bahasa yang sederhana, dan pendekatan yang komunikatif tanpa harus kehilangan identitas institusionalnya.

 

IV.           Pentingnya Etika dan Tata Kelola Media Sosial Pemerintah

Media sosial instansi pemerintah perlu dikelola secara profesional, strategis, dan terstruktur. Pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan kreativitas dalam memproduksi konten, tetapi juga memerlukan tata kelola komunikasi yang jelas untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat, relevan, dan sesuai dengan tujuan pelayanan publik. Beberapa aspek penting dalam pengelolaan media sosial pemerintah meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme verifikasi informasi, pengelolaan krisis komunikasi, perlindungan keamanan data, serta evaluasi konten secara berkala. Selain itu, akun resmi pemerintah juga dituntut untuk menjaga netralitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan publik.

Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut menegaskan bahwa media sosial merupakan sarana komunikasi publik yang harus dimanfaatkan secara efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Etika komunikasi memiliki peran yang sangat penting karena akun resmi pemerintah tidak hanya mewakili suatu organisasi, tetapi juga membawa legitimasi dan otoritas negara. Kesalahan komunikasi yang tampak sederhana, seperti penggunaan informasi yang tidak terverifikasi, respons yang kurang tepat terhadap publik, atau pemilihan konten yang tidak sensitif terhadap situasi tertentu dapat berkembang menjadi krisis reputasi yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Oleh karena itu, penggunaan humor, tren media sosial, maupun gaya komunikasi yang lebih santai perlu dipertimbangkan secara cermat agar tetap selaras dengan karakter dan tanggung jawab institusi publik.

 

V.             Implementasi Komunikasi Publik Digital di Lingkungan DJKN

Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki peluang besar untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik. Banyak masyarakat yang belum memahami pengelolaan barang milik negara, mekanisme lelang, penilaian BMN, pengurusan piutang negara, maupun pentingnya optimalisasi aset negara. Padahal, isu-isu tersebut memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan keuangan negara dan kualitas pelayanan publik. Melalui media sosial, DJKN dapat menyederhanakan informasi yang bersifat teknis menjadi konten yang lebih mudah dipahami, menarik, dan relevan bagi masyarakat.

Media sosial juga dapat menjadi sarana untuk menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu didukung oleh strategi komunikasi yang terukur, terencana, dan selaras dengan tujuan organisasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan komunikasi publik DJKN yang menegaskan pentingnya standardisasi, peningkatan efektivitas, dan optimalisasi pelaksanaan komunikasi publik melalui pedoman yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi komunikasi secara terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh unit kerja.

Selain itu, pengelolaan media sosial DJKN merupakan bagian dari strategi komunikasi tematik Kementerian Keuangan yang dilaksanakan melalui program kolaborasi komunikasi publik antar Unit Eselon I dan dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal. Melalui pendekatan ini, DJKN tidak hanya menyampaikan informasi terkait tugas dan fungsinya, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung narasi dan agenda strategis Kementerian Keuangan secara lebih luas. Dengan demikian, isu-isu seperti pengelolaan kekayaan negara, lelang, piutang negara, dan pengelolaan aset dapat dikomunikasikan dalam konteks yang lebih dekat dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Keberadaan pedoman komunikasi publik serta strategi komunikasi tematik tersebut menunjukkan bahwa aktivitas komunikasi DJKN tidak dilaksanakan secara insidental atau hanya berfokus pada publikasi konten semata. Sebaliknya, komunikasi digital menjadi bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan layanan DJKN, memperluas jangkauan informasi, memperkuat citra institusi, serta membangun kepercayaan publik.

 

VI.           Kesimpulan

Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi publik pemerintah di era digital. Kehadirannya memberikan peluang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara lebih cepat, menjangkau masyarakat secara lebih luas, serta membangun interaksi yang lebih dekat dengan publik. Di sisi lain, perkembangan media sosial juga menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari penyebaran disinformasi, tuntutan kecepatan komunikasi, hingga kecenderungan mengejar popularitas digital yang berpotensi menggeser fungsi utama komunikasi publik.

Media sosial pemerintah perlu dikelola tidak hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi, transparansi, dan pelayanan publik. Keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya jumlah pengikut, likes, atau viralitas konten, melainkan oleh kemampuan dalam menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan media sosial juga harus memperhatikan aspek etika, profesionalisme, dan akuntabilitas karena setiap informasi yang disampaikan merepresentasikan institusi pemerintah di ruang publik.

Dengan demikian, media sosial pemerintah pada hakikatnya merupakan ruang komunikasi publik yang harus dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui pemanfaatan yang tepat, media sosial tidak hanya menjadi kanal penyebaran informasi, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun pemahaman, partisipasi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

(Penyusun: Ratih Prihatina, Pelaksana Pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal)

 

Daftar Referensi:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

Dunan, A. (2020). Government communications in digital era: Public relation and democracy. Jurnal Pekommas, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.30818/jpkm.2020.2050108

Furqon, dkk. (2018). Analisis Sosial Media Pemerintah Daerah di Indonesia Berdasarkan Respons Warganet. Universitas Airlangga: Jurnal Sosioteknologi.

Hastrida, A., & Hendriyani. (2023). Pengaruh Komunikasi Dialogis terhadap Kepercayaan pada Pemerintah. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 27(2), 141–160. https://doi.org/10.17933/jskm.2023.5144

Kusuma, Doddy Arya dkk. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Pola Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Era Digital. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian DOI https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1206.

Nainggolan, R. R. E. (2024). Analisis penggunaan website dan media sosial pemerintah untuk pelayanan publik. Jurnal Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.33701/jtkp.v6i1.4221

Utomo, Setiyo Ardiyan., & Karunianingsih, Diah Ayu. (2020). ETIKA KOMUNIKASI PUBLIK BAGI HUMAS PEMERINTAH DALAM BERMEDIA SOSIAL: (STUDI KASUS PADA AKUN TWITTER @KEMKOMINFO DAN @INFOBMKG). (2020). JURNAL HERITAGE, 8(2), 127-144. https://doi.org/10.35891/heritage.v8i2.2077

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon